PERMENDIKBUD NOMOR (NO) 26 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG JUKNIS BOS |
Sehubungan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih
terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat
terkait dengan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah, sehingga perlu
diubah. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor No. 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah.
Pasal I Permendikbud Nomor 8 (No)
Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah menyatakan mengubah
Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 335), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Permendikbud Nomor 8 (No)
Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah menyatakan Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Terima kasih Anda sudah
membaca info Permendikbud Nomor (No) 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2017,
semoga bermanfaat.
Tags:
Guru