Pemerintah telah menetapkan Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) Tahun 2019 Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian dengan menertbitkan Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Pada pasal 2 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, ditegaskan
Jenis Ujian yang harus ditempuh oleh para pelamar PPPK, yakni bahwa seleksi
Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Guru,
Dosen, Tenaga Kesehatan,
dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019 meliputi: a) seleksi administrasi; b)
seleksi kompetensi; dan c)
seleksi wawancara.
Terkait
Kisi-kisi Soal PPPK Tahun 2019 ada baiknya, para pelamar PPPK memahami Pasal 6 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 karena
pasal ini menjelaskan tentang Jumlah
soal dan pembobotan
nilai seleksi Kompetensi PPPK (P3K) Tahun 2019. Dikatakan
bahwa Jumlah soal
dan pembobotan nilai
seleksi Kompetensi meliputi:
a. kompetensi
teknis terdiri dari 40
(empat puluh) soal dengan
bobot jawaban benar
bernilai 3 (tiga)
dan salah bernilai 0 (nol);
b. kompetensi
manajerial terdiri dari
40 (empat puluh) soal dengan bobot
jawaban benar bernilai
1 (satu) dan
salah bernilai 0 (nol);
c. kompetensi
sosial kultural terdiri dari
10 (sepuluh) soal dengan bobot
jawaban benar bernilai
2 (dua) dan
salah bernilai 0 (nol); dan
d. wawancara berbasis komputer terdiri dari 10
(sepuluh) soal dengan bobot jawaban
benar bernilai 3,
2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0 (nol).
Bagaimana ketentuan Nilai
Ambang Batas Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 serta bagaimana Ketentuan
Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 ? Nilai
Ambang Batas Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 dinyatakan dalam Pasal
7 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, bahwa:
1) Peserta dinyatakan
memenuhi nilai ambang
batas kumulatif apabila
memenuhi nilai seleksi
kompetensi paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai seleksi
kompetensi teknis paling rendah 42
(empat puluh dua). 2)
Apabila Peserta telah
memenuhi nilai ambang
batas, peserta harus memenuhi nilai
ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15 (lima
belas).
Ketentuan
Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 dinyatakan dalam Pasal 9 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, bahwa Peserta yang
dinyatakan lulus Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat:
a. memperoleh
nilai ambang batas
b. kesesuaian
dengan usulan kebutuhan/formasi instansi dengan cara
pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan Rb - Permenpan
Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. Link
download -DISINI-
Demikian informasi
tentang Nilai Ambang Batas Kelulusan
Seleksi Pppk Tahun 2019 Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh
Pertanian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Guru