MODEL KOMPETENSI DALAM PENGEMBANGAN PROFESI GURU

Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru


Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru, yang dimaksud Model Kompetensi adalah representasi dari kompetensi guru dan kompetensi kepemimpinan pendidikan menjadi kompetensi yang terintegrasi. Pengembangan Profesi adalah kegiatan pengembangan kompetensi Guru yang harus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan secara bertahap dan berkelanjutan. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Model Kompetensi Guru adalah representasi dari kompetensi guru yang terintegrasi. Model Kompetensi Kepemimpinan Sekolah adalah representasi dari kompetensi kepemimpinan pendidikan yang terintegrasi.

 

Dinyatakan dalam Perdirjen GTK Kemendikbud Ristek Nomor 6565/B/GT/2020 Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru, bahwa Guru harus melaksanakan Pengembangan Profesi dalam rangka meningkatkan keprofesionalannya paling sedikit melalui: pendidikan; dan/atau pendidikan dan pelatihan. Pendidikan merupakan pendidikan profesi guru. Sedangkan Pendidikan dan pelatihan merupakan kegiatan untuk meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan tugas. Pendidikan profesi maupun Pendidikan dan Pelatihan harus menggunakan Model Kompetensi.

 

Model kompetensi digunakan untuk: a) pengembangan materi dan penilaian pada program pendidikan profesi guru; b) pengembangan instrumen kompetensi teknis untuk kenaikan jenjang jabatan guru; c) pengembangan materi dan penilaian pada program pendidikan guru penggerak; dan/atau d) pengembangan materi dan penilaian pada pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah dan calon pengawas sekolah. Model kompetensi dapat juga digunakan untuk: a) pengembangan instrumen penilaian pada program pemilihan guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah berprestasi; dan/atau b) pembinaan secara berkelanjutan bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

 

Ditegaskan dalam Perdirjen GTK Kemendikbud Ristek Nomor 6565/B/GT/2020 Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru, bahwa Model Kompetensi terdiri atas: model kompetensi guru dan model kompetensi kepemimpinan sekolah. Model kompetensi guru meliputi kategori: a) pengetahuan professional; b) praktik pembelajaran professional; dan c) pengembangan profesi. Sedangkan Model kompetensi kepemimpinan sekolah meliputi kategori: a) pengembangan diri dan orang lain; b) kepemimpinan pembelajaran; c) kepemimpinan manajemen sekolah; dan d) kepemimpinan pengembangan sekolah.

 

Model kompetensi guru tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perdirjen GTK Kemendikbud Ristek Nomor 6565/B/GT/2020 Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru ini. Sedangan Model kompetensi kepemimpinan sekolah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perdirjen GTK Kemendikbud Ristek Nomor 6565/B/GT/2020 Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru ini.

 

Kategori Model kompetensi Guru meliputi sebagai berikut.

1. Pengetahuan profesional

2. Praktik pembelajaran profesional

3. Pengembangan profesi

 

1. Kategori : Pengetahuan profesional

a. Kompetensi: menganalisis struktur dan alur pengetahuan untuk pembelajaran;

Indikator:

1. Menjelaskan konsep, materi, dan struktur dari suatu disiplin ilmu yang relevan

2. Menganalisis prasyarat untuk menguasai konsep dari suatu disiplin ilmu

3. Menjelaskan keterkaitan suatu konsep dengan konsep yang lain

4. Mengevaluasi konsep, struktur, dan materi pada kurikulum

 

b. Kompetensi: menjabarkan tahap penguasaan kompetensi murid; dan

Indikator:

1. Menjelaskan proses belajar yang dialami murid

2. Menjelaskan kebutuhan murid termasuk murid berkebutuhan khusus

3. Mengidentifikasi tahap perkembangan dan latar belakang murid

4. Menjabarkan tahap penguasaan kompetensi dari disiplin tertentu

c. Kompetensi: menetapkan tujuan belajar sesuai dengan karakteristik murid, kurikulum, dan profil pelajar Pancasila.

Indikator:

1. Menganalisis perkembangan murid, kurikulum,dan profil pelajar Pancasila

2. Menetapkan urutan hasil belajar sesuai dengan tahap penguasaan kompetensi murid

3. Merumuskan tujuan belajar yang dapat diukur dan menunjukkan capaian murid

4. Memastikan tujuan belajar yang mencakup keragaman perkembangan murid

 

2. Kategori : Praktik pembelajaran profesional

a. Kompetensi: mengembangkan lingkungan kelas yang memfasilitasi murid belajar secara aman dan nyaman;

Indikator:

1. Melakukan dan mendorong praktik komunikasi positif di lingkungan belajar

2. Mengikutsertakan murid dalam perencanaan, pelaksanaan, dan refleksi belajar

3. Mengembangkan kesepakatan dan kebiasaan positif di lingkungan belajar

4. Membangun kepercayaan diri dan menanamkan harapan yang tinggi pada murid

5. Memotivasi murid berdasarkan konsep motivasi intrinsik

6. Mengelola perilaku murid yang sulit dengan tetap menghargai hak anak tersebut

 

b. Kompetensi: menyusun desain, melaksanakan, dan merefleksikan pembelajaran yang efektif;

Indikator:

1. Menyusun desain pembelajaran sesuai dengan tujuan, bermakna, dan mengikutsertakan murid

2. Memastikan desain pembelajaran yang disusun relevan dengan tantangan di sekitar sekolah

3. Melaksanakan pembelajaran yang dinamis dan menumbuhkan kegemaran belajar murid

4. Melaksanakan pembelajaran yang menumbuhkan kemampuan bernalar kritis murid

5. Merefleksikan desain dan praktik pembelajaran serta menindaklanjutinya

 

c. Kompetensi: melakukan asesmen, memberi umpan balik, dan menyampaikan laporan belajar; dan

Indikator:

1. Merancang asesmen sesuai dengan tujuan dan bermakna bagi murid

2. Melakukan asesmen secara obyektif dan relevan bagi murid

3. Memberi umpan balik yang spesifik dan bermakna bagi murid

4. Menyusun laporan belajar yang relevan dan mudah dipahami

5. Menyampaikan laporan belajar melalui komunikasi yang dialogis

6. Menganalisis hasil asesmen sebagai bahan untuk perbaikan pembelajaran

 

d. Kompetensi: mengikutsertakan orang tua/wali murid dan masyarakat dalam pembelajaran.

Indikator:

1. Membangun komunikasi dan interaksi positif dengan orang tua/wali murid dan masyarakat

2. Merancang dan melaksanakan pembelajaran yang mengikutsertakan orang tua/wali murid dan masyarakat

3. Menyediakan peran yang relevan dan bermakna bagi orang tua/wali murid dan masyarakat dalam pembelajaran

 

3. Kategori : Pengembangan profesi

a. Kompetensi: menunjukkan kebiasaan refleksi untuk pengembangan diri secara mandiri;

Indikator:

1. Melakukan refleksi terhadap praktik pembelajaran dan pendidikan

2. Menemukan aspek kekuatan dan kelemahan sebagai guru

3. Menetapkan tujuan dan rencana pengembangan diri

4. Menentukan cara dan beradaptasi dalam melakukan pengembangan diri

 

b. Kompetensi: menunjukkan kematangan spiritual, moral, dan emosi, untuk berperilaku sesuai kode etik guru;

Indikator:

1. Mengaktualisasikan makna, tujuan, dan pandangan hidup guru berdasarkan keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa

2. Mengelola emosi agar berdampak positif terhadap fungsi dan perannya sebagai guru

3. Menggunakan prinsip moral dalam pengambilan keputusan

4. Melaksanakan pembelajaran sesuai dengan perilaku kerja yang mengacu pada kode etik guru

5. Menerapkan strategi untuk menghindari pelanggaran kode etik guru dan konflik kepentingan

 

c. Kompetensi: menunjukkan praktik dan kebiasaan bekerja yang berorientasi pada anak;

Indikator:

1. Melakukan interaksi aktif dengan menjaga dan menghormati hak anak

2. Menunjukkan kepedulian terhadap keselamatan dan keamanan anak, baik sebagai individu maupun kelompok

3. Melakukan refleksi praktik dan kebiasaan bekerja yang berorientasi pada anak.

 

d. Kompetensi: melakukan pengembangan potensi secara gotong royong untuk menumbuhkan perilaku kerja; dan

Indikator:

1. Mengenali dan menghormati perbedaan dalam konteks kebinekaan

2. Mengakui dan menerima keberagaman kebutuhan pengembangan potensi orang lain

3. Merencanakan dan melaksanakan pengembangan potensi secara kolaboratif

4. Melakukan refleksi terhadap aktivitas kolaborasi pengembangan potensi

5. Menerapkan hasil pengembangan potensi untuk menumbuhkan perilaku kerja

 

e. Kompetensi: berpartisipasi aktif dalam jejaring dan organisasi profesi untuk mengembangkan karier.

Indikator:

 

1. Mengikuti secara aktif berbagai kegiatan jejaring dan organisasi profesi

2. Melakukan eksplorasi beragam pengalaman belajar dari kegiatan jejaring dan organisasi profesi untuk mengembangkan karier

3. Menghasilkan karya dan/atau memberikan layanan yang bermakna dari kegiatan jejaring dan organisasi profesi untuk mengembangkan karier

 

Kategori Model Kompetensi Kepemimpinan kepala sekolah meliputi sebagai berikut.

1. Pengembangan diri dan orang lain

2. kepemimpinan pembelajaran

3. kepemimpinan manajemen sekolah

4. Kepemimpinan pengembangan sekolah

 

1. Pengembangan diri dan orang lain

a. Kompetensi: menunjukkan praktik pengembangan diri berdasarkan kesadaran dan kemauan pribadi;

Indikator:

1. Mengenali potensi diri dalam kepemimpinan pendidikan.

2. Mengambil inisiatif, menetapkan tujuan, dan merencanakan pengembangan diri sesuai dengan kebutuhan kepemimpinan pendidikan yang dihadapi.

3. Melakukan pengembangan diri sesuai dengan yang direncanakan.

4. Melakukan refleksi terhadap hasil pengembangan diri untuk perbaikan.

 

b. Kompetensi: mengembangkan kompetensi warga sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran;

Indikator:

1. Memetakan kebutuhan belajar warga sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

2. Melakukan pendampingan kepada guru untuk melakukan pengembangan diri.

3. Melakukan pendampingan kepada guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

4. Mendorong warga sekolah menguasai kompetensi yang dibutuhkan.

5. Memberikan kesempatan kepada warga sekolah untuk melakukan pengembangan kompetensi di luar sekolah.

 

c. Kompetensi: berpartisipasi aktif dalam jejaring dan organisasi yang relevan dengan kepemimpinan sekolah untuk mengembangkan karier;

Indikator:

1. Ikut serta dalam kegiatan jejaring dan organisasi yang relevan dengan kepemimpinan sekolah.

2. Berbagi praktik baik kepemimpinan sekolah dalam kegiatan jejaring dan organisasi yang relevan.

3. Mengadopsi dan mengadaptasi praktik baik kepemimpinan dari kegiatan jejaring dan organisasi yang relevan.

4. Mendampingi pimpinan sekolah lain dalam pengembangan karier melalui jejaring dan organisasi yang relevan dengan kepemimpinan sekolah.

5. Berinisiatif mengembangkan dan memberdayakan jejaring dan organisasi kepemimpinan sekolah.

 

d. Kompetensi: menunjukkan kematangan spiritual, moral, dan emosi untuk berperilaku sesuai dengan kode etik.

 Indikator:

1. Mengaktualisasikan makna, tujuan, dan pandangan hidup pimpinan sekolah berdasarkan keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa

2. Mengelola emosi agar berdampak positif dalam kepemimpinan sekolah

3. Menggunakan prinsip moral dalam melakukan pengambilan keputusan

4. Melaksanakan perilaku kerja dan praktik kepemimpinan yang mengacu pada kode etik

5. Menerapkan strategi untuk menghindari pelanggaran kode etik dan konflik kepentingan

 

2. kepemimpinan pembelajaran

a. Kompetensi: memimpin upaya pengembangan lingkungan belajar yang berpusat pada murid;

Indikator:

1. Mengembangkan dan merawat lingkungan sekolah yang nyaman dan aman bagi warga sekolah.

2. Mengembangkan komunikasi dan interaksi warga sekolah yang saling percaya dan peduli.

3. Memfasilitasi masukan dan aspirasi murid dalam penyusunan kebijakan pegembangan lingkungan belajar dan pelaksanaan praktik belajar.

4. Memastikan guru melibatkan murid dalam membangun lingkungan belajar yang kondusif.

 

b. Kompetensi: memimpin perencanaan dan pelaksanaan proses belajar yang berpusat pada murid;

Indikator:

1. Memimpin pertemuan guru untuk merencanakan proses belajar yang berpusat pada murid.

2. Memberi umpan balik terhadap perencanaan dan pelaksanaan proses belajar sebagai dasar bagi guru melakukan perbaikan.

3. Menunjukkan praktik pembelajaran yang berpusat pada murid sebagai teladan bagi guru.

4. Menyediakan dukungan agar guru fokus dalam melaksanakan proses belajar yang berpusat pada murid.

 

c. Kompetensi: memimpin refleksi dan perbaikan kualitas proses belajar yang berpusat pada murid;

Indikator:

 1. Mengoordinasi pengumpulan dan pengolahan data terkait proses dan hasil belajar murid.

2. Mengoordinasi evaluasi praktik pembelajaran berdasarkan data terkait proses dan hasil belajar murid.

3. Memimpin pertemuan refleksi secara berkala untuk perbaikan kualitas proses belajar.

4. Membimbing guru untuk melakukan perbaikan kualitas proses belajar berdasarkan hasil dari refleksi.

 

d. Kompetensi: melibatkan orang tua/wali murid sebagai pendamping dan sumber belajar di sekolah.

Indikator:

1. Mendukung guru untuk memahami kebutuhan dan karakteristik orang tua/wali murid.

2. Menginisiasi komunikasi dan interaksi dengan orang tua/wali murid.

3. Menyediakan dukungan kepada guru agar dapat berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang tua/wali murid.

4. Menyediakan kesempatan terbuka bagi orang tua/wali murid untuk menyampaikan pendapat.

5. Menyediakan kesempatan bagi orang tua/wali murid untuk berperan sebagai pendamping dan sumber belajar.

6. Mendorong orang tua/wali murid untuk menggunakan kesempatan sebagai pendamping dan sumber belajar.

 

3. kepemimpinan manajemen sekolah

a. Kompetensi: mengembangkan dan mewujudkan visi sekolah yang berorientasi pada murid;

Indikator:

1. Memfasilitasi keikutsertaan warga sekolah dalam penyusunan visi dan misi sekolah serta programnya.

2. Menumbuhkan budaya belajar warga sekolah yang berorientasi pada murid untuk mewujudkan visi dan misi sekolah.

3. Mengomunikasikan visi dan misi sekolah dengan menggunakan basis bukti dan data melalui berbagai media.

4. Memberi kesempatan pada warga sekolah untuk mencoba pendekatan baru secara iteratif dan reflektif sesuai perannya dalam mewujudkan visi dan misi sekolah.

5. Mengevaluasi implementasi program secara berkala untuk mewujudkan visi dan misi sekolah.

 

b. Kompetensi: memimpin dan mengelola program sekolah yang berdampak pada murid.

Indikator:

1. Menyusun program prioritas dalam merancang program yang sesuai dengan visi dan misi sekolah, realistis, dan berorientasi pada murid.

2. Mendapatkan sumber daya yang sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan untuk melaksanakan program sekolah.

3. Memberdayakan sumber daya sekolah yang tersedia secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas belajar.

4. Menunjukkan praktik baik pelaksanaan program sekolah yang berdampak pada murid.

5. Mengarahkan warga sekolah untuk menjalankan program dengan menjelaskan keterkaitan program dengan visi dan misi sekolah.

6. Memantau dan memberi umpan balik untuk memotivasi warga sekolah dalam menjalankan program yang berdampak pada murid.

7. Memandu pertemuan secara berkala untuk merefleksikan dan memperbaiki pelaksanaan program sekolah agar lebih berdampak pada murid.

 

4. Kepemimpinan pengembangan sekolah

a. Kompetensi: memimpin program pengembangan sekolah untuk mengoptimalkan proses belajar murid dan mendukung kebutuhan masyarakat sekitar sekolah yang relevan;

Indikator:

1. Melakukan evaluasi diri sekolah yang melibatkan warga sekolah dengan berbasis data dan bukti

2. Menentukan prioritas, merancang, dan melaksanakan program pengembangan sekolah dengan mengacu pada kebutuhan murid, ketersediaan sumber daya, serta visi dan misi sekolah

3. Menginisiasi program pengembangan sekolah dalam lingkup terbatas untuk mendapatkan bukti keberhasilan sebelum diterapkan pada lingkup yang lebih luas

4. Mengimplementasikan pendekatan inovatif untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program pengembangan sekolah

5. Mengorganisasi proses pengembangan sekolah untuk memastikan peningkatan kualitas proses belajar yang berdampak pada murid 6. Mewujudkan peran sekolah untuk mendukung kebutuhan masyarakat sekitar sekolah yang relevan

 

b. Kompetensi: melibatkan orang tua/wali murid dan masyarakat dalam pengembangan sekolah

Indikator:

1. Mengomunikasikan pentingnya pengembangan sekolah untuk peningkatan kualitas belajar murid kepada orang tua/wali murid dan masyarakat.

2. Menyediakan kesempatan bagi orang tua/wali murid dan masyarakat untuk mengambil peran dalam pengembangan sekolah.

3. Mengomunikasikan dampak hasil pengembangan sekolah pada peningkatan kualitas belajar murid kepada orang tua/wali murid dan masyarakat.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Perdirjen GTK Kemendikbud Ristek Nomor 6565/B/GT/2020 Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini



 

Demikian informasi tentang Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Perdirjen GTK Kemendikbud Ristek Nomor 6565/B/GT/2020 Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru. Semoga ada manfaat



= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter