Permendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pembakuan Dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pembakuan Dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia, yang dimaksud Pembakuan adalah proses, cara, dan perbuatan menentukan aturan bahasa yang diwujudkan dalam bentuk kaidah bahasa. Kodifikasi adalah pencatatan norma yang telah dihasilkan oleh Pembakuan dalam bentuk seperti tata bahasa, pedoman lafal, pedoman ejaan, pedoman pembentukan istilah, dan kamus. Sedangkan Kaidah Bahasa adalah ketentuan yang mengatur tolok ukur penggunaan bahasa.

 

Dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pembakuan Dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia bahwa Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia berupa: a) tata bahasa; b) tata aksara; c) kamus; d) ensiklopedia; e) glosarium; f) rekaman tuturan; atau g) bentuk lain yang sejenis.


Yang dimaksud Tata bahasa merupakan kumpulan kaidah tentang struktur gramatikal bahasa yang meliputi: fonologi; morfologi; dan sintaksis. Fonologi merupakan kaidah mengenai bunyi bahasa sesuai dengan fungsi bunyi bahasa. Morfologi merupakan kaidah mengenai bentuk kata dan kombinasi kata. Sintaksis merupakan kaidah mengenai bagian-bagian kalimat dan susunan pembentukan kalimat.

 

Tata aksara merupakan kaidah pelambangan bunyi, penulisan huruf, dan penggunaan tanda baca dalam aksara latin. Kamus merupakan karya acuan yang memuat kata dan ungkapan berikut keterangan makna, pemakaian, atau terjemahan yang dapat berbentuk daring, luring, atau cetak. Ensiklopedia merupakan karya acuan yang berisi keterangan atau uraian tentang berbagai hal dalam bidang ilmu pengetahuan. Glosarium merupakan daftar kata dengan padanannya dalam bidang tertentu. Rekaman tuturan merupakan tuturan lisan yang dipilih untuk dicatat dan dijadikan sebagai lafal standar. Adapun yang dimaksud bentuk lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam merupakan hasil Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia yang menjadi acuan kebahasaan. Bentuk lain ditetapkan oleh Menteri.

 

Badan melakukan Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia. Dalam melakukan Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia. Badan dapat melibatkan: a) pengguna bahasa; b) pakar kebahasaan; dan/atau c) perseorangan/kelompok/lembaga yang berkaitan dengan Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia.

 

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pembakuan Dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia, bahwa Tahapan Pembakuan Kaidah Bahasa Indonesia. Pembakuan Kaidah Bahasa Indonesia dilakukan melalui tahapan: a) seleksi; b) elaborasi; c. verifikasi; dan d) validasi. Sedangkan Tahapan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia adalah: a} pencatatan; b) penyelarasan; c) penyuntingan; dan d) penerbitan.

 

Pemutakhiran hasil Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia merupakan proses memperbarui Kaidah Bahasa berdasarkan pengkajian kembali sesuai dengan perkembangan penggunaan bahasa. Pemutakhiran dilakukan dengan pengubahan dan/atau penambahan Kaidah Bahasa sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu. Pemutakhiran dilakukan oleh Badan.

 

Selengkapnya silahkan download Permendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia, melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pembakuan Dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia (disini)

 

Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pembakuan Dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post