PERMENPAN RB NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA

Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional  Pembina Teknis Perbendaharaan Negara


Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional  Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Permenpan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk pengembangan  profesionalisme  Pegawai Negeri  Sipil  dalam  melaksanakan  tugas  di  bidang bimbingan  teknis  dan  supervisi  pengelolaan  Anggaran Pendapatan  dan  Belanja  Negara,  serta  untuk meningkatkan  kinerja  organisasi,  perlu  ditetapkan Jabatan  Fungsional  Pembina  Teknis  Perbendaharaan Negara.

Adapun yang dimaksud dengan Jabatan  Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menurut Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,  tanggung jawab, wewenang,  dan  hak  untuk melakukan pembinaan/bimbingan  teknis  di bidang perbendaharaan negara. Sedangkan Pejabat  Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara  yang  selanjutnya  disebut  Pembina  Teknis Perbendaharaan  Negara adalah  PNS  yang  diberi  tugas, tanggung  jawab, wewenang,  dan  hak  untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara.

Rumpun Jabatan dan Kedudukan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan  Negara termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran. Sedangkan Kedudukan Jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan  Negara sebagai  pelaksana  teknis  fungsional  di bidang pembinaan/ bimbingan teknis dalam perbendaharaan  negara pada Kementerian Keuangan. Jabtan Pembina  Teknis  Perbendaharaan  Negara  merupakan jabatan karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional  Pembina  Teknis  Perbendaharaan Negara  merupakan  Jabatan  Fungsional  kategori keterampilan.  Jenjang  Jabatan  Fungsional  Pembina  Teknis Perbendaharaan  Negara  dari  jenjang  terendah  sampai  jenjang  tertinggi, terdiri atas:
a. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil;
b. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir; dan
c.  Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia.

Adapun Tugas  Jabatan Fungsional Pembina  Teknis  Perbendaharaan Negara menurut Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 adalah melaksanakan Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara




Link Download Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 ----disini---

Demikian informasi tentang Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara semoga bermanfaat, terima kasih.





= Baca Juga =



1 Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter