Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2019/2020 dibuka mulai bulan April 2019. Kabar gembira bagi Anda yang berminat
menjadi CPNS dengan mengikuti Pendidikan di Sekolah atau Perguruan Tinggi
Kedinasan. Penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni pada kementerian/lembaga
yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan kembali dibuka.
Dibukanya Pendaftaran
Sekolah Kedinasan disampaikan melalui pengumuman nomor : 239/S.SM.01.00/2018
tentang Penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni pada kementerian/lembaga
Tahun 2018. Sesuai dengan pengumuman tersebut pada tahun 2018 ini terdapat
13.677 kursi dibuka untuk delapan K/L yang mempunyai lembaga pendidikan
kedinasan membuka penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni. Kedelapan K/L
tersebut antara lain Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri
(IPDN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), Kementerian Hukum dan HAM
(POLTEKIP dan POLTEKIM), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Pusat Statistik
(POLITEKNIK STATISTIKA), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG),
dan Kementerian Perhubungan (11 Sekolah Tinggi, POLTEK dan Akademi).
Pendaftaran dilakukan secara
online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id.
Calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu program studi dari delapan
instansi/lembaga pendidikan kedinasan. “Bila mendaftar di dua program studi
atau lebih maka secara otomatis akan gugur,” jelas Sekretaris Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji
di Jakarta, Kamis (29/03).
Pada seleksi sekolah
kedinasan ini, peserta harus melalui beberapa tahapan. Salah satu tahapan
seleksi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted
Test (CAT). Untuk tahapan lainnya diatur oleh masing-maisng K/L.
Pada tahap awal, peserta
juga harus melalui seleksi administrasi. Setiap peserta yang dinyatakan
memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dikenakan biaya Rp 50.000,00 berdasarkan PP
No. 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Teknis pembayaran akan
diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala BKN,” jelas Dwi Wahyu Atmaji.
Untuk lembaga pendidikan
kedinasan pada Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat
Statistik, dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, juga akan dipungut
biaya pendaftaran lain yang diatur oleh masing-masing instansi.
Kementerian PANRB mengimbau
kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan
yang bermula dari informasi penerimaan siswa-siswi/taruna-taruni ini, kemudian
berlanjut menawarkan jasa untuk membantu dengan meminta sejumlah imbalan.
“Apabila ada oknum atau siapapun yang mengiming-imingi bisa membantu dan
meminta sejumlah uang atau imbalan, segera laporkan ke penegak hukum. Hal
tersebut patut diduga penipuan," tegasnya
Tags:
Guru