Permendikbud terbaru tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Berikut Salinan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Menimbang  : a) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang  Penataan  Linieritas  Guru  Bersertifikat Pendidik.

Pasal 1 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2019.

Adapun Lampiran Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Ketentuan baru Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, terdiri dari:
·          Lampiran yakni Lampiran 1 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK),
·          Lampiran 2 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar (SD),
·          Lampiran 3 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP),
·          Lampiran 4 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA),
·          Lampiran 5 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 berikut Lampiran 1 sampai dengan 5, melalui link download di bawah ini

Link Download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

Demikian informasi terkait Permendikbud terbaru tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Post a Comment

Previous Post Next Post