Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti |
Peraturan
BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti. Peraturan BKN Nomor 9/2019 ini yang baru
diterbitkan tanggal 15 Mei 2019 secara rinci menjelaskan Jabatan Fungsional
Peneliti dari kedudukan, Kategori dan Jenjang serta tugas dan fungsi (tupoksi) sampai
dengan tata cara penghitungan angka kredit Jabatan Fungsional Peneliti.
Peraturan
BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti ini
diterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 46 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
(Permenpan RB) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Peneliti.
Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Peneliti, dinyatakan bahwa Peneliti berkedudukan
sebagai pelaksana teknis
dalam melakukan kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau
Pengkajian Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi pada Organisasi Penelitian,
Pengembangan, dan/atau Pengkajian
Instansi Pemerintah. Peneliti merupakan
jabatan karier PNS. Peneliti
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, atau Pejabat
Pengawas, sesuai kebutuhan
instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas di bidang
penelitian, pengembangan, dan pengkajian.
Tugas Jabatan ditegaskan
dalam Pasal 3 Peraturan BKN Nomor 9
Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti ditegaskan
bahwa Tugas Jabatan Fungsional Peneliti yaitu melakukan Penelitian,
Pengembangan, dan/atau Pengkajian
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Peneliti menurut Pasal 4 Peraturan
BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Peneliti, Jabatan
Peneliti merupakan Jabatan Fungsional
Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Peneliti dari
yang paling rendah sampai dengan
yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Peneliti Ahli Pertama/Pertama;
b. Peneliti Ahli Muda/Muda;
c. Peneliti Ahli Madya/Madya; dan
d. Peneliti Ahli Utama/Utama.
Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan
Fungsional Peneliti ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Peneliti dinyatakan bahwa Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Peneliti terdiri atas:
a. Peneliti Ahli Pertama/Pertama:
Pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Peneliti Ahli Muda/Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d.
c. Peneliti Ahli Madya/Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
3) Pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Peneliti Ahli Utama/Utama:
1) Pangkat
Pembina Utama Madya,
golongan IV/d;
dan
2) Pangkat Pembina Utama, golongan IV/e.
Selanjutnya dalam Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Peneliti, ditegaskan bahwa Penetapan jenjang
jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional
Peneliti berdasarkan jumlah
Angka Kredit yang dimiliki setelah
ditetapkan oleh Pejabat
yang Berwenang menetapkan Angka
Kredit dapat sesuai atau tidak
sesuai dengan jenjang
jabatan, pangkat, dan golongan
ruang. Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Peneliti sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini. Ketentuan
mengenai pangkat dan
golongan ruang berlaku sampai dengan
ditetapkannya Peraturan Pemerintah
mengenai Gaji dan Tunjangan.
Selengkapnya Silahkan
download Peraturan BKN Tentang Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Jabatan Fungsional Peneliti atau Peraturan BKN
Nomor 9 Tahun 2019.
Demikian informasi terkait Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Peneliti. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Guru