Persesjen Kemedikbud Ristek Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) DIKDASMEN


Persesjen Kemedikbud Ristek Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen), diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa pelaksanaan penyaluran program Indonesia pintar pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada masaCorona Virus Disease 2019 (Couid-19) harus dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan akuntabel; 2) bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah belum dapat mengakomodir pelaksanaan program secara efektif dan efisien.

 

Pasal 1 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementtrrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Persetjen - Persesjen KemedikbudRistek Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, menyatakan Ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 202 1 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2O2l tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diubah sebagai berikut: Ketentuan Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

 

Berdasarkan Lampiran Persetjen atau Persesjen Kemedikbud Ristek Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen), dinyatakan bahwa PIP Dikdasmen bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan Peserta Didik dalam rangka: 1) meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/ rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; 2) mencegah Peserta Didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/ atau 3) menarik Peserta Didik putus sekolah (drop outl atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan nonformal.

 

PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran:

a. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

b. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

1) Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;

2) Peserta Didik yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah (drop out);

3) Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;

4) Peserta Didik korban musibah di daerah konflik;

5) Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas);

6) Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan; dan/atau

7) Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

 

Peserta Didik Pemegang KIP merupakan Peserta Didik sesuai dengan data Peserta Didik Pemegang KIP. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus merupakan Peserta Didik berdasarkan usulan dari: a) dinas pendidikan provinsi; b) dinas pendidikan kabupaten/kota; dan/ atau c) pemangkukepentingan.

 

Bagaimana tata cara pencairan PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021 ? Selengkapnya silahkan baca Peraturan Sekretaris Jenderal Kementtrrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Persetjen - Persesjen KemedikbudRistek Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Persetjen atau Persesjen Kemedikbud Ristek Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen). Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



1 Comments

  1. Terima kasih atas posting yang banyak memberikan insiprasi dan pencerahan.

    ReplyDelete

Post a Comment

Previous Post Next Post