Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 |
Permendikbud
Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis
BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019, menyatakan bahwa Alokasi dana BOS Reguler
tiap Sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik di
tiap Sekolah dikalikan dengan satuan
biaya yang telah ditetapkan untuk tiap jenjang pendidikan.
Menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019, Penetapan alokasi
BOS Reguler tiap Sekolah didasarkan pada data hasil batas waktu akhir pendataan
(cut off) Dapodik berikut:
1) cut off
tanggal 31 Januari; dan
2) cut off tanggal 31 Oktober.
Paling cepat satu bulan
sebelum tanggal cut off (pre-cut off), tim BOS Reguler provinsi mengunduh data Sekolah sebagai dasar penyaluran dana BOS
Reguler sesuai dengan ketentuan cut
off melalui laman yang disediakan Kementerian. Data pre-cut off tersebut
didistribusikan oleh tim BOS
Reguler provinsi ke tim BOS Reguler kabupaten/kota di wilayah provinsi masing-masing untuk
diverifikasi ke Sekolah sesuai
dengan kewenangannya. Berdasarkan
data pre-cut off tersebut, tim BOS Reguler provinsi dan tim BOS Reguler
kabupaten/kota meminta Sekolah untuk memutakhirkan data pada Dapodik sebelum
tanggal cut off.
Pada tiap tanggal cut off, tim BOS Reguler provinsi
mengunduh data Sekolah seluruh jenjang sebagai dasar penyaluran dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan cut off
melalui laman yang disediakan
Kementerian.
Alokasi BOS Reguler untuk
Sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor
18 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler
SD SMP SMA SMK Tahun 2019, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Triwulan I dan semester I
a) Alokasi sementara tiap
Sekolah untuk penyaluran triwulan
I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran)
didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober
ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan I
(untuk penyaluran triwulanan) dan semester I
(untuk penyaluran semesteran)
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c) Alokasi final tiap Sekolah untuk triwulan I
dan semester I didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
d) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari
ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal
triwulan I (untuk penyaluran
triwulanan) dan semester I (untuk
penyaluran semesteran) untuk dikompensasikan dalam penyaluran dana
BOS Reguler triwulan II dan
semester II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Triwulan II
a) Alokasi tiap
Sekolah untuk penyaluran
triwulan II (untuk penyaluran
triwulanan) didasarkan pada
hasil cut off tanggal 31 Januari.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari
ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan II
(untuk penyaluran triwulanan)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Triwulan III, triwulan IV, dan semester II
a) Alokasi sementara tiap
Sekolah untuk penyaluran triwulan III
dan triwulan IV
(untuk penyaluran triwulanan), serta
semester II (untuk
penyaluran semesteran) didasarkan
pada hasil cut off tanggal
31 Januari.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari
ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan III
dan triwulan IV
(untuk penyaluran triwulanan), serta
semester II (untuk
penyaluran semesteran) sesuai ketentuan yang berlaku.
c) Alokasi final
tiap Sekolah untuk
triwulan III dan triwulan
IV (untuk penyaluran
triwulanan), serta semester II
(untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada
hasil cut off tanggal 31 Oktober
tahun anggaran berkenaan.
d) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober
ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal
triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta
semester II (untuk
penyaluran semesteran) untuk dikompensasikan sebelum
akhir tahun anggaran berjalan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data Dapodik yang digunakan
sebagai acuan dalam perhitungan alokasi BOS
Reguler tiap Sekolah
merupakan data individu peserta didik yang telah diinput ke
dalam aplikasi Dapodik secara valid,
yaitu yang telah
terisi lengkap variabel
input dan telah dilengkapi dengan
nomor induk siswa nasional (NISN), serta lolos proses verifikasi
dan validasi di
basis data Pusat
Data dan Statistik Pendidikan dan
Kebudayaan Kementerian.
Kementerian mempunyai kebijakan
khusus terkait perhitungan alokasi BOS Reguler bagi:
1) Sekolah Terintegrasi, SMP satu atap, SDLB,
SMPLB, SMALB, dan SLB; dan
2) SD atau SMP yang memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a) pendiriannya
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
dan berada di
daerah terdepan, terluar dan
sangat tertinggal (daerah 3T) dengan skala satuan daerah
yaitu desa. Klasifikasi
daerah 3T dari tiap
desa mengacu pada
hasil klasifikasi yang dikeluarkan oleh
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi.
b) Sekolah
di daerah kumuh
atau daerah pinggiran
yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di Sekolah lain di
sekitarnya.
c) khusus
untuk Sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat, telah
memiliki izin operasional
minimal 3 (tiga) tahun, dan
bersedia membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik.
dengan
jumlah peserta didik kurang dari 60 (enam puluh) peserta didik, yaitu
memberikan alokasi BOS Reguler minimal sebanyak 60 (enam puluh) peserta didik.
Kebijakan ini
didasarkan pada pertimbangan
bahwa beberapa komponen biaya
tetap (fix cost) dari biaya operasi Sekolah tidak tergantung pada jumlah
peserta didik saja.
Pemberian BOS Reguler melalui kebijakan khusus dilaksanakan sebagai berikut.
1) Bagi Sekolah Terintegrasi, SMP satu atap, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
secara otomatis mendapatkan
alokasi minimal tanpa harus
direkomendasikan oleh dinas pendidikan daerah setempat;
2) Bagi SD
dan SMP yang
mendapatkan kebijakan khusus dilaksanakan dengan mekanisme:
a) Tim BOS Reguler kabupaten/kota memverifikasi
SD atau SMP yang akan
mendapatkan kebijakan khusus tersebut sesuai dengan kriteria yang
ditentukan.
b) Tim BOS Reguler kabupaten/kota
merekomendasikan SD atau SMP penerima
kebijakan alokasi minimal berdasarkan hasil
verifikasi dan mengusulkannya kepada tim BOS Reguler
provinsi dengan menyertakan daftar Sekolah dan
jumlah peserta didik
berdasarkan Dapodik.
c) Tim BOS Reguler Provinsi menetapkan alokasi
bagi SD atau SMP penerima
kebijakan alokasi minimal berdasarkan surat
rekomendasi dari tim BOS Reguler kabupaten/kota. tim BOS
Reguler provinsi berhak menolak rekomendasi
dari Tim BOS
Reguler kabupaten/kota
apabila ditemukan fakta
atau informasi bahwa rekomendasi
tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Jumlah alokasi BOS Reguler untuk SMP terbuka
dan SMA terbuka didasarkan pada
jumlah peserta didik dengan NISN yang valid dan perhitungannya disatukan dengan
Sekolah induk.
Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara
pendidikan, sesuai dengan kewenangannya harus memastikan penggabungan Sekolah yang
selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut memiliki peserta didik kurang dari 60 (enam
puluh) peserta didik dengan Sekolah sederajat terdekat, kecuali Sekolah yang
dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam
huruf i. Sampai
dengan dilaksanakannya
penggabungan, maka Sekolah tersebut
tidak dapat menerima dana BOS Reguler.
Kapan Jadwal Pencairan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahun 2019 ? Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019, Jadwal Pencairan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
a. penyaluran tiap triwulan
1) triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen)
dari alokasi satu tahun;
2) triwulan II
sebesar 40% (empat
puluh persen) dari
alokasi satu tahun;
3) triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen)
dari alokasi satu tahun; dan
4) triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen)
dari alokasi satu tahun; dan
b. penyaluran tiap semester
1) semester I
sebesar 60% (enam
puluh persen) dari
alokasi satu tahun; dan
2) semester II
sebesar 40% (empat
puluh persen) dari
alokasi satu taun.
Link download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019
Tentang Juknis BOS Reguler SD SMP SMA
SMK Tahun 2019 ---disini---
Demikian informasi
tentang Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019
Tentang Juknis BOS Reguler SD SMP SMA
SMK Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya
Tags:
Guru