PP NOMOR 44 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2020

PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas (Ke-13) Tahun 2020

Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada PNS TNI Polri, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pandemik Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan statusnya sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran untuk penanganan penyebarannya sehingga telah dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refoansing); b) bahwa penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Turnjangan dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 dinyatakan bahwa Gaji ke13 tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
i. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;
j. Staf khusus di lingkungan kementerian;
k. Hakim ad hoc;
l. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas;
m. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
n. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan
p. Calon PNS.

Ditegaskan dalam PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Tahun 2020, bahwa Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2020 diberikan paling banyak sebesar gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga, (tanpa tunjangan kinerja dan yang sejenisnya) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah. Namun demikian, bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, Penerima Pensiun atau Tfrnjangan, Ketua, Wakil Ketua, Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS yang menerima lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sekaligus Pensiun ketiga belas sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Tunjangan ketiga belas sebagai Penerima Ttrnjangan janda/duda.

Pemberian Gaji atau Penghasilan ketiga belas kepada Pegawai non-PNS meliputi Pimpinan atau Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan Pejabat atau Pegawai lainnya non-PNS, dengan memperhatikan paling banyak sebesar Gaji dan Tunjangan ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada jenjang jabatan yang setara, mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ke-13 Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil (Pns), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Tni), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Link download PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas (Ke 13) Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas (Ke 13) Tahun 2020 Kepada PNS TNI Polri, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter