Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS. Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia dinyatakan bahwa Petunjuk teknis
penyaluran (Juknis)
Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus,
dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah (PNSD)
merupakan pedoman bagi Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,
dan Tambahan Penghasilan kepada Guru
PNSD.
Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus terdiri atas tiga lampiran, yakni Lampiran I Tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Lampiran II
Tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus , dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Lampiran III Tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, Dan
Tambahan Penghasilan Bagi Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Berikut ini Kriteria atau
Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru
bagi Guru PNSD sebagai berikut:
1.
Berstatus sebagai Guru
PNSD yang mengajar
pada satuan pendidikan yang
tercatat pada Dapodik
di bawah binaan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan , kecuali
guru pendidikan agama.
2.
Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
3.
Memiliki Nomor Registrasi
Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
4.
Memiliki Surat Keputusan
Penerima Tunjangan Profesi (SKTP)
yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan .
6.
Pemenuhan beban kerja
Guru sebagaimana dimaksud pada
angka 5
dikecualikan terhadap :
a.
Guru mendapat tugas
tambahan sebagai wakil kepala
satuan pendidikan, mengajar
paling sedikit 12 (dua belas)
jam tatap muka
per minggu di
satuan administrasi pangkal (satminkal)
atau membimbing 80
(delapan puluh) peserta didik
bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru
bimbingan dan konseling/konselor atau
TIK/KKPI denga n ketentuan sebagai berikut:
1)
memiliki wakil kepala satuan
pendidikan paling banyak 3 (tiga) orang
pada jenjang SMP
sesuai dengan jumlah rombongan belajar
(rombel) yang dimiliki
oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan)
rombongan belajar dapat memiliki 1
(satu) wakil kepala
satuan pendidikan;
b) 10
(sepuluh) sampai dengan
18 (delapan belas) rombongan belajar
dapat memiliki paling
banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c) lebih dari
18 (delapan belas) rombongan belajar
dapat memiliki paling banyak
3 (tiga) wakil
kepala satuan pendidikan;
2)
memiliki wakil kepala satuan
pendidikan paling banyak 4 (empat) orang
pada jenjang SMA
berdasarkan jumlah rombel yang
dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a. 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan)
rombongan belajar dapat memiliki 1
(satu) wakil kepala
satuan pendidikan;
b. 10
(sepuluh ) sampai dengan 18
(delapan belas ) rombel dapat memiliki
paling banyak 2
(dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c. 19
(sembilan belas ) sampai
dengan 27 (dua
puluh tujuh ) rombel dapat
memiliki paling banyak 3
(tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
3)
memiliki wakil kepala satuan
pendidikan paling banyak 4 (empat) orang
pada jenjang SMK
berdasarkan jumlah rombel yang
dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
a) 3
(tiga) sampai dengan
9 (sembilan) rombel
dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
b) 10
(sepuluh) sampai dengan 18
(delapan belas ) rombel dapat memiliki
paling banyak 2
(dua) wakil kepala satuan pendidikan;
c) 19
(sembilan belas ) sampai
dengan 27 (dua
puluh tujuh ) rombel dapat
memiliki paling banyak
3 (tiga) wakil kepala satuan
pendidikan;
d) lebih dari
27 (dua puluh tujuh) rombel
dapat memiliki paling banyak 4
(empat) wakil kepala
satuan pendidikan;
b.
Guru mendapat tugas tambahan
sebagai:
1)
kepala perpustakaan pada
SD/SMP/SMA/SMK. Kepala satuan
pendidikan atas persetujuan
kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai
dengan kewenangannya dapat
mengangkat satu orang guru
yang memiliki kompetensi yang
memadai sebagai kepala perpustakaan
pada SD/SMP/SMA/SMK.
2)
kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK.
Kepala satuan pendidikan
atas persetujuan kepala
dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi
sesuai dengan kewenangannya
dapat mengangkat 1
(satu) orang guru yang
memiliki kompetensi yang
memadai sebagai kepala laboratorium pada SMP/SMA/SMK.
3)
Ketua program keahlian/program studi pada SMK . Kepala satuan
pendidikan SMK atas
persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang
memiliki kompetensi yang
memadai sebagai ketua untuk
setiap program keahlian/program studi .
4)
Kepala bengkel atau sejenisnya pada SMK . Kepala satuan
pendidikan SMK atas
persetujuan kepala
5)
Kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK. Kepala satuan
pendidikan SMK atas
persetujuan kepala dinas
pendidikan provinsi dapat mengangkat 1
(satu) orang guru yang memiliki
kompetensi yang memadai
sebagai ketua kepala unit produksi
atau sejenisnya pada SMK.
memiliki beban
kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
.
c.
Guru bertugas pada
satuan pendidikan di Daerah Khusus;
d.
Guru bertugas pada satuan pendidikan khusus.
e.
Guru bertugas pada pendidikan layanan khusus yang meliputi
sekolah kecil, sekolah
terbuka, sekolah darurat dan
sekolah terintegrasi atau
sekolah dalam bentuk
lain yang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan
perundang -undangan, yang tidak berada di daerah khusus, yang diusulkan oleh pemerintah
daerah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan
ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
f.
Guru bertugas yang dibutuhkan atas
dasar pertimbangan kepentingan nasional antara lain:
1)
Guru yang bertugas
di sekolah Indonesia di luar
negeri;
2)
Guru yang ditugaskan
menjadi Guru di negara lain atas
dasar kerjasama antarnegara.
g.
Guru mendapat tugas
tambahan dengan persetujuan
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangan dalam pelaksanaan
diklat kurikulum atau program-program
lain yang menunjang kepentingan nasional.
h.
Guru mendapat tugas
tambahan dengan persetujuan dinas
pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan
sebagai
narasumber/instruktur nasional , fasilitator, atau
mentor Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan dengan
kewajiban melaksanakan beban
kerja paling sedikit 18
(delapan belas) jam
tatap muka dalam
1langka/memiliki keterampilan
atau budaya khas daerah dapat melaksanakan
tugas mengajar:
1)
sesuai dengan jumlah rombel yang dimiliki oleh SMK; atau
2)
praktik yang dapat
dilakukan oleh lebih
dari 1 (satu)
orang guru sesuai dengan
kebutuhan keahlian.
j.
Guru yang sedang
melaksanakan program keahlian
ganda. Pelaksanaan tugas
tambahan guru dilaksanakan
pada satuan administrasi
pangkalnya.
7.
Memiliki nilai hasil
penilaian pretasi kerja
paling rendah Baik.
8.
Tidak beralih status
dari Guru atau
pengawas sekolah .
9.
Tidak terikat sebagai
tenaga tetap pada
instansi selain satuan pendidikan
bagi Guru PNSD
atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi
pengawas sekolah di
bawah binaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
10.
Tidak merangkap jabatan
di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
11.
Nomor kode dan
nama bidang studi
sertifikasi Guru sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang -undangan.
12.
Masa kerja kepala
sekolah dihitung sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
13.
Bagi Guru berstatus
Calon Pegawai Negeri
Sipil. Daerah (CPNSD) yang
sudah memiliki sertifikat
pendidik , mengajar sesuai dengan
sertifikat pendidiknya, dan
memenuhi beban kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan , maka tunjangan profesinya
dibayarkan sebesar 80%
(delapan puluh persen) dari
gaji pokok. Aturan
ini berlaku mulai
tahun 2016 sehingga tahun
sebelumnya tidak diberikan
dan tidak dianggap kurang bayar (carry over ).
14.
Bagi Guru PNSD
yang saat ini
berada dalam golongan ruang
II, masih dalam proses
penyesuaian terhadap golongan ruang
dan kepangkatannya, memiliki
sertifikat pendidik,
15.
Bagi PNSD yang
mengajar pada satuan
pendidikan yang saat ini
berada dalam golongan
ruang II, masih
dalam proses penyesuaian
terhadap golongan ruang
dan kepangkatannya, memiliki
kualifikasi akademik S-1/D-IV, memiliki
sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dan
memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima bantuan
dana dikenakan pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Terkait Kriteria dan
Persyaratan serta mekanisme Penerima Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan kepada Guru
PNSD.
Tags:
Guru