KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021


KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Pegawai Negeri Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

 

Diktum, PERTAMA Keputusan Menpan RB atau KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021 meliputi: a) tes wawasan kebangsaan (TWK); b) tes intelegensia umum (TIU); dan c) tes karakteristik pribadi (TKP).

 

Diktum KEDUA Keputusan Menpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Materi SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA meliputi: a) TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: 1. nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional; 2. integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagaisatu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional; 3. bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; 4. pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan 5. bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. b. TIU sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: 1. kemampuan verbal, yang meliputi: a) analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain; b) silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan c) analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan; 2. kemampuan numerik, yang meliputi: a) berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana; b) deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka; c) perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan d) soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan 3. kemampuan figural, yang meliputi: a) analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain; b) ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan c) serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar. c. TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: 1. pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki; 2. jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif; 3. sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya; 4. teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja; 5. profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan 6. anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menpan RB atau KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021 menyatakan bahwa : SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Keputusan Menpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Durasi waktu pelaksanaan SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

 

 

Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa SKD bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT dilaksanakan dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit.

 

Dalam Diktum KEENAM Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, ditegaskan bahwa Jumlah soal keseluruhan SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 110 (seratus sepuluh) soal, dengan rincian: a) TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal; b) TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan c) TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.

 

Selanjutnya KETUJUH Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Pembobotan nilai untuk materi soal SKD sebagaimana tersebut pada DIKTUM PERTAMA yaitu: a) untuk materi soal TiU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan b. untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

 

Dalam diktum KEDELAPAN Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwa Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian: a) 150 (seratus lima puluh) untuk TWK; b. 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan c. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP.

 

Diktum KESEMBILAN KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Nilai ambang batas SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

 

Diktum KESEPULUH, Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEMBILAN yaitu: a) 65 (enam puluh lima) untuk TWK; b) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan c) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

 

Diktum KESEBELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menegaskan bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEPULUH, dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus: a) putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" cumlaude; b) Diaspora; c) penyandang disabilitas; dan d. putra/putri Papua dan Papua Barat.

 

Diktum KEDUA BELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021 menyatakan bahwa Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEBELAS yaitu: a) Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan b) Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

 

Diktum KETIGA BELAS : Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus Diaspora sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEBELAS yaitu: a) Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan b) Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

 

Diktum KEEMPAT BELAS, Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEBELAS yaitu: a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan b. Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

 

Diktum KELIMA BELAS KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021 menyatakan bahwa Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEBELAS yaitu: a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan b. Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

 

Diktum KEENAM BELAS : Nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEPULUH diberikan pengecualian untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum sebagaimana terlampir pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KETUJUH BELAS KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021 menyatakan bahwa Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM BELAS bagi peserta yang mendaftar pada jabatan-jabatan sebagaimana terlampir pada Lampiran I yaitu: a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan b. Nilai TIU paling rendah 80 (delapan puluh).

 

Diktum KEDELAPAN BELAS Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM BELAS bagi peserta yang mendaftar pada jabatan-jabatan sebagaimana terlampir pada Lampiran II yaitu: a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan b. Nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).

 

Diktum KESEMBILAN BELAS : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS (CPNS) Tahun Anggaran 2021 melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Keputusan MenpanRB atau KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS (CPNS) Tahun Anggaran 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS (CPNS) Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post