Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021


Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.


Berdasarkan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah yang selanjutnya disebut DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan bidang pengembangan Perpustakaan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan Prioritas Nasional.

 

DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah meliputi:

a. pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum;

b. rehabilitasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum;

c. pengadaan perabot dan TIK fasilitas layanan Perpustakaan umum; dan

d. pengembangan Bahan Perpustakaan.

 

DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah tercantum dalam Lampiran I Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021 ini.

 

Pengusulan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah disampaikan oleh Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah. Pengusulan disampaikan melalui Sistem Informasi KRISNA. Pengusulan melampirkan data dukung dalam bentuk tercetak dan digital. Data dukung untuk Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum meliputi:

a. surat pernyataan Kepala Daerah belum memiliki gedung layanan Perpustakaan dan/atau surat penyataan kepala Perangkat Daerah Provinsi dan kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menyatakan gedung layanan Perpustakaan dalam kondisi tidak layak;

b. sertifikat kepemilikan lahan atas nama Pemerintah Daerah;

c. dokumen Detail Engineering Design (DED);

d. surat pernyataan Kepala Daerah tentang peruntukan lahan untuk Perpustakaan;

e. Kerangka Acuan Kegiatan (Term of Reference);

f. Rincian Anggaran Biaya;

g. surat pernyataan kesanggupan Kepala Daerah tentang mengalokasikan dana pemeliharaan fasilitas layanan Perpustakaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

h. surat pernyataan kesanggupan kepala Perangkat Daerah Provinsi dan kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan tentang melaksanakan kegiatan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah;

i. data jumlah kunjungan pemustaka 1 (satu) tahun terakhir;

j. data jumlah anggota Perpustakaan;

k. data jumlah Perpustakaan yang menjadi kewenangan pembinaan meliputi perpustakaan khusus, umum, perguruan tinggi dan sekolah;

l. data jumlah tenaga Perpustakaan dan Pustakawan; dan

m. data jumlah judul dan eksemplar koleksi Perpustakaan.

 

Dalam Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021, dinyatakan bahwa Data dukung untuk Rehabilitasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum meliputi:

a. surat pernyataan kepala Perangkat Daerah Provinsi dan kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menyatakan kondisi kelayakan gedung layanan Perpustakaan;

b. sertifikat kepemilikan lahan atas nama Pemerintah Daerah;

c. dokumen Detail Engineering Design (DED);

d. surat pernyataan Kepala Daerah tentang peruntukan lahan untuk Perpustakaan;

e. Kerangka Acuan Kegiatan (Term of Reference);

f. Rincian Anggaran Biaya;

g. surat pernyataan kesanggupan Kepala Daerah tentang mengalokasikan dana pemeliharaan fasilitas layanan Perpustakaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

h. surat pernyataan kesanggupan kepala Perangkat Daerah Provinsi dan kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan tentang melaksanakan kegiatan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah;

i. data jumlah kunjungan pemustaka 1 (satu) tahun terakhir;

j. data jumlah anggota Perpustakaan;

k. data jumlah Perpustakaan yang menjadi kewenangan pembinaan meliputi perpustakaan khusus, umum, perguruan tinggi dan sekolah;

l. data jumlah tenaga Perpustakaan dan Pustakawan; dan

m. data jumlah judul dan eksemplar koleksi Perpustakaan.

 

Data dukung untuk Perabot dan/atau TIK Layanan Perpustakaan meliputi:

a. Kerangka Acuan Kegiatan (Term of Reference);

b. Rincian Anggaran Biaya;

c. surat pernyataan kesanggupan Kepala Daerah tentang mengalokasikan dana pemeliharaan fasilitas layanan Perpustakaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

d. surat pernyataan kesanggupan kepala Perangkat Daerah Provinsi dan kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan tentang melaksanakan kegiatan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah;

e. data jumlah kunjungan pemustaka 1 (satu) tahun terakhir;

f. data jumlah anggota Perpustakaan;

g. data jumlah Perpustakaan yang menjadi kewenangan pembinaan meliputi perpustakaan khusus, umum, perguruan tinggi dan sekolah;

h. data jumlah tenaga Perpustakaan; dan

i. data jumlah judul dan eksemplar koleksi Perpustakaan.

 

Menurut Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021, Data dukung untuk Pengembangan Bahan Perpustakaan meliputi:

a Kerangka Acuan Kegiatan (Term of Reference);

b Rincian Anggaran Biaya;

c surat pernyataan Kepala Daerah tentang kesanggupan mengalokasikan dana pemeliharaan fasilitas layanan Perpustakaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

d surat pernyataan kesanggupan kepala Perangkat Daerah Provinsi dan kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan tentang melaksanakan kegiatan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah;

e data jumlah kunjungan pemustaka 1 (satu) tahun terakhir;

f data jumlah anggota Perpustakaan;

g data jumlah Perpustakaan yang menjadi kewenangan pembinaan meliputi perpustakaan khusus, umum, perguruan tinggi dan sekolah;

h data jumlah tenaga Perpustakaan dan Pustakawan; dan

i data jumlah judul dan eksemplar koleksi Perpustakaan.

Pengusulan mengacu kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021, dinyatakan. melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021 (DSINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021, dinyatakan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post