SE MENPAN NOMOR 34 TAHUN 2020 TENTANG PERBUBAHAN EDARAN PENYESUAIAN SISTEM KERJA ASN/PNS DALAM UPAVA PENCEGAHAN PENVEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 34 Tahun 2020


Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perbubahan Se Menpan Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN/PNS Dalam Upava Pencegahan Penvebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Berikut ini salinan isi Surat Edaran Menpan Nomor 34 Tahun 2020.


1. Berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A. Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, untuk mencegah perluasan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dipandang perlu melakukan perubahan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

2. Perubahan sebagaimana dimaksud adalah sebagal berikut:
a. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan dl Rumah/Tempat Tinggal (Work from Home) Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Ungkungan Instansi Pemerintah, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020, dan akan dievaluasi Iebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

b. Penyesuaian Sistem Kerja Para Pejabat Pembina Kepegawalan pada Kementerian/lembaga/Daerah agar:

1) melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada Provinsi/Kabupaten/Kota dimana Instansi Pemerintah berlokasi.

2) memastikan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

3. Untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan COVID-19 bagi Aparatur Sipil Negara, para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pembaharuan data Aparatur Sipil Negara yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif COVID-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawalan (SAPK). Adapun petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

4. Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1, angka 2, dan angka 3, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.


Demikian informasi tentang Surat Edaran Menpan Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perbubahan Se Menpan Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN/PNS Dalam Upava Pencegahan Penvebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter