JUKNIS PEMUTAKHIRAN DATA TUGAS TAMBAHAN KEPALA SEKOLAH TAHUN 2022

Panduan - Juknis Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah tahun 2022

Panduan - Juknis Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah tahun 2022. Dalam rangka peningkatan kualitas dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan pada entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkaitan dengan tugas tambahan Kepala Sekolah pada sekolah induk atau PLT Kepala Sekolah pada sekolah non-induk, maka perlu adanya perbaikan status kepala sekolah. Hal ini diperlukan agar tugas tambahan tersebut valid secara pendataan Dapodik.

 

Berikut Panduan - Juknis Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah tahun 2022 pada aplikasi Dapodik. Pertama, Jika PTK berstatus sekolah induk: 1) Pastikan jenis PTK kepala sekolah, untuk perubahan jenis PTK ada di Dinas Pendidikan setempat; 2) Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai kepala sekolah; 3) Tekan tombol ubah; 4) Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK; 5) Tugas tambahan PTK dipilih kepala sekolah; 6) Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit; 7) Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan; 8) Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.


Kedua, Jika PTK berstatus sekolah non-induk, langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut: 1) Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai PLT kepala sekolah; 2) Tekan tombol ubah; 3) Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK; 4) Tugas tambahan PTK dipilih PLT kepala sekolah; 5) Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit; 6) Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan; 7) Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah tahun 2022, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Panduan - Juknis Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah tahun 2022 (disini)

 

Demikian informasi tentang Panduan - Juknis Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah tahun 2022. Semoga ada manfaatnya (sumber dapodikdasmen.kemendkbud.go.id)




= Baca Juga =




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter