JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH 2019 (TAHUN PELAJARAN 2018/2019)

 JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH  MADRASAH TAHUN 2019

Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) Tahun Pelajaran 2018-2019 diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 2323 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah Dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2018-2019.

Berdasarkan Petunjuk Teknis – Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) Tahun Pelajaran 2018-2019, Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar dan suatu jenjang pendidikan. Oleh karena itu, dalam rangka standardisasi dalam penulisan blangko Ijazah perlu diatur petunjuk teknis penulisan blangko Ijazah.

Dalam Pendahuluan Buku Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019, dinyatakan bahwa Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dan satuan pendidikan RA. Ija.zah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kcpada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada Ml dan dinyatakan tamat belajar dan satuan pendidikan MI. Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar dan satuan pendidikan MTs. Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar dan satuan pendidikan MA.


 JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH  KEMENAG TAHUN 2019

Berdasarkan Petunjuk Teknis – Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) Tahun Pelajaran 2018-2019, Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pcndidikan. (Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014)

Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis – Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA 2018-2019, ini bahwa Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan membenkan panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2018-2019.


Petunjuk Umum Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA 2018-2019, sesuai buku Petunjuk Teknis – Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) Tahun Pelajaran 2018-2019 adalah sebagai berikut:
1. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional.
2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs dan MA dicetak bolak-balik, data Siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
3. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA, disi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
4. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan mcnggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
5. Penulisan bIango ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dan Kabupaten/Kota/Provinsi Setelah ijazah disahkan oleh kepala satuan pendidikan, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
6. Jika terjadi kesalahan dalarn penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe.ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blangko tersebut tidak sah digunakan.
8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh kepala satuan pendidikan disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
9. Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Descmber 2019 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
10.Jika terjadi kekurangan bIango Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazab ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-Iambatnya tanggal 30 November 2019.

Lebih lengkap silahkan download dan baca Petunjuk Teknis – Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) 2018-2019 beserta Materi Sosialisasi Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) 2018-2019 ----disini-----

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis – Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) 2018-2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter