Permenpan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif


Permenpan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang dalam melaksanakan tugas pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan dan ekonomi kreatif.

 

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang dimaksud Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. Sedangkan Pejabat Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.

 

Ditegaskna dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif, bahwa Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif pada Instansi Pemerintah. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.

 

Kedudukan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif, bahwa Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif kategori keahlian terdiri atas:

a. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama;

b. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda;

c. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya; dan

d. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama.

 

Jenjang pangkat Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2021 ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berdasarkan Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif yaitu memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:

a. pengelolaan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif; dan

b. pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif, melalui link yang tersedian di bawah ini

 

Link download Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



1 Comments

Post a Comment

Previous Post Next Post