Tata tertib Peserta Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 dengan CAT-UNBK


Tata tertib Peserta Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 dengan CAT-UNBK terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbudristek Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021. Dalam peraturan tersebut terdapat Ketentuan atau Tata Tertib Peserta Seleksi Kompetensi dengan CAT-UNBK serta Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi CAT-UNBK Seleksi PPPK Guru Tahun 2021.

 

Adapun Tata tertib Peserta Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 dengan CAT-UNBK, adalah meliputi tata tertib Pra Seleksi, Pelaksanaan Seleksi dengan CAT-UNBK dan Pasca Seleksi Kompetensi, yakni sebagai berikut

1. Pra Seleksi

a. Peserta hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

b. Peserta yang hadir lebih awal dapat menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

c. Registrasi peserta dilakukan 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.

 

2. Pelaksanaan Seleksi dengan CAT-UNBK

a. Peserta memasuki ruangan setelah diperbolehkan oleh Pengawas;

b. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari panitia;

c. Peserta yang telah menyelesaikan seleksi kompetensi dapat meninggalkan ruangan secara tertib.

d. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:

1) buku - buku dan catatan lainnya.

2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint.

3) makanan dan minuman.

4) senjata api/tajam atau sejenisnya

e. Selama seleksi kompetensi peserta seleksi dilarang:

1) pindah tempat duduk atau ke komputer lain tanpa seijin pengawas seleksi.

2) bertanya/berbicara dengan sesama peserta seleksi kompetensi;

3) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama seleksi kompetensi.

4) keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari pengawas;

5) merokok dalam ruangan seleksi kompetensi.

f. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT-UNBK.

 

3. Pasca Seleksi Kompetensi

a. Peserta mengambil barang-barang yang dititipkan kepada panitia;

b. Peserta langsung meninggalkan lokasi TUK dengan memperhatikan protokol kesehatan.

 

Sanksi bagi bagi peserta yang melanggar Tata tertib Peserta Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 dengan CAT-UNBK diberi peringatan oleh pengawas ruang. Apabila setelah  diberi  peringatan  peserta  tidak  mengindahkan  peringatan tersebut,  maka  pengawas  ruang  mengeluarkan  peserta  dari  ruang seleksi  kompetensi,  mencatat,  dan  membuat  berita  acara  yang menyatakan  peserta  tersebut  tidak  dapat  melanjutkan  seleksi kompetensi.  Perserta  tersebut  dinyatakan  gugur  dalam  seleksi kompetensi PPPK untuk JF Guru tahun 2021.


Demikian Tata tertib Peserta Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 dengan CAT-UNBK yang harus diaati oleh seluruh peserta tes seleksi PPPK guru. Adapun Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi Peserta Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 dengan CAT-UNBK adalah sebagai berikut

a. Di di satuan pendidikan tempat seleksi kompetensi

1) Pengawas, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi 60 menit sebelum seleksi kompetensi dimulai;

2) Pengawas, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari panitia dan penanggungjawab lokasi;

3) Proktor utama, proktor, dan pengawas mengisi dan menandatangani pakta integritas;

b. Di ruang seleksi kompetensi

1) Proktor masuk ke dalam ruangan 30 menit sebelum waktu pelaksanaan seleksi kompetensi untuk melakukan:

a) menyalakan server dan menjalankan CBT Sync admin;

b) login ke CBTSync menggunakan ID Server dan password;

c) menjalankan Exambrowser klien di seluruh komputer peserta;

d) mengaktifkan status tes; dan

e) meng-uncheck peserta yang tidak hadir di menu kelompok tes.

2) Pengawas masuk ke dalam ruangan 30 menit sebelum waktu pelaksanaan seleksi kompetensi untuk melakukan secara berurutan:

a) memeriksa kesiapan ruang seleksi kompetensi;

b) mempersilakan peserta seleksi kompetensi untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta seleksi kompetensi dan menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;

c) mengedarkan daftar hadir peserta;

d) mengedarkan kertas coretan dan pensil/ballpoint;

e) membacakan tata tertib peserta seleksi kompetensi;

f) memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;

g) mengumumkan token ujian kepada peserta;

h) mempersilakan peserta seleksi kompetensi untuk mulai mengerjakan soal;

i) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang seleksi kompetensi;

j) memberi peringatan atau sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;

k) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang seleksi kompetensi selain peserta seleksi kompetensi;

l) mematuhi tata tertib pengawas, diantaranya tidak merokok di ruang seleksi kompetensi, tidak membawa dan/atau menggunakan alat komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, tidak membaca, tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal seleksi kompetensi yang diujikan; dan

m) Setelah waktu seleksi kompetensi selesai, pengawas memastikan semua peserta tetap berada di dalam ruang seleksi kompetensi sampai proktor selesai mencetak “Report Listing”.

3) Pengawas, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang seleksi kompetensi.

 

Demikian informasi tentang Tata tertib Peserta Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 dengan CAT-UNBK dan Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi Peserta Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 dengan CAT-UNBK. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



2 Comments

  1. Terima kasih posting sangat membantu dan bermanfaat.

    ReplyDelete
  2. Terima kasih, informasi sangat bermanfaat. Kami menunggu update informasi lainnya.

    ReplyDelete

Post a Comment

Previous Post Next Post