SE DIRJEN GTK NOMOR 1460/B.B1/GT.02.01/2021 TENTANG DAFTAR LINIEARITAS KUALIFIKASI AKADEMIK DAN SERTIFIKAT PENDIDIK DALAM PENDAFTARAN GURU PPPK TAHUN 2021

Surat Edaran SE Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 Tentang Daftar Liniearitas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Guru PPPK Tahun 2021


Anda mau daftar sebagai guru PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) ? Jika ya perlu diketahui bahwa saat melamar Anda harus menyesuaikan ijazah yang dimiliki dengan mata pelajaran yang akan diampu saat menjadi guru. Adapun dapat kesesuian ijazah dengan mata pelajaran yang diampu guru PPPK terdapat dalam Surat Edaran SE Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 Tentang Daftar Liniearitas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Guru PPPK Tahun 2021, ditujukan kepada . Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

 

Sebelum Admin berbagi isi Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 Tentang Daftar Liniearitas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Guru PPPK Tahun 2021, berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui oleh para peserta seleksi PPPK guru. Pertama terkait Ketentuan Umum Calon PPPK, yakni: 1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; 3) Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK; tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI; tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai swasta. 4) Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis; 5) Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; 6) Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku; 7) Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; 8) Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan; 9) Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan.

 

Adapun materi tes seleksi PPPK Guru meliputi tes kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio kultural. Materi Kompetensi Teknis mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan. Kompetensi Manajerial mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan integritas, kerjasama, orientasi pada hasil, komunikasi, pelayanan public, pengembangan diri dan orang lain, pengambilan keputusan, dan mengelola perubahan. Mteri Kompetensi Sosio Kultural, mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang terkait dengan: kepekaan terhadap perbedaaan budaya, kemampuan berhubungan social, kepekaan terhadap konflik, pengendalian diri, dan empati

 

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun2021 adalah 1) Honorer THK-II sesuai databaseTHK-II di BKN; 2) Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DapodikKemendikbud; 3) Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud; 4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud. Adapun tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali. Sedangkan verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs. Agar Anda lulus dalam seleksi administrasi maka sebaiknya linieraitas Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

 

Isi Surat Edaran Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK) Nomor 1460/B.B1/Gt.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Daftar Liniearitas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Guru PPPK Tahun 2021 (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021), menyatakan bahwa dalam rangka pendaftaran pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Tahun 2021, disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Calon guru PPPK berasal dan:

a. guru dalam jabatan;atau

b. lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru.

2. Calon guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S.1)/Diploma Empat (D.IV) dan/atau sertifikat pendidik.

3. Calon guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

4. Apabila Calon guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya.

5. Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK tercantum dalam Lampiran Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaffaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 (Pegawai Pemerintah Dengan PerjanjIan Kerja Tahun 2021).

 

Selengkapnya silahkan downlaod Lampiran SE Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 Tentang Daftar Liniearitas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Guru PPPK Tahun 2021 (disini)


Bagi yang membutuhkan Contoh Soal Uji atau tes kompetensi teknis Calon Guru PPPK dapat dilihat DISINI

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 Tentang Daftar Liniearitas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Guru PPPK Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



1 Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter