Untuk penyaluran tunjangan
profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru pegawai negeri sipil
daerah berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan,
akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat, diperlukan petunjuk teknis. Berkaitan
dengan hal tersebut Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2018 Tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan
Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Salah satu perbedaan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018
Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan
Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, yang mulai berlaku tahu
2018 dibandingkan Juknis TPG tahun sebelumnya adalah adanya penegasan bahwa GURU
PNSD YANG MELAKSANAKAN IBADAH HAJI, TETAP BERHAK UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN
PROFESI APABILA YANG BERSANGKUTAN MELAKSANAKAN IBADAH HAJI UNTUK PERTAMA
KALINYA.
Sesuai Pasal 2 Ayat (1) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Petunjuk
teknis (Juknis) penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan pedoman bagi
Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD. Selajutnya dinyatakan bahwa
yang dimaksud Guru PNSD meliputi: a)
Guru; b) Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; c) Guru yang
mendapat tugas tambahan; dan d) Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan
pendidikan.
Pada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 terdapat penjelasan tentang ketentuan
penyesuaian gaji karena ada KGB atau Kenaikan Pangkat. Pada pasal pasal 21 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa dengan berlakunya Peraturan
Menteri ini mekanisme perubahan data penyaluran tunjangan profesi tahun 2017
mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a.
apabila terjadi perbedaan antara jumlah nominal di SKTP dengan hak yang harus
diterima oleh Guru PNSD berdasarkan Surat Keputusan Kepegawaian (SK
Kepegawaian) yang terakhir yang disebabkan oleh:
1.
kesalahan entry, nominal jumlah uang pada SKTP dibaca sebagaimana nominal yang
tertera pada SK Kepegawaian terakhir setelah Dapodik diperbaiki oleh satuan
pendidikan, sehingga nilai hak bayar di aplikasi Sistem Informasi Manajemen
Pembayaran (SIM-Bar) sesuai dengan jumlah nominal terakhir yang ada pada
Dapodik; atau
2.
adanya kenaikan gaji berkala setelah terbitnya Surat Keputuan Penerima
Tunjangan Profesi (SKTP), Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, dapat
menyesuaikannya melalui aplikasi SIM-Bar, sehingga nilai hak bayar sesuai dengan
masa kerja terakhir.
b. penyelesaian kurang bayar Tunjangan Profesi pada tahun
2017 diberikan kesempatan untuk menyesuaikan pada SIM-Bar paling lambat akhir
Juni 2018.
Berikut ini isi lampiran Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018
A. Tujuan Penyaluran
Tunjangan Profesi bertujuan untuk:
1.
memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam
melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis
dan bertanggung jawab;
2.
mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan
profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan
pendidikan yang bermutu; dan
3.
membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang
mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru PNSD profesional.
B.
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan
Profesi berdasarkan lampiran Permendikbud
Nomor 10 Tahun 2018 adalah sebagai
berikut:
1.
Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah
binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik,
kecuali guru pendidikan agama.
2.
Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing
sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi,
pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang
dimiliki.
3.
Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4.
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
5.
Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6.
Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
7.
Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8.
Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan
pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai
pengawas satuan pendidikan.
9.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi
Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10.
Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
11.
Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah
memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya,
memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya
dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok. Aturan ini
berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak
dianggap kurang bayar (carry over).
12.
Guru PNSD dalam golongan ruang II yang memiliki sertifikat pendidik yang
diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya,
memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi.
13.
PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang memiliki sertifikat pendidik,
diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat
pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi,
maka tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan
fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara
C.
Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi berdasarkan lampiran Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1.
Sumber Data Data yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan
Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
kekinian.
2. Sebelum Penerbitan SKTP
a.
Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar
melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja,
golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan
PNS).
b.
Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah
diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.
c.
Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah
sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.
d.
Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data
Guru PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info
GTK) yang dapat diakses melalui website dan aplikasi smartphone.
e.
Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru
PNSD dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan
terbit.
f.
Guru PNSD wajib memberikan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis
“status validitas data tunjangan profesi VALID” pada bagian atas laman info GTK
dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar.
g.
Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat
Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada
saat sinkronisasi Dapodik.
h.Guru
PNSD dan operator sekolah melakukan proses penginputan dan/atau perbaikan data
dengan ketentuan sebagai berikut: 1) mulai dari bulan Januari sampai dengan akhir
bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi semester I;
dan 2) mulai dari bulan Juli sampai dengan akhir bulan Agustus tahun berkenaan
untuk pembayaran tunjangan profesi semester II.
i.
Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang
berhak mendapatkan tunjangan profesi melalui Sistem Informasi Manajemen
Tunjangan (SIM-Tun) apabila:
1)
info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid sebagaimana dimaksud pada huruf f.
Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal gaji pokok
terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.
2)
Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j.
Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi
data pada akhir bulan Maret dan akhir bulan September pada semester tahun
berkenaan sebelum SKTP terbit.
Dengan
demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain
yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tunjangan
Profesi Guru PNSD.
3. Penerbitan dan
Penyampaian SKTP
a.
Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen
GTK) menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana
dimaksud pada angka 2.
b.
SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan
sebagai berikut.
1)
SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan,
berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai
dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
2)
Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun
berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan
Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
c.
SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian dapat diunduh oleh dinas pendidikan
sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIMTun.
4. Aplikasi Kehadiran Guru
dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)
a.
Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses
pembayaran Tunjangan Profesi.
b.
Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui
aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
c.
Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan
aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
d.
Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2018-2019. e. Dinas
pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi
kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
5.
Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran tunjangan profesi
a.
Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas)
hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus
mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan
cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan
Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti
Pegawai Negeri Sipil.
b.
Guru PNSD yang menggunakan cuti alasan penting paling lama 1 (satu) bulan
berhak mendapatkan cuti alasan penting dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang
bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang memberikan cuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
c.
Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan Tunjangan
Profesi apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama
kalinya.
Apabila
Guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat belas) hari
karena cuti sakit atau lebih dari 1 (satu) bulan karena cuti alasan penting
berdasarkan isian catatan kehadiran dalam aplikasi Hadir GTK, maka kepada Guru
PNSD bersangkutan tidak dapat dibayarkan tunjangan profesinya.
6.
Kekurangan bayar akibat Kenaikan Gaji Berkala dan/atau Kenaikan
Pangkat/Golongan
a.
Apabila terdapat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan
setelah terbitnya SKTP pada semester I, maka dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya tetap membayarkan tunjangan profesi sesuai SKTP dan selisih
kenaikan gaji pokok akibat adanya kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan
pangkat/golongan akan diakomodir pada SKTP semester II pada tahun berkenaan.
b.
Apabila terjadi kekurangan bayar akibat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan
pangkat/golongan setelah terbitnya SKTP pada semester II tahun berkenaan, maka
SKTP Kurang Bayar akan diterbitkan pada periode semester I tahun berikutnya.
c.
SKTP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dibayarkan apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)
memiliki SKTP reguler semester II pada tahun sebelumnya; dan
2)
memiliki SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen
GTK untuk membayar kekurangan tunjangan profesi pada angka 1) yang didasarkan
pada laporan kurang bayar pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran
Tunjangan (SIM-Bar) yang menunjukkan kesesuaian penggunaan uang.
7.
Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar
a.
Apabila Guru PNSD menerima kelebihan pembayaran tunjangan profesi pada semester
I tahun berkenaan, maka nominal tunjangan profesi yang diterima oleh Guru PNSD
yang bersangkutan dapat disesuaikan pada semester II dalam tahun berkenaan.
b.
Apabila Guru PNSD menerima kelebihan pembayaran tunjangan profesi pada semester
II tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Mutasi Guru
a.
Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian Guru PNSD
antarsatuan pendidikan dan/atau antarjenis pendidikan ke lingkungan dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/ kota yang berbeda, Guru PNSD yang bersangkutan
melaporkan kepada pengelola tunjangan profesi dinas pendidikan asal dan wajib
memperbaiki Dapodik di tempat tugas yang baru. Dinas Pendidikan asal menyesuaikan
perubahan data pada aplikasi SIM-Tun sesuai dengan wilayah tugas yang baru.
Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.
b.
Apabila terjadi perubahan tempat tugas setelah terbitnya SKTP, maka Guru PNSD
wajib menyerahkan hasil cetak (print out) info GTK yang telah diubah satminkal
terbarunya kepada dinas pendidikan terdahulu agar pembayaran tunjangan profesi
tetap dibayarkan oleh dinas pendidikan ditempat SKTP diterbitkan.
c.
Apabila terjadi mutasi Guru PNSD dari satuan pendidikan di lingkungan
kementerian lain ke satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, maka operator sekolah menginput data Guru PNSD yang
bersangkutan ke dalam aplikasi Dapodik dan operator dinas pendidikan
menambahkan data kelulusan sertifikasi Guru PNSD tersebut ke dalam aplikasi
SIM-Tun. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.
9. Pembayaran Tunjangan
Profesi
a.
Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar
Tunjangan Profesi Guru PNSD.
b.
Setelah terbit SKTP, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib
membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling lama 7 (tujuh) hari kerja
setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD)
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
Daftar usulan penerima Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah
Membayar (SPM) dibuat dengan menggunakan data dari SIM-Bar yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal GTK
10.
Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan
pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang sudah terbit SKTPnya apabila
Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi:
a.
meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan
berikutnya;
b.
mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada
bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Bagi Guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional guru, maka batas usia
pensiunnya adalah 60 tahun;
2)
Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional pengawas
sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
c.
mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya
dilakukan pada bulan berkenaan;
d.
dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,
maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
e.
mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan
berkenaan;
f.
tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa
dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif
5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada
bulan berkenaan; dan/atau
g.
tidak bertugas lagi sebagai Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan
pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai
pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan
berkenaan.
Kepala
sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya,
apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g
sebelum jatuh tempo pembayaran tunjangan profesi.
11.
Pemantauan Penyaluran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD Penyaluran
Tunjangan Profesi dapat dipantau oleh para pemangku kepentingan pendidikan
melalui aplikasi SIM-Bar yang dapat diakses melalui laman (website) dan
aplikasi telepon cerdas (smartphone).
Link Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018
Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan
Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah ---disini--
Demikian info tentang Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018
Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan
Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah semoga bermanfaat.
Sumber: http://ainamulyana.blogspot.com/2018/04/permendikbud-nomor-10-tahun-2018.html
Sumber: http://ainamulyana.blogspot.com/2018/04/permendikbud-nomor-10-tahun-2018.html
Tags:
Guru