Bagaimana Tata Cara Dan Susunan Acara Upacara Bendera Di Sekolah (Upacara Hari Senin Maupun PHBN). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah). Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ini berlaku untuk jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK. Tujuan ditetapkan pedoman ini agar pelaksanaan upacara bendera di sekolah dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagai bagian untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik.
Itulah sebabnya dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang
Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) ditegaskan
bahwa tujuan Pelaksanaan Upacara di
sekolah adalah untuk:
a. memperkuat
persatuan dan kesatuan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c. meningkatkan kemampuan memimpin;
d. membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta
tanah air.
Berikut ini Ketentuan Umum
pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018
Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di
Sekolah), yakni:
·
Pembina Upacara adalah kepala
sekolah, wakil kepala sekolah, guru,
pejabat pemerintahan, atau
tokoh masyarakat.
·
Pemimpin Upacara adalah peserta didik yang
dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.
·
Pengatur Upacara adalah guru yang bertugas
menyiapkan rencana acara Upacara
serta segala sesuatu
yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah.
·
Pemandu
Upacara adalah peserta
didik di bawah bimbingan guru
pembina yang membaca
acara pelaksanaan Upacara di sekolah.
·
Pembawa
Naskah Pancasila adalah
peserta didik yang ditunjuk
untuk bertugas membawa naskah
Pancasila untuk diserahkan kepada
Pembina Upacara dan menerima
kembali naskah tersebut
pada saat yang
telah ditentukan.
·
Pembaca
Teks Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 adalah peserta
didik yang ditunjuk
untuk bertugas membacakan teks
tersebut pada saat
dan tempat yang telah ditentukan.
·
Pembaca
Teks Janji Siswa
adalah peserta didik
yang ditunjuk untuk bertugas
membacakan teks janji
siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
·
Pembaca Doa
adalah peserta didik
yang ditunjuk untuk bertugas membaca
doa pada saat
dan tempat yang
telah ditentukan.
·
Pemimpin
Lagu/Dirigen adalah peserta
didik yang ditunjuk untuk
bertugas memimpin kelompok
dan/atau seluruh peserta Upacara
menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan
lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
·
Kelompok Pengibar Bendera adalah
peserta didik yang ditunjuk
untuk bertugas menyiapkan
dan menaikkan Bendera pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
·
Kelompok
Paduan Suara adalah
peserta didik yang ditunjuk
untuk bertugas menyanyikan
lagu Indonesia Raya, lagu
Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang
telah ditentukan.
Mengacu Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di
Sekolah Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) pada jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK, dinyatakan bahwa Unsur pelaksana Upacara di
sekolah terdiri atas: a) pejabat
Upacara; b) petugas Upacara; dan c) peserta Upacara. Adapun yang dimaksud Pejabat
Upacara yakni Pembina Upacara; Pemimpin Upacara; Pengatur Upacara; dan Pemandu Upacara. Sedangkan yang termasuk Petugas
Upacara meliputi: a) Pembawa Naskah
Pancasila; b) Pembaca Teks Pembukaan UUD
1945; c)
Pembaca Teks Janji Siswa; d)
Pembaca Doa; e) Pemimpin Lagu/Dirigen;
f) Kelompok Pengibar Bendera; dan g) Kelompok Paduan Suara.
Peserta Upacara bendera di
sekolah terdiri atas:
a. kepala sekolah;
b. wakil kepala sekolah;
c. guru;
d. tenaga kependidikan;
e. peserta didik; dan/atau
f. tamu undangan.
Lalu bagaimana Tata
Cara Dan Susunan Acara Upacara Bendera Di Sekolah (Upacara Hari Senin Maupun PHBN). Dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sekolah
(Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) pada jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK
memberikan ketentuan tentang Susunan
acara Upacara Bendera di sekolah. Adapun Susunan acara Upacara Bendera di
sekolah terdiri dari:
a.
acara persiapan yang terdiri atas:
1) setiap pemimpin barisan menyiapkan
barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3) penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
4) laporan setiap pemimpin barisan; dan
5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
b.
acara pokok yang terdiri atas:
1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2) penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
3) laporan Pemimpin Upacara;
4) penaikan bendera merah
putih diiringi lagu Indonesia Raya;
5) mengheningkan cipta;
6) pembacaan teks Pancasila;
7) pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
8) pembacaan teks janji siswa;
9) amanat Pembina Upacara;
10)
menyanyikan lagu wajib nasional;
11)
pembacaan doa;
12)
laporan Pemimpin Upacara;
13)
penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
14)
Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
c.
acara penutupan yang terdiri atas:
1) Pemimpin
Upacara membubarkan peserta
Upacara; dan
2) Peserta Upacara meninggalkan lapangan
Upacara.
Sebelum Upacara
dimulai, Pembina Upacara menerima dan
menyetujui laporan rencana pelaksanaan
Upacara dari Pengatur Upacara. Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah,
Pembina Upacara:
a. menerima penghormatan dari peserta Upacara;
b. menerima laporan Pemimpin Upacara;
c. memimpin mengheningkan cipta;
d. membacakan
Naskah Pancasila yang
diikuti oleh seluruh peserta
Upacara; dan
e. menyampaikan amanat.
Berikut ini ketentuan penggunaan
lagu Indonesia 3 dalam pelaksanaan Upacara Bendera sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera
di Sekolah) pada jenjang SD/MI,
SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK, yakni sebagai berikut:
1)
Lagu Indonesia Raya
dinyanyikan secara lengkap
dalam 3 (tiga)
stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat.
2)
Lagu Indonesia Raya
dengan 3 (tiga)
stanza sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyanyikan
dengan lirik tercantum
dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3)
Berdiri tegak dan sikap
hormat yakni berdiri
tegak di tempat masing-masing dengan:
a. mengepalkan
telapak tangan kanan
diletakkan pada dada sebelah
kiri dengan ibu jari
menempel di dada sebelah
kiri atau mengangkat tangan
kanan sebatas kepala dengan jari
telunjuk menempel pada pelipis;
b. meluruskan lengan kiri ke bawah;
c. mengepalkan
telapak tangan kiri
dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha
kiri; dan
d. menghadapkan wajah pada Bendera.
Tugas
Pembina Upacara dalam
pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di
sekolah berdasarakan Pedoman
Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) yakni:
a.
menerima penghormatan dari pemimpin kelompok peserta upacara;
b.
memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
c.
menyiapkan dan mengistirahatkan peserta Upacara;
d.
menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara;
e.
mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
f.
membubarkan peserta Upacara atas
perintah Pembina Upacara.
Tugas
Pengatur Upacara dalam
pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di
Sekolah) yakni:
a.
mengajukan rencana acara
Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
b.
menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c.
menyiapkan/memeriksa tempat dan
perlengkapan Upacara;
d.
melapor atau memberikan
informasi kepada Pembina Upacara tentang
segala sesuatunya sesaat
sebelum Upacara dimulai;
e.
memeriksa, mengatur, dan
mengendalikan jalannya Upacara;
dan
f.
mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.
Tugas
Pemandu Acara dalam
pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di
sekolah sesuai Pedoman Upacara
Bendera di Sekolah yakni:
a.
membaca acara Upacara sesuai dengan urutan acara pada saat yang telah
ditentukan; dan
b.
mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara.
Tugas Pembawa Naskah Pancasila dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a. membawa naskah Pancasila; dan
b. menyerahkan
naskah Pancasila kepada
Pembina Upacara dan menerima
kembali naskah tersebut
pada saat yang telah ditentukan.
Tugas
Pembawa Teks Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam
pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di
sekolah sesuai Pedoman Upacara
Bendera di Sekolah (Tata Cara
Upacara Bendera di Sekolah) adalah membaca
teks tersebut pada
saat dan tempat
yang telah ditentukan.
Tugas
Pembaca Teks Janji Siswa dalam pelaksanaan
kegiatan Upacara bendera di
sekolah sesuai Pedoman Upacara
Bendera di Sekolah adalah membaca
teks janji siswa yang diikuti
oleh seluruh siswa pada saat
dan tempat yang telah ditentukan.
Tugas
Pembaca Doa dalam
pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di
sekolah sesuai Pedoman Upacara
Bendera di Sekolah adalah membaca doa pada saat dan tempat yang telah
ditentukan.
Tugas
Pemimpin Lagu/Dirigen dalam
pelaksanaan kegiatan Upacara
bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
yakni:
a.
memimpin seluruh peserta
Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya
dan lagu wajib nasional
pada saat dan tempat yang telah ditentukan; dan
b. memimpin Kelompok Paduan
Suara menyanyikan lagu Mengheningkan
Cipta pada saat dan
tempat yang telah ditentukan.
Tugas
Kelompok Pengibar Bendera dalam
pelaksanaan kegiatan Upacara
bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) adalah
menyiapkan Bendera; dan menaikkan Bendera. Sedangkan tugas Kelompok Paduan Suara bertugas
menyanyikan lagu Indonesia
Raya, lagu Mengheningkan Cipta,
dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah
ditentukan.
Ketetntuan tentang pakaian
dalam pelaksanaan Upacara Bendera di sekolah. Berdasarkan Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, yang menyatakan bahwa Tata
pakaian Upacara di sekolah diatur sebagai berikut:
a. peserta
didik mengenakan pakaian
seragam sekolah nasional
dilengkapi dengan topi
pet dan dasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas upacara mengenakan pakaian seragam
yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing; dan
c. guru
dan tenaga kependidikan
mengenakan pakaian seragam yang
telah ditentukan oleh
daerah/sekolah masing-masing.
Ketentuan tentang bentuk formasi barisan
dalam pelaksanaan Upacara bendera
di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, yakni sebagai berikut:
1) Bentuk
formasi barisan untuk
melaksanakan Upacara diatur
sebagai berikut:
a. bentuk segaris; atau
b. bentuk U.
2) Bentuk segaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan suatu bentuk barisan
yang disusun dalam satu baris dan menghadap ke pusat
Upacara.
3) Bentuk
U sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf
b merupakan suatu bentuk
barisan yang disusun
dan berbentuk huruf U dan menghadap ke pusat Upacara.
4) Bentuk formasi barisan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat
disesuaikan dengan keadaan
sekolah dan lapangan yang tersedia.
Selengkapnya silahkan
download Permendikbud Nomor 22 Tahun
2018 tentang Pedoman Upacara Bendera
di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) ---DISINI---
Bagi Anda yang membutuhkan
contoh MP3 dan Video Lagu Indonesia Raya 3 Stanza dapat di baca di SINI.
Demikian informasi tentang Tata
Cara Dan Susunan Acara Upacara Bendera Di Sekolah (Upacara Hari Senin Maupun PHBN), semoga bermanfaat. Terima kasih.
Tags:
Guru