Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Angkutan Udara ditetapkan dengan pertimbangan bahwa
untuk  pengembangan  profesionalisme  Pegawai Negeri  Sipil 
dalam  melaksanakan  tugas 
di  bidang angkutan  udara 
dan  untuk  meningkatkan 
kinerja organisasi  perlu  ditetapkan 
jabatan  fungsional Asisten Inspektur
Angkutan Udara.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2018, yang
dimaksud Jabatan  Fungsional  Asisten 
Inspektur  Angkutan Udara adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, 
tanggung  jawab,  wewenang 
dan  hak  untuk melaksanakan kegiatan pengaturan,
pengendalian dan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan khususnya  pelayanan 
di  bidang  penyelenggaraan angkutan  udara 
dan  komponennya  serta 
organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan. Sedangkan Pejabat
Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara selanjutnya  disebut Asisten Inspektur Angkutan Udara
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang  dan 
hak  secara  penuh 
oleh  Pejabat  yang Berwenang  untuk 
melakukan pengelolaan  teknis  di bidang angkutan udara.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional  Asisten Inspektur  Angkutan 
Udara, menurut Peraturan Menpan
RB Nomor 60 Tahun 2018 termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas
dan keamanan.  Adapun Kedudukan  Asisten 
Inspektur  Angkutan  Udara  sebagai  pelaksana 
teknis fungsional di bidang angkutan udara pada Kementerian Perhubungan.
Asisten  Inspektur  Angkutan 
Udara merupakan  jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Asisten  Inspektur  Angkutan Udara. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2018,  Jabatan 
Fungsional  Asisten  Inspektur 
Angkutan Udara  merupakan  jabatan 
fungsional  kategori keterampilan.    Jenjang 
Jabatan  Fungsional  Asisten 
Inspektur Angkutan Udara  dari
jenjang  terendah  sampai 
jenjang  tertinggi, terdiri atas: 
a.  Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil; 
b.  Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir; dan 
c.  Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia
Tugas Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur  Angkutan Udara  menurut Peraturan
Menpan RB Nomor 60 Tahun 2018  adalah
  melaksanakan  kegiatan 
pengelolaan  teknis pengaturan,  pengendalian 
dan  pengawasan  di 
bidang penyelengaraan angkutan udara.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan RB Nomor 60
Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara.
 
Link Download Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2018
 
 
Link Download Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2018
Demikian informasi tentang Permenpan RB - Peraturan Menpan Nomor 60
Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara. Semoga
bermanfaat, terima kasih.
Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin
ReplyDelete