SE Menpan RB Tentang Larangan Bepergian Serta Mudik atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19 disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau SE Menpan RB Nomor: 8 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran (SE) Menpan RB Tentang Larangan Bepergian
Serta Mudik atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19 ini diterbitkan
dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi
meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19 dan sebagal
tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Tindak
Lanjut Hash Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Han Raya Idul Fitni 1442H/2021,
perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik
dan/atau cuti bagi Pegawal Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Covid-19.
Isi Surat Edaran atau SE Menpan
RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian serta Mudik atau Cuti
Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19, menyatakan bahwa dengan
berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden
Nomor 12 Tahun 2020, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah
dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagai berikut:
1. Pembatasan Kegiatan Bepergian
ke Luar Daerah dan/atau Mudik
a. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya
dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada
periode 6 Mel sampal dengan 17 Mei 2021.
b. Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau
mudik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dikecualikan bagi:
1) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan
perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan
terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja; atau
2) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan
terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan
terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dan Pejabat Pembina Kepegawalan di
Iingkungan instansinya.
c. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan
kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b agar
selalu memperhatikan:
1) peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang
ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
2) peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan
keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan
perjalanan;
3) kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang
ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan SatUan Tugas Penanganan Covid-19;
dan
4) protokol kesehatan yang ditetdpkan oleh Kementerian
Kesehatan.
2. Pembatasan Cuti
a. Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti
selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a.
b. Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara,
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan
izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
c. Dikecualikan dan hal yang disebutkan pada angka 2
huruf a dan b, dapat diberikan:
1) cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti
karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil; dan
2) cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawal
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
d. Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2
huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja.
3. Upaya Pencegahan Penyebaran
Covid-19
Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakan
perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam
menerapkan 5M dan 3T, yaltu:
a. menggunakan masker dengan benar ketika berada atau
berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali;
b. mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
c. menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan
komunikasi antar individu (physical distancing);
d. menjauhi kerumunan;
e. membatasi mobilitas dan interaksi;
f. Testing atau pemeriksaan diri pada seseorang;
g. Tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien Covid-19.
h. Treatment atau perawatan yang dilakukan apabila
seseorang terkonfirmasi positif Covid-19.
Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai Aparatur Sipil
Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan
tempat tinggalnya.
4. Disiplin Pegawai
Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini,
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga/ Daerah untuk:
a. menetapkan peraturan teknis dan melakukan
langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan Instansi masing-masing dengan
mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini;
b. memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur
Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan
c. melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ml kepada
Menteri PAN RB yang disampaikan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN
paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat
Edaran ini.
Berikut ini salinan dan lampiran Isi
Surat Edaran atau SE Menpan RB Nomor 08
Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian serta Mudik atau Cuti Bagi
Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Link download Surat Edaran Menpan RB Tentang Larangan Bepergian Serta Mudik atau
Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19 (disini)
Demikian informasi tentang Isi SE Menpan RB Tentang Larangan Bepergian
Serta Mudik atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.