Menanti Bantuan Pemerintah untuk Tenaga Honorer Sekolah

Menteri BUMN menyatakan bahwa Mulai September 2020, pegawai swasta yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu. Apakah tenaga honorer sekolah atau tenaga honorer di pemerintahan juga bakal dapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu ?  Sampai saat ini belum ada penjelasan tentang hal tersebut. Kita hanya berharap mudah-mudahan ada keperdulian dari pemerintah untuk tenaga honorer yang juga sebenarnya mirip atau bahkan penghasilan jauh di bawah pegawai swasta.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam keterangan resmi Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis  6 Agustus 2020 menyatakan bahwa Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan. Artinya, bantuan tersebut akan diberikan kepada pegawai swasta setiap dua bulan sekali dalam kurun waktu empat bulan. Adapun besaran yang akan diterima pegawai setiap dua bulan bisa mencapai Rp 1,2 juta. 

Menurut Menteri BUMN, Penyaluran melalui rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan. Lebih lanjut Erick menyatakan bahwa aturan hukum kebijakan tersebut saat ini dalam tahap finalisasi. Rencananya, kebijakan tersebut akan berlaku pada September 2020. Bantuan ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat. "Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah akan memberikan bantuan berupa tambahan gaji kepada pegawai swasta yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan. Ini akan diberikan kepada sekitar 13 juta pegawai dengan total anggaran Rp 31,2 triliun.

Dengan berbagai stimulus tambahan tersebut, maka pada kuartal III-2020 perekonomian diharapkan bisa tumbuh positif sehingga Indonesia bisa terhindar dari jurang resesi.

Mudah-mudahan pemerintah juga memperhatikan para guru honorer sekolah, agar mereka juga mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu sebagai tambahan penghasilan di masa pandemi Covid-19 ini.


= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post