PERMENPERIN NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PENGHARGAAN IGDS (INDONESIA GOOD DESIGN SELECTION)

Permenperin Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penghargaan IGDS Indonesia Good Design Selection


Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penghargaan IGDS Indonesia Good Design Selection dinyatakan bahwa Penghargaan Indonesia Good Design Selection, yang selanjutnya disebut Penghargaan IGDS, adalah penghargaan tertinggi untuk desain produk industri terbaik berupa desain produk jadi dan/atau desain produk konsep yang diberikan Pemerintah kepada desainer produk industri dan/atau Perusahaan Industri.

 

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penghargaan IGDS Indonesia Good Design Selection dinyatakan bahwa Penghargaan IGDS bertujuan untuk: a) mendorong partisipasi desainer produk industri dan Perusahaan lndustri untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas desain produk industri; dan b) mengembangkan produk terbaik melalui peningkatan kualitas desain, kebaruan dan inovasi, serta berkarakter Indonesia.

 

Pemberian Penghargaan IGDS diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. Penghargaan IGDS meliputi 2 (dua) jenis sebagai berikut: a) Penghargaan IGDS Design Product ; dan b) Penghargaan IGDS Design Concept. Jenis Penghargaan IGDS Design Product meliputi 5 (lima) kategori: a. grand award; b) best 3; c) best 20; d) good design; dan e) people's choice. Jenis Penghargaan IGDS Design Concept meliputi 2 (dua) kategori: a) grand award; dan b) best 3. Direktur Jenderal menentukan terlebih dahulu kategori dalam setiap pemberian Penghargaan IGDS. Penentuan kategori ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penghargaan IGDS (Indonesia Good Design Selection) bahwa Penghargaan IGDS grand award diberikan untuk 1 (satu) produk jadi dan produk konsep paling terbaik. Penghargaan IGDS best 3 diberikan untuk 3 (tiga) produk jadi dan produk konsep terbaik. Penghargaan IGDS best 20 diberikan untuk 20 (dua puluh) produk jadi terbaik. Penghargaan IGDS good design diberikan untuk produk jadi yang memiliki kriteria good design sesuai dengan pertimbangan tim juri. Penghargaan IGDS people's choice diberikan untuk 1 (satu) produk jadi terbaik yang dipilih oleh masyarakat.

 

Penghargaan IGDS diberikan kepada: a) desainer produk industri warga negara Indonesia secara perorangan; b) desainer produk industri warga negara Indonesia secara kelompok/tim pada konsultan/studio/bengkel kerja/ perguruan tinggi ; atau c) Perusahaan Industri.

 

Penghargaan IGDS Design Product harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) produk dibuat dan didaftarkan oleh : 1) desainer produk industri warga negara Indonesia secara perorangan; 2) desainer produk industri warga negara Indonesia secara kelompok / tim pada konsultan / studio / bengkel kerja; atau 3) Perusahaan Industri; b) produk berupa produk jadi yang telah dan masih diproduksi/ dipasarkan; c) produk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; d) produk belum pernah menenma Penghargaan IGDS; e) produk dapat diikutsertakan paling banyak 2 (dua) kali seleksi Penghargaan IGDS; f) hanya dapat mengikutsertakan paling banyak 5 (lima) desain produk dan / atau purwarupa (prototype); dan g) tunduk dan patuh pacta ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

 

Penghargaan IGDS Design Concept harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) konsep desain dibuat dan didaftarkan oleh: 1) desainer produk industri warga negara Indonesia secara perorangan ; 2) desainer produk industri warga negara Indonesia secara kelompok/ tim pada konsultan / studio / bengkel kerja / perguruan tinggi; atau 3) Perusahaan Industri; b) konsep desain berupa purwarupa / prototype, produk contoh/ sample yang siap diproduksi; c) konsep desain memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; d) konsep desain belum pernah menenma Penghargaan IGDS; e) konsep desain dapat diikutsertakan paling banyak 2 (dua) kali seleksi Penghargaan IGDS; f) hanya dapat mengikutsertakan paling banyak 5 (lima) desain produk dan/a tau purwarupa (prototype); g) tunduk dan patuh pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. Direktur Jenderal menetapkan jenis kelompok produk yang dapat diajukan untuk mendapatkan Penghargaan IGDS.

 

Bentuk Penghargaan IGDS terdiri atas: a) piagam; b) trofi; c) penggunaan logo IGDS; dan d) uang pembinaan. Piagam di berikan kepada: penerima Penghargaan IGDS Design Product; dan penerima Penghargaan IGDS Design Concept. Trofi diberikan kepada: a) penerima Penghargaan IGDS Design Product kategori: grand award ; best 3, dan people' s choice; b) penerima Penghargaan IGDS Design Concept kategori: grand award dan best 3.

 

Penggunaan logo IGDS diberikan kepada: a) penerima Penghargaan IGDS Design Product; dan b) penerima Penghargaan IGDS Design Concept. Sedangkan uang pembinaan diberikan kepada: a) penerima Penghargaan IGDS Design Product kategori grand award , best 3, dan people' s choice, b) penerima Penghargaan IGDS design concept kategori grand award dan best 3. Adapun besaran nominal uang pembinaan ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penerima Penghargaan IGDS dalam bentuk uang pembinaan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan atau perusahaan. Bentuk dan/atau ukuran piagam, trofi serta logo IGDS tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Penggunaan logo IGDS digunakan sesuai ketentuan sebagai berikut: a) logo IGDS dapat dicantumkan pada produk, kemasan, atau sarana promosi produk lainnya; b) logo IGDS dapat diletakkan, digantungkan, ditempelkan atau merupakan satu kesatuan gambar dengan label atau kemasan produk yang bersangkutan; c) logo IGDS dapat digunakan oleh penerima Penghargaan IGDS dengan jangka waktu tidak terbatas ; dan d) logo IGDS dilarang penggunaannya pada produk yang tidak atau belum mendapat Penghargaan IGDS. Logo IGDS harus memuat jenis penghargaan IGDS, kategori penghargaan IGDS, dan tahun penghargaan IGDS. Pelanggaran penggunaan logo IGDS dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penghargaan Indonesia Good Design Selection, bahwa pendaftaran untuk mengikuti seleksi penghargaan IGDS dilakukan secara daring melalui laman http://igds.kemenperin.go.id dengan mengunggah dokumen berupa : a) daftar isian formulir pendaftaran Penghargaan IGDS sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b) Kartu Tanda Penduduk; c) pernyataan bermaterai yang menyata kan bahwa produk atau konsep yang diikutsertakan tidak bermasalah dengan hukum dan memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d) pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa produk atau konsep yang diikutsertakan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan e) akta pendirian bagi Perusahaan Indonesia.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penghargaan Indonesia Good Design Selection melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penghargaan IGDS (Indonesia Good Design Selection). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter