Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) Tahun Pelajaran 2018-2019 diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 2323 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah Dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2018-2019.
Berdasarkan Petunjuk Teknis – Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) Tahun Pelajaran 2018-2019, Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang
diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar dan suatu jenjang
pendidikan. Oleh karena itu, dalam rangka
standardisasi dalam penulisan blangko Ijazah perlu diatur petunjuk teknis
penulisan blangko Ijazah.
Dalam Pendahuluan Buku Juknis Penulisan
Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019, dinyatakan bahwa Ijazah merupakan dokumen negara yang
sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang
pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya
mutlak diperlukan. Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik
yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan
tamat belajar dan satuan pendidikan RA. Ija.zah Madrasah Ibtidaiyah (MI)
diberikan kcpada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program
pendidikan pada Ml dan dinyatakan tamat belajar dan satuan pendidikan MI. Ijazah
Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah
menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar
dan satuan pendidikan MTs. Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta
didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan
tamat belajar dan satuan pendidikan MA.
Berdasarkan Petunjuk Teknis – Juknis Penulisan Blangko
Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) Tahun Pelajaran 2018-2019, Ijazah
adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta
didik telah lulus pada satuan pcndidikan. (Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014)
Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis – Juknis Penulisan Blangko
Ijazah RA MI MTS MA 2018-2019, ini bahwa Petunjuk Teknis ini dibuat dengan
tujuan membenkan panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam
penulisan blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2018-2019.
Petunjuk Umum Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA 2018-2019,
sesuai buku Petunjuk Teknis – Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA
(Madrasah – Kemenag) Tahun Pelajaran 2018-2019 adalah sebagai berikut:
1.
Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah
memiliki izin operasional.
2.
Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs dan MA dicetak
bolak-balik, data Siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
3.
Ijazah RA, MI, MTs, dan MA, disi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan
pendidikan.
4.
Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih
dengan mcnggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah
dihapus.
5.
Penulisan bIango ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan
menerima blangko ijazah dan Kabupaten/Kota/Provinsi Setelah ijazah disahkan
oleh kepala satuan pendidikan, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta
didik yang berhak menerima ijazah.
6.
Jika terjadi kesalahan dalarn penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret,
ditimpa, atau di tipe.ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
7.
Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan
tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda
bahwa blangko tersebut tidak sah digunakan.
8.
Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam
penulisan, Kepala Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi
melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda
tangani oleh kepala satuan pendidikan disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
9.
Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan
yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan
Madrasah/Pendis paling lambat 31 Descmber 2019 atas izin Kepala Kanwil Kemenag
Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya
dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum
Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
10.Jika
terjadi kekurangan bIango Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan
surat permohonan penambahan blangko Ijazab ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan
dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-Iambatnya tanggal 30 November 2019.
Lebih lengkap silahkan
download dan baca Petunjuk Teknis –
Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) 2018-2019 beserta
Materi Sosialisasi Juknis Penulisan
Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) 2018-2019 ----disini-----
Demikian informasi
tentang Petunjuk Teknis – Juknis Penulisan
Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) 2018-2019. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Guru