Rencana Penerapan “The New Normal” Atau “Normal Baru” Dalam Dunia Pendidikan

Rencana Penerapan “The New Normal” Atau “Normal Baru” Dalam Dunia Pendidikan. Dalam beberapa hari terakhir ini ramai diperbincangkan satu istilah yang disebut “The New Normal” atau “Normal Baru” di ruang-ruang publik. Banyak pihak yang kemudian menduga dan mengkaitkan new normal sebagai cara hidup baru setelah virus corona “hadir” di bumi dan hingga kini belum ditemukan vaksin sebagai anti virusnya. 

Presiden Joko Widodo pertama kali menjelaskan arti kata new normal dalam video converence, Jum’at (15 Mei) yang lalu. Menurut Beliau, new normal berarti cara hidup manusia berubah setelah adanya virus corona. Hal ini mutlak, karena mau tidak mau, manusia menyesuaikan diri supaya tak tertular virus corona. 

New normal (kenormalan baru) adalah juga ajakan untuk kembali produktif dengan berbagai macam aktivitas tetapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemi covid-19. Presiden Jokowi menegaskan, bahwa kehidupan kita sudah pasti berubah untuk menghadapi resiko wabah ini. Itu keniscayaan, itulah yang oleh banyak orang disebut sebagai new normal atau tatanan kehidupan baru.

Lalu seperti apa Rencana Penerapan “The New Normal” atau “Normal Baru” Dalam Dunia Pendidikan ? Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memalui Setjen Kemdikbud telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020. Dalam SE tersebut terdapat arah tentang Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Beroperasi, yang bisa dikatagorikan sebagai “the new normal” atau “normal baru” dalam dunia pendidikan.

Isi lengkap Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Beroperasi adalah sebagai berikut:

A. Prinsip
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) saat satuan pendidikan kembali beroperasi wajib memastikan terpenuhinya tujuan pendidikan di masa pandemi COVID-19, yaitu:
1. memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas;
2. melindungi seluruh warga satuan pendidikan; dan
3. mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan.

B. Tata Laksana
1. Seluruh sarana dan prasarana satuan pendidikan dibersihkan secara rutin, minimal 2 (dua) kali sehari, saat sebelum KBM dimulai dan setelah KBM selesai.
2. Pemantauan kesehatan secara rutin, termasuk setiap sebelum KBM mulai berjalan, terhadap seluruh warga satuan pendidikan (termasuk peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan lainnya termasuk pengurus kantin satuan pendidikan), terkait gejala-gejala COVID-19, antara lain:
a. demam tinggi diatas 38oC;
b. batuk;
c. pilek;
d. sesak napas;
e. diare; dan/atau
f. kehilangan indera perasa dan/ atau penciuman secara tiba-tiba.
3. Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumunan dan penumpukan warga satuan pendidikan saat mulai dan selesai KBM.
4. Seluruh warga satuan pendidikan aktif, termasuk peserta didik, wajib aktif dalam mempromosikan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, antara lain:
a. cuci tangan pakai sabun yang rutin minimal 20 detik;
b. hindari menyentuh wajah, terutama hidung, mata, dan mulut;
c. menerapkan jaga jarak sebisa mungkin, sekitar 1-2 meter; dan
d. melakukan etika batuk dan bersin yang benar.
5. Pihak satuan pendidikan perlu memastikan sarana dan prasarana yang sesuai untuk mencegah penyebaran COVID-19, antara lain memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun, minimal di lokasi dimana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan satuan pendidikan.
6. Pihak satuan pendidikan menempatkan materi informasi, komunikasi, dan edukasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat-tempat yang mudah dilihat oleh seluruh warga satuan pendidikan, terutama peserta didik, dengan pesan-pesan yang mudah dimengerti, jelas, dan ramah peserta didik.
7. Pihak satuan pendidikan memastikan adanya mekanisme komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang tua/wali peserta didik, termasuk mempertimbangkan adanya hotline atau narahubung terkait keamanan dan keselamatan di lingkungan satuan pendidikan.
8. Pihak satuan pendidikan memastikan memiliki sistem dan prosedur manajemen kedaruratan di satuan pendidikan untuk mengantisipasi bila terjadi ancaman bencana (misalnya gempa bumi, banjir, gunung meletus, tsunami, dan kebakaran) di masa COVID-19. Sistem dan prosedur ini wajib dikomunikasikan kepada seluruh warga satuan pendidikan, termasuk peserta didik dan orang tua/walinya.

Link download Surat Edaran Setjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Rencana Penerapan “The New Normal” Atau “Normal Baru” Dalam Dunia Pendidikan. Semoga ada manfaatnya.




Post a Comment

Previous Post Next Post