PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2019

Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Apa isi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 ? Berikut ini penjelasan terkait isi regulasi baru Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019.

Sesuai Pasal 17 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, ditegaskan bahwa Bentuk struktur organisasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, tercantum  dalam Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari Peraturan Menteri ini.


Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 - Struktur Organisasi Pendidikan Dasar dan Menengah


A. Bentuk Struktur Organisasi SD Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019


Pasal 11 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  menyatakan bahwa Susunan organisasi SD terdiri atas:
a.  Kepala; 
b.  Kelompok Jabatan Fungsional; dan
c.  Kelompok Jabatan Pelaksana. 
Adapun yang termasuk Kelompok Jabatan  Fungsional terdiri atas:
a.  guru; dan
b.  pustakawan.


B. Bentuk Struktur Organisasi SMP Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019

Pasal 12 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  menyatakan bahwa Susunan organisasi SMP terdiri atas:
a.  Kepala;
b.  wakil Kepala; 
c.  Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d.  Kelompok Jabatan Pelaksana. 
Ditegaskan bahwa  Wakil Kepala pada jenjang SMP paling banyak 3 (tiga) orang.  Wakil Kepala melaksanakan  tugas  di bidang akademik,  kesiswaan, hubungan  masyarakat,  sarana  dan  prasarana,  dan administrasi Satuan Pendidikan. Adapun yang dimaksud Kelompok Jabatan  Fungsional  terdiri atas:
a.  guru; dan
b.  pustakawan.

C. Bentuk Struktur Organisasi SMA Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019

Pasal 13 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  menyatakan bahwa Susunan organisasi SMA terdiri atas
a.  Kepala;
b.  wakil Kepala;
c.  Subbagian Tata Usaha; dan 
d.  Kelompok Jabatan Fungsional.
Ditegaskan Wakil Kepala pada jenjang SMA paling banyak 4 (empat) orang.  Wakil Kepala melaksanakan  tugas  di  bidang  akademik,  kesiswaan, hubungan  masyarakat,  sarana  dan  prasarana,  dan administrasi Satuan Pendidikan. Subbagian Tata Usaha  dipimpin  oleh  kepala  yang  membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana. Adapun yang termasuk Kelompok Jabatan  Fungsional  terdiri atas:
a.  guru; dan
b.  pustakawan.

D. Bentuk Struktur Organisasi SMK Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019

Pasal 14 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  menyatakan bahwa Susunan organisasi SMK terdiri atas
a.  Kepala;
b.  wakil Kepala;
c.  Subbagian Tata Usaha; dan
d.  Kelompok Jabatan Fungsional. 
Ditegakan bahwa Wakil Kepala pada jenjang SMK paling banyak 4 (empat) orang.  Wakil Kepala melaksanakan  tugas  yang  membidangi  akademik, kesiswaan,  hubungan  dunia  usaha  dan  dunia  industri, sarana  dan  prasarana,  dan  administrasi  Satuan Pendidikan.   Subbagian Tata Usaha sebagaimana dipimpin  oleh  kepala  yang  membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana. Adapaun yang termasuk Kelompok  Jabatan  Fungsional  sebagaimana  dimaksud  terdiri atas:
a.  guru; dan
b.  pustakawan.

E. Bentuk Struktur Organisasi SLB Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019

Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  menyatakan bahwa Susunan organisasi SLB terdiri atas
a.  Kepala;
b.  wakil Kepala;
c.  Subbagian Tata Usaha; dan
d.  Kelompok Jabatan Fungsional.  
Ditegaskan bahwa Wakil Kepala pada jenjang SLB  paling  banyak  mempunyai  3  (tiga)  orang  yang membidangi  akademik,  kesiswaan,  hubungan masyarakat,  sarana  dan  prasarana,  dan  administrasi Satuan Pendidikan.   Subbagian Tata Usaha dipimpin  oleh  kepala  yang  membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana. Adapun yang termasuk Kelompok  Jabatan  Fungsional  terdiri atas:
a.  guru; 
b.  pustakawan; dan
c.  terapis.

F. Bentuk Struktur Organisasi SDLB, SMPLB dan SMALB Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019

Pasal 16 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  menyatakan bahwa Susunan organisasi SDLB,  SMPLB, dan  SMALB  terdiri atas
a.  Kepala;
b.  Kelompok Jabatan Fungsional; dan
c.  Kelompok Jabatan Pelaksana.
Adapun yang termasuk Kelompok Jabatan  terdiri atas:
a.  guru; 
b.  pustakawan; dan
c.  terapis.

Selengkanya berikut ini salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Link download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Post a Comment

Previous Post Next Post