Rekrutmen - Seleksi Anggota BAN SM Provinsi Tahun 2020

Rekrutmen - Seleksi Anggota BAN SM Provinsi Tahun 2020

 

Rekrutmen - Seleksi Anggota BAN SM Provinsi Tahun 2020 disampaikan melalui Pengumuman Rekrutmen Seleksi Anggota Ban-S/M Provinsi Tahun 2020 Nomor: 1033/BAN-SMTU/2020. Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa BAN-S/M adalah Badan Evaluasi Mandiri yang menetapkan kelayakan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah jalur Formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Dalam menjalankan tugasnya, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal (PAUD-PNF), BAN-S/M Provinsi adalah badan evaluasi nonstruktural di tingkat provinsi yang membantu BAN-S/M dalam pelaksanaan akreditasi.

 

Dinyatakan dalam Pengumuman Rekrutmen - Seleksi Anggota BAN SM Provinsi Tahun 2020, bahwa sehubungan dengan akan habis masa tugas anggota BAN-S/M Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara. dan Papua Barat pada 31 Desember 2020, BAN-S/M membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan din sebagai calon anggota BAN-S/M Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.

 

Calon anggota BAN-S/M Provinsi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Calon anggota BAN-S/M Provinsi terdiri atas ahli-ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, dan keahlian bidang pendidikan lainnya.

2. Calon anggota BAN-S1M Provinsi berasal dan unsur:

a. dosen;

b. guru;

c. widyaiswara pendidikan;

d. pengawas sekolah/madrasah;

e. organisasi profesi/kemasyarakatan bidang pendidikan; dan

f. unsur masyarakat pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman serta komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan.

3. Syarat calon anggota BAN-S/M Provinsi adalah:

a. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP dan/atau keterangan domisili;

b. berpendidikan minimal sarjana (Si);

c. bukan pejabat struktural;

d. berbadansehat;

e. berkelakuan baik;

f. memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk meningkatkan mutu sekolahlmadrasah;

g. memperoleh izin tertulis dan institusi tempat kerja bagi yang terikat oleh hubungan kerja;

h. bukan anggotaJpengurus partai politik;

I. belum pernah menjadi anggota BAN-S/M Provinsi selama 2 (dua) periode; dan

j. membuat makalah maksimal 1.000 kata dengan pilihan tema:

1) peningkatan kredibilitas BAN-S/M Provinsi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.

2) pemanfaatan hasil akreditasi untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah.

 

Bagi yang akan mengikuti Rekrutmen - Seleksi Anggota BAN SM Provinsi Tahun 2020, Pelamar harus menulis Surat Lamaran ditujukan kepada Ketua BAN-S/M dengan melampirkan dokumen sesuai persyaratan di atas. Dokumen lamaran dapat dikirim secara langsung melalui alamat:

·          Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah

·          Komplek Kemendikbud, Gedung F Lantai 2, JI. RS. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan, Telepon/Fax: (021) 75914887, atau melalui alamat email sekretariat.bansm@ kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 4 November tahun 2020.

 

Adapaun tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota BAN-S/M Provinsi sebagai berikut:

 

Demikian informasi tentang Rekrutmen - Seleksi Anggota BAN SM Provinsi Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter