Pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun
2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima
Tunjangan.  Berdasarkan
Pasal 2 ayat (1), dinyatakan bahwa PNS, 
Prajurit  TNI,  Anggota 
POLRI,  Pejabat  Negara, Penerima  Pensiun, 
dan  Penerima  Tunjangan 
diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
Berapa besaran THR PNS tahun
2018 ? Terkait besaran THR yang diberikan dinyatakan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)
Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan, dinyatakan bahwa  Tunjangan 
Hari  Raya  bagi PNS, Prajurit  TNI, 
Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima 
Pensiun, dan Penerima Tunjangan  diberikan
sebesar penghasilan pada bulan Mei.
Yang dimaksud penghasilan
pada bulan Mei mencakup:
a.  Khusus PNS, 
Prajurit  TNI,  Anggota 
POLRI,  dan  Pejabat Negara  meliputi 
gaji  pokok, 
tunjangan  keluarga, tunjangan  jabatan 
atau  tunjangan  umum, 
dan tunjangan kinerja; 
b.  Khusus Penerima  Pensiun 
meliputi  pensiun  pokok, tunjangan  keluarga, 
dan/atau  tunjangan  tambahan penghasilan; dan 
c.  Khusus Penerima  Tunjangan 
menerima  tunjangan  sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kapan waktu pencairan THR
PNS tahun 2018 ? Terkait pencairan THR dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun
2018 dinyatakan bahwa (1)  Pemberian 
Tunjangan  Hari  Raya 
sebagaimana  dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni. (2) 
Dalam hal pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud  pada 
ayat  (1)  belum 
dapat  dibayarkan, pembayaran  dapat 
dilakukan  pada  bulan-bulan berikutnya.
Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun
2018 dinyatakan bahwa PNS,  Prajurit 
TNI,  Anggota  POLRI, 
Pejabat  Negara, Penerima  Pensiun, 
dan  Penerima  Tunjangan sebagaimana  dimaksud 
dalam  Pasal  3  ayat  (1) 
dilarang menerima  lebih  dari 
1  (satu)  Tunjangan 
Hari  Raya  yang dananya 
bersumber  dari  Anggaran 
Pendapatan  dan Belanja  Negara 
dan/atau  Anggaran  Pendapatan 
dan Belanja Daerah.
Mengacu pada pasal 8 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 selain PNS,
Prajurit  TNI,  Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima  Pensiun, dan Penerima Tunjangan, ketentuan pemberian  Tunjangan 
Hari  Raya dalam  Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi: 
a.  Pejabat 
lain  yang  hak 
keuangan  atau  hak administratifnya disetarakan atau
setingkat: 
1)  Menteri; dan 
2)  Pejabat Pimpinan Tinggi;  
b.  Wakil Menteri atau jabatan setingkat wakil
menteri; 
c.  Staf Khusus di lingkungan kementerian; 
d.  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;  
e.  Hakim Ad hoc; dan 
f.  Pegawai 
lainnya  yang  diangkat 
oleh  pejabat  pembina kepegawaian/pejabat  yang 
memiliki  kewenangan  sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Pemerintah atau PP
Nomor 19 Tahun 2018 ---disini---
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun
2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan.


Post a Comment for "PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG THR PNS"