PERMENDIKBUD NOMOR 34 TAHUN 2018 |
Pemerintah telah menerbitkan
Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang
Standar Nasional Pendidikan SMK – MAK. Permendikbud ini mengatur 8 Standar
Nasional pada jenjang SMK/MAK mulai dari Standar Isi seperti KI dan KD pada
semua mata pelajaran di SMK/MAK, Standar Proses, Standar kompetensi Lulusan
jenjang SMK/MAK, Standar sarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan
Standar Penilaian yang diberlaku pada jenjang SMK/MAK.
Menurut pasal 1 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang
Standar Nasional Pendidikan SMK – MAK, dinyatakan bahwa Standar Nasional
Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) /Madrasah Aliyah
Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SNP SMK/MAK adalah
kriteria minimal tentang sistem pendidikan pada
tingkat Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik
Indonesia agar tercapai
kompetensi lulusan sesuai kebutuhan pengguna lulusan.
Sebagaimana dinyatakan di
atas, ditegaskan dalam Pasal 2 Permendikbud
Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan SMK – MAK, bahwa SNP SMK/MAK terdiri atas: a)
standar kompetensi lulusan; b) standar isi;
c) standar proses
pembelajaran; d) standar penilaian pendidikan; e)
standar pendidik dan tenaga kependidikan; f)
standar sarana dan prasarana; g) standar pengelolaan; dan h) standar biaya operasi.
Dinyatakan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang
Standar Nasional Pendidikan SMK – MAK, bahwa Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan
sesuai dengan kewenangan wajib menyelenggarakan SMK/MAK
sesuai dengan SNP SMK/MAK.
Ditegaskan dalam Pasal 4 Permendikbud No 34 Tahun 2018 Tentang
Standar Nasional Pendidikan SMK – MAK, bahwa Penyelenggaraan pendidikan
SMK/MAK wajib menyesuaikan dengan ketentuan
Peraturan Menteri ini dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku.
Selanjutnya ditegaskan dalam
Pasal 5 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018
Tentang Standar Nasional Pendidikan SMK – MAK, bahwaPada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku:
a.
ketentuan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah sepanjang
yang mengatur mengenai standar
isi pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b.
ketentuan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan
untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah sepanjang yang
mengatur mengenai standar
kompetensi lulusan pada SMK/MAK
dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku;
c.
ketentuan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan
untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah sepanjang yang
mengatur mengenai pelaksanaan standar isi
dan standar kompetensi
lulusan pada SMK/MAK dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku;
d.
ketentuan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru sepanjang
yang mengatur mengenai Guru
SMK/MAK dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku;
e.
ketentuan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur
mengenai standar pengelolaan SMK/MAK dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku;
f.
ketentuan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 41
Tahun 2007 tentang Standar Proses
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai
standar proses pada
SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
g.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana
dan Prasarana untuk Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan (SMK/MAK) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
h.
ketentuan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 69
Tahun 2009 tentang Standar Biaya
Operasi Nonpersonalia Tahun 2009
untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), Sekolah Dasar
Luar Biasa (SDLB), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan
Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa (SMALB) sepanjang yang
mengatur mengenai standar
biaya operasi nonpersonalia SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku;
i.
ketentuan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
21 Tahun 2016
tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 954) sepanjang
yang mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku; dan
j.
ketentuan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
22 Tahun 2016
tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 955) sepanjang yang mengatur mengenai standar
proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 34 Tahun
2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan
SMK / MAK ---DISINI----
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang
Standar Nasional Pendidikan SMK – MAK. Terima kasih, semoga bermanfaat.