PERMENDIKBUD NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS BOP MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA TAHUN 2021

Permendikbud Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP MTB Museum Dan Taman Budaya Tahun 2021


Petunjuk Teknis (Juknis) BOP MTB Museum Dan Taman Budaya Tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum Dan Taman Budaya.

 

Dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOP Museum Dan Taman Budaya Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019, dinyatakan bahwa yang dimaksud Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum danTaman Budaya yang selanjutnya disingkat BOP MTB adalah program pemerintah untuk membantu meningkatkan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya agar memenuhi standar pelayanan teknis museum dan taman budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan Pasal I Permendikbud Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOP MTB Museum Dan Taman Budaya Tahun 2021, Ketentuan Pasal 2 Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Petunjuk teknis DAK Nonfisik BOP MTB disusun sebagai pedoman bagi:

a. Pemerintah Daerah;

b. Dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan

c. UPTD MTB, dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP MTB.

 

Juga Permendikbud Nomor 2 Tahun 2021 mengubah pasal 8 dan Pasal 9 Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019. Adapun bunyi Pasal 8 setelah diubah adalah:

(1) Sasaran program DAK Nonfisik BOP MTB adalah Pemerintah Daerah yang memiliki Museum dan Taman Budaya.

(1a) Penerima DAK Nonfisik BOP MTB merupakan Museum dan Taman Budaya yang dimiliki Pemerintah Daerah.

(2) Penerima DAK Nonfisik BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.

 

Adapun bunyi Pasal 9 setelah diubah menjadi sebagai berikut: 1) DAK Nonfisik BOP MTB untuk Museum digunakan: a) pengelolaan koleksi; b) program publik; dan c) pemeliharaan sarana dan prasarana. 2) DAK Nonfisik BOP MTB untuk Taman Budaya digunakan: a) program publik; b) pemeliharaan sarana dan prasarana; dan c) langganan daya dan jasa. 3) Rincian penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3a) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP MTB dapat digunakan untuk kegiatan luring dan/atau daring. 4) Dalam hal terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan, kepala daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana dan rincian penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.


Selengkapnya silahkan download salinan dan lampiran Permendikbud Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOP MTB Museum Dan Taman Budaya Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Permendikbud Nomor 2 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian inforasi tentang Permendikbud Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOP MTB Museum Dan Taman Budaya Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter