Kepmendikbud Ristek Nomor 371-M-2021 Tentang Program Sekolah Penggerak

 

Berdasarkan Kepmendikbud Ristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, perlu menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak; b) bahwa pelaksanaan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam huruf a pada satuan pendidikan dilaksanakan melalui pembelajaran paradigma baru; c) bahwa Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak dianggap belum memenuhi kebutuhan kebijakan penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak, sehingga perlu diganti.


Program Sekolah Penggerak bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila; menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampu memimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas; membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas; dan menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan baik pada lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pemerintah. Diharapkan dengan adanya mekanisme penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak ini dapat digunakan sebagai acuan bagi para pihak dalam melaksanakan Program Sekolah Penggerak agar penyelenggaraan sesuai dengan yang diharapkan.

 

Sasaran penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak menurut Kepmendikbud Ristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak (PSP) meliputi:  kepala satuan pendidikan; guru atau pendidik PAUD; dan pengawas sekolah atau penilik, yang berlokasi di provinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.

 

Penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dilaksanakan dengan seleksi kepala satuan pendidikan pada: Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun; Sekolah Dasar (SD); Sekolah Menengah Pertama (SMP); Sekolah Menengah Atas (SMA); dan Sekolah Luar Biasa (SLB), yang memiliki kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership), pembelajaran berpihak kepada peserta didik, dan kemauan untuk belajar, yang mewakili keberagaman di seluruh Indonesia.

 

Ditegaskan dalam Kepmendikbud Ristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak (PSP) bahwa Penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah melalui Surat Keputusan pemimpin unit utama yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. . satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah dicatat dalam data pokok pendidikan sebagai satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak. Kepala satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak dapat berubah apabila mengalami kondisi sebagai berikut.

1. Mutasi/rotasi kepala satuan pendidikan antar-satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak

2. Promosi Jabatan

3. Sakit dan tidak dapat menjalankan tugas selama paling sedikit 6 (enam) bulan secara terus-menerus

4. Meninggal Dunia

5. Pensiun Dini

 

Kepala satuan pendidikan atau wakilnya (bagi kepala satuan pendidikan yang sakit atau meninggal dunia) dengan kondisi melapor ke dinas pendidikan setempat dan dinas pendidikan mengusulkan calon pengganti kepala satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak kepada pemimpin unit utama yang membidangi guru dan tenaga kependidikan. Calon pengganti kepala satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) calon kepala satuan pendidikan pengganti merupakan kepala satuan pendidikan cadangan calon kepala sekolah penggerak;

2) apabila kepala satuan pendidikan cadangan calon kepala sekolah penggerak sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak ada, maka calon kepala sekolah penggerak dapat diganti dari guru penggerak;

3) apabila guru penggerak sebagaimana dimaksud pada angka 2) tidak ada, maka dapat diangkat plt. kepala satuan pendidikan dari unsur anggota komite pembelajaran pada sekolah yang bersangkutan sampai dengan ditetapkannya kepala satuan pendidikan definitif;

4) apabila kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak dapat dipenuhi, maka calon kepala sekolah penggerak dapat diangkat dari kepala satuan pendidikan lain yang bukan sekolah penggerak sepanjang telah mengikuti pelatihan komite pembelajaran.

 

Pemerintah daerah mengusulkan calon pengganti kepala satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak kepada pemimpin unit utama yang membidangi guru dan tenaga kependidikan. Pemimpin unit utama yang membidangi guru dan tenaga kependidikan:

1) merekomendasikan calon pengganti kepala satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan sebagai kepala/plt. kepala satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak yang telah ditetapkan; dan

2) menyampaikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemutakhiran data kepala satuan pendidikan pada data pokok pendidikan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi kepala satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak ditetapkan dengan petunjuk teknis oleh pemimpin unit utama yang membidangi guru dan tenaga kependidikan.

 

Salah satu hal baru yang diatur Kepmendikbud Ristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak (PSP) adalah tentang Pemenuhan Beban Kerja Dan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Dalam Implementasi Pembelajaran Pada Program Sekolah Penggerak

 

A. Beban Kerja Guru

Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Berdasarkan peraturan tersebut, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok:

1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;

2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;

3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;

4. membimbing dan melatih peserta didik; dan

5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

 

Kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan harus memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per-minggu. Penghitungan kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dihitung dengan cara jam tatap muka dalam 1 (satu) tahun dibagi per-minggu yang menghasilkan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka. Pemenuhan beban kerja guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dilakukan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

 

Struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Pemerintah mengatur muatan pembelajaran wajib beserta beban belajarnya. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah. Pembelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu pembelajaran reguler atau rutin dan projek penguatan profil pelajar Pancasila. Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan kegiatan kokurikuler pada Program Sekolah Penggerak.

 

B. Pemenuhan Beban Kerja Guru pada Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak

Pemenuhan beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak dapat tercapai apabila jumlah guru pada

satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak sesuai dengan kebutuhan. Kepala satuan pendidikan menghitung kebutuhan guru berdasarkan pemenuhan beban kerja dalam struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak.

 

Dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka perminggu berdasarkan struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak, guru dapat diberikan: 1) tugas tambahan; dan/atau 2) tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditambah dengan tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila.

 

Tugas koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila adalah:

1. mengembangkan kemampuan, kepemimpinan, dalam mengelola projek penguatan profil pelajar Pancasila di satuan pendidikan;

2. mengelola sistem yang dibutuhkan oleh pendidik sebagai fasilitator projek penguatan profil pelajar Pancasila dan peserta didik untuk menyelesaikan projek penguatan profil pelajar Pancasila dengan sukses, dengan dukungan dan kolaborasi dari koordinator dan pimpinan satuan pendidikan;

3. memastikan kolaborasi pembelajaran terjadi diantara para pendidik dari berbagai mata pelajaran; dan

4. memastikan asesmen yang diberikan sesuai dengan kriteria kesuksesan yang sudah ditetapkan.

 

Tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas dibuktikan dengan:

1. surat tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dari kepala satuan pendidikan;

2. program dan jadwal kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan; dan

3. laporan hasil kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala pendidikan.

 

Beban kerja tugas tambahan sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dapat diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.

 

Dalam hal masih terdapat guru tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu berdasarkan struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak, guru tersebut diakui 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu jika pada Kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu.

 

C. Penataan Linieritas Guru dalam Pembelajaran pada Program Sekolah Penggerak

Penataan linieritas guru dalam pembelajaran pada Program Sekolah Penggerak selain mengacu pada ketentuan mengenai penataan linieritas guru bersertifikat pendidik, juga mengacu pada ketentuan di bawah ini.

1. Mata pelajaran IPAS SD dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SD.

2. Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SLB atau bidang studi pendidikan luar biasa.

3. Mata pelajaran Informatika SMP dan SMA Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik bidang/keahlian sebagai berikut:

a. ilmu komputer;

b. informatika;

c. Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK); atau

d. MIPA/sains.

4. Mata pelajaran Informatika Pilihan SMA XI dan Kelas XII dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik ilmu komputer atau informatika.

5. Mata pelajaran IPA dalam struktur kurikulum pada SMA kelas X sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Biologi.

6. Mata pelajaran IPS struktur kurikulum pada SMA kelas X sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru Ekonomi, dan/atau guru Sosiologi.

7. Mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa di SMP dan SMA dapat diampu oleh guru yang mempunyai:

a. kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan sertifikat pendidik seni budaya; atau

b. kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang diajarkan.

8. Mata pelajaran Kepercayaan kepada Tuhan YME dan Budi Pekerti sebagaimana dimaksud dalam struktur kurikulum Lampiran II huruf B pada SD, SMP, SMA, dan SLB dapat diajarkan oleh penyuluh yang sudah dilatih oleh Majelis Luhur Kepercayaan dan/atau memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

9. Mata pelajaran dalam struktur kurikulum SD sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B selain:

a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;

b. PJOK;

c. Bahasa Inggris; dan

d. Muatan Lokal, diajarkan oleh guru kelas.

10. Mata pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B merupakan mata pelajaran pilihan pada SD yang dapat diajarkan oleh:

a. guru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris;

b. guru Bahasa Inggris yang tersedia di SD yang bersangkutan;

c. guru Bahasa Inggris di SD atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau

d. mahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

11. Mata pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B merupakan mata pelajaran pilihan pada SD yang dapat diajarkan oleh:

a. guru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal;

b. guru Muatan Lokal yang tersedia di SD yang bersangkutan;

c. guru Muatan Lokal di SD atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau

d. mahasiswa program studi Muatan Lokal (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur) yang masuk dalam program kampus merdeka.

 

Selengkapnya silahkan baca Kepmendikbud Ristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak (PSP), melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Kepmendikbud Ristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak (PSP). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post