Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018
Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab  dan wewenang untuk melakukan 
pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan. Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
yang selanjutnya disebut Teknisi Perkebunrayaan adalah PNS yang  diberi 
tugas, tanggung  jawab, 
wewenang  dan  hak secara 
penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan. Sedangkan  Pengelolaan
Teknis di Bidang Perkebunrayaan adalah kegiatan teknis pengelolaan kebun raya yang meliputi pembibitan, registrasi, pemeliharaan
koleksi, pembuatan herbarium, dan bank biji. 
Selanjunya Pasal 2 dan 3 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018
Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Teknisi Perkebunrayaan termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Teknisi  Perkebunrayaan berkedudukan sebagai pelaksana
teknis di bidang pengelolaan kebun raya pada Instansi Pusat dan Instansi
Daerah. Teknisi  Perkebunrayaan  merupakan jabatan karier PNS. 
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018
Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, bahwa Jabatan Fungsional
Teknisi Perkebunrayaan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang
Jabatan  Fungsional  Teknisi 
Perkebunrayaan dari  jenjang terendah
sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 
a.  Teknisi Perkebunrayaan Pemula; 
b.  Teknisi Perkebunrayaan Terampil 
c.  Teknisi Perkebunrayaan Mahir; dan 
d.  Teknisi Perkebunrayaan Penyelia.
Tugas Jabatan Fungsional
Teknisi Perkebunrayaan menurut pasal 5  Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018
Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yaitu melaksanakan  pengelolaan 
teknis  kebun  raya 
meliputi pembibitan, 
registrasi,  pemeliharaan  koleksi, 
pembuatan herbarium dan bank biji.
Selangkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018
Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
 
 
 
 
 
Link Download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 ----DISINI
------
Demikian informasi
tentang Peraturan Menpan atau Permenpan
RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
Semoga bermanfaat, terima kasih.
Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin
ReplyDelete