Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdrijenpendis) Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan BOP RA (Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal) Dan BOS Madrasah (Bantuan Operasional Sekolah Madrasah) Tahun Anggaran 2022. Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan BOP RA Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah BOS Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Dalam rangka optimalisasi
dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal
dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, maka diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam (Kepdrijenpendis) Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengelolaan BOP RA
dan BOS Madrasah Kemenag Tahun Anggaran 2022.
BOP RA (Bantuan Operasional
Pendidikan Raudlatul Athfal) dan BOS Madarasah (Bantuan Operasional Sekolah Madrasah)
bertujuan untuk: 1) membantu biaya
operasional pendidikan pada Ra udla tul Athfal dan Madrasah dalam rangka
peningkatan aksesibilitas siswa; 2) membantu biaya operasional pendidikan pada Raudlatul
Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan
Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan
pendidikan; 3) mendukung biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan
Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran
tatap muka, dan/ atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan
Baru; dan 4) mendukung biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan
Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudlatul
Athfal dan Madrasah.
Diktum Kesatu Kepdrijenpendis Nomor 6065 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan BOP (Bantuan Operasional
Pendidikan) Dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Pada Madrasah Tahun Anggaran
2022, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional
Pendidikan Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang meru pakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
Diktum Kedua Kepdrijenpendis Nomor 6065 Tahun 2021
Tentang Juknis BOP RA Dan BOS Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Anggaran 2022,
menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU merupakan
pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi,
Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan
pelaporan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Petunjuk
Teknis atau Juknis BOP RA Dan BOS Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Anggaran 2022 meliputi
tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang / jasa, dan
pelaporan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
pada Madrasah tahun anggaran 2022.
Berdasarkan Kepdrijenpendis Nomor 6065 Tahun 2021
Tentang Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah (Kemenag) Tahun Anggaran
2022, Kriteria Penerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP RA)
adalah: a) Dana Bantuan Operasional Pendidikan diberikan kepada Raudlatul
Athfal; b) Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Aga ma
paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2020),
dikecualikan bagi Raudlatul Athfal yang berada pada daerah 3T, perbatasan
negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam; c) Dalam
hal Raudlatul Athfal belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak
boleh dititipkan kepada Raudlatul Athfal yang telah mendapatkan izin
operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana
BOPmelalui Raudlatul Athfal yang telah mendapat izin operasional tersebut; d) Telah
melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.
Adapun Kriteria Penerima Dana
BOS Madrasah tahun 2022 berdasarkan Juknis
BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022, adalah: a) Dana Bantuan
Operasional Sekolah diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik
yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat; b) Memiliki izin
operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau
ditetapkan paling lambat 31 Dese mber 2020), dikecualikan bagi madrasah yang
berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/ atau daerah lain yang diusulkan oleh
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Islam; c) Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta
didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin
operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana
Bantuan Operasional Sekolah melalui Madrasah yang telah mendapat izin
operasional tersebut; d) Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada
tahun pelajaran berjalan.
Berapa besaran Alokasi Dana
BOP RA dan BOS Madarsah tahun 2022? Dinyatakan dalam Kepdrijenpendis Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP RA dan BOS Madrasah
Tahun Anggaran 2022, bahwa Satuan
Biaya Dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
adalah sebagai berikut: 1) Satuan Pendidikan jenjang Raudlatul Athfal sebesar
Rp. 600.000,- per siswa, per tahun; 2) Satuan Pendidikan jenjang Madrasah
Ibtidaiyah sebesar Rp. 900.000, per siswa, per tahun; 3) Satuan Pendidikan jenjang
Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp.1.100.000,- per siswa, per tahun; dan 4) Satuan Pendidikan
Jenjang Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan sebesar Rp.1.500.000,- per
siswa, pertahun.
Berikut ini Ketentuan Umum
Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah sesuai Kepdrijenpendis Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
BOP RA Dan BOS Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Anggaran 2022. Penggunaan dana BOP dan BOS harus didasarkan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1) Ketentuan
umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada Standar Biaya Masukan
(SBM) Tahun 2022 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. 2) Penggunaan
dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disusun oleh tim
pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah
dan diketahui/ dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala
Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya. 3) Penggunaan dana BOP dan
BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya untuk membantu
mempercepat pemenuhan SNP. 4) Prioritas Penggunaan Dana BOP dan BOS adalah untuk
membantu pembiayaan kegiatan operasional RA dan Madrasah. Bagi RA dan Madrasah yang
telah menenma dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan
BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak
mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dan Madrasah dapat
mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya. 5) RA dan
Madrasah yang telah menerima dana bersumber dari APBD tidak diperkenankan
menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana
BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka
madrasah dapat menggunakan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah; 6)
Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka
penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi
double accounting; 7) Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja
pegawai (honor guru/ tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan)
pada madrasah negeri dan swasta sebesar 50% (lima puluh persen) dari total dana
BOP dan BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun dengan ketentuan kebutuhan
untuk belanja pegawai tersebut harus melampirkan analisa kebutuhan guru
berdasarkan jumlah pegawai yang ada dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota. Jika berdasarkan penghitungan kebutuhan belanja pegawai
madrasah, jumlah belanja pegawai melebihi % yang ditetapkan di atas, maka
madrasah harus menyampaikan justifikasi atas kelebihan tersebut untuk di
verifikasi dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota. Dalam
menentukan besaran honor rutin, madrasah dapat mempertimbangkan: a) Beban kerja
yang diterima masing-masing PTK, baik beban kerja rutin maupun beban kerja
insidentil; b) UMK masing-masing daerah, dengan memperhatikan hal berikut: 1) Jika dana BOS mencukupi, dapat diberikan
honor rutin senilai UMK setempat. 2) Jika dana BOS tidak mencukupi, honor rutin
dapat diberikan 50% atau % tertentu dari UMK setempat; c) Mempertimbangkan
ketersediaan alokasi untuk kebutuhan lainnya baik untuk kegiatan rutin/
operasional dan kegiatan peningkatan mutu berdasaran hasil EDM; d) Dalam
memperhitungkan kewajaran nilai honor/ penghasilan rutin yang diterima PTK,
khususnya madrasah swasta, perlu mempertimbangkan sumber dana lainnya seperti
dana Yayasan, dana komite, serta dari APBD. 8) Satuan biaya untuk belanja
dengan menggunakan dana BOPdan BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh
Pemerintah (Satuan Biaya Masukan yang ditetapkan Kementerian Keuangan) dan/atau
Pemerintah Daerah.
Selengkapnya baca Kepdrijenpendis Nomor 6065 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Dan BOS Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Anggaran
2022 melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Kepdrijenpendis Nomor 6065 Tahun 2021
Tentang Juknis BOP RA Dan BOS Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Anggaran 2022. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih
Informasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang