GAJI PNS (ASN) TAHUN 2018 NAIK, JIKA PP SISTEM GAJI TERBARU DISAHKAN |
Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi kabarnya sudah merampungkan draf
peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai
negeri sipil. Seperti diberitakan dalam berbagai media sistem penggajian baru
ini rencananya akan efektif berlaku mulai 2018.
Sesuai amanat UU Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS (ASN) alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok,
tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Untuk gaji pokok, akan ada
peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS (ASN) dan gaji
tertinggi PNS (ASN).
Gaji pokok tidak lagi
berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan
risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.
Contohnya, jika gaji pokok
terendah PNS (ASN) sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Pada tahun 2018 nanti,
rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp
14,3 juta.
Penerapan sistem gaji baru
akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk
sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
Setiawan menjamin sistem
baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah
mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.
Terkait pemberian manfaat
bagi para pensiunan PNS (ASN), "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan
yang jelas agar tidak merugikan PNS (ASN) dan negara.
Untuk sekarang seperti
diketahui gaji pokok PNS (ASN) belum mengalami kenaikan selama tiga tahun teakhir. Gaji
pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu. Jika ada kenaikan itu
hanya untuk tunjangan saja, itu pun tidak berlaku bagi seluruh PNS.
Lalu apakah Gaji pokok PNS (ASN) tahun 2018 akan mengalami kenaikan? Sepertinya PP sistem penggajian baru yang
digembar gemborkan akan efektif berlaku mulai 2018, ternyata belum juga
disahkan. Lalu, apakah Gaji pokok PNS (ASN) 2018 masih mengacu pada PP No 30 tahun
2015. Entahlah, namun tetap harus disyukuri karena Pemerintah juga masih
memperhatikan dengan memberikan Gaji Ke 13 dan Tunjangan Hari Raya.
Tags:
Guru