Sesuai Permendikbud 82 Tahun 2015 Sekolah maupun tenaga pendidik, baik guru hingga kepala sekolah terancam dikenai sanksi bila terbukti melakukan pembiaran terhadap tindak kekerasan yang terjadi di sekolah. Permendikbud No 82 Tahun 2015 ini terkait pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

Aturan yang dituangkan dalam Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tersebut mendorong agar sekolah, dan juga pemerintah daerah melakukan upaya penanggulangan terhadap tindak kekerasan. Lingkupannya dimulai dari tindak kekerasan terhadap siswa, tindak kekerasan yang terjadi di sekolah, terjadi dalam kegiatan sekolah yang digelar diluar wilayah sekolah, hingga tawuran antar pelajar.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menuturkan aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya penanggulangan tindak kekerasan di sekolah. Selama ini, menurut dia, kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan ditangani secara kasuistik atau hanya ketika ada kasus saja.

"Itupun tidak terstruktur, dan langsung masuk ke ranah hukum. Masalah kekerasan di sekolah ini harus dilihat sebagai masalah pendidikan. Pendekatannya harus dilakukan oleh seluruh ekosistem pendidikan," ujarnya ketika ditemui seusai peresmian Papan Informasi Sekolah Aman di SMA Negeri 8 Cirendeu, Tangerang Selatan, Senin (25/1/2016).

Dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah dijelaskan terkait Upaya Penanggulangan, sanksi dan Upaya Pencegahan tidak kekerasan oleh Sekolah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah,  Adapun lingkup Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah mencakup :1) tindak kekerasan terhadap siswa, 2) Tindak kekerasan yang terjadi di sekolah, 3) kekerasan dalam kegiatan sekolah yang di luar sekolah, 4)  Tawuran antar pelajar,

Berdasarkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan Tindak Kekerasan yang dapat dilakukan pihak sekolah adalah:
  1. Melaporkankepada orang  tua /wali siswa setiap terjadi kekerasan,  serta melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukumd alam hal yang  mengakibatkanluka fisik berat/ cacat/ kematian;
  2. Melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjutikasus secara proporsional
  3. sesuai tingkat kekerasan;
  4. Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan.
  5. Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hokum atau pemulihan.

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah

Selanjutnya berdasarkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan Tindak Kekerasan yang dapat dilakukan pihak Pemerintah Daerah  adalah:
  1. Wajib membentuk tim adhoc penanggulangan yang independen untuk melakukan tindakan awal penanggulangan ,  juga berkoordinasi dengan aparat penegakhukum.Tim ini melibatkantokoh masyarakat,  pemerhati pendidikan,  dan /atau psikolog;
  2. Wajib memantau dan membantu upaya  penanggulangan tindak kekerasan oleh sekolah;
  3. Menjamin terlaksananya pemberian hak siswa untuk mendapatkan perlindungan hukum,  hak pendidikan,  dan pemulihan yang  dilakukan sekolah .

Adapun bentuk penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan Tindak Kekerasan yang dapat dilakukan pihak Pemerintah Daerah  adalah:
  1. Membentuk tim penanggulangan independen terhadap kasus yang menimbulkanluka berat/ cacat fisik/ kematian atauyang  menarik perhatian masyarakat
  2. Mengawasidan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan oleh sekolah dan pemerintah daerah;
  3. Memastikan sekolah menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi.

 
Sanksi bagi pelaku Tiundakan Kekerasan di Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015
Berikut ini Sanksi jika guru/kepala sekolah terbukti  menjadi pelaku,  atau lalai ,  atau melakukan pembiaran sehingga terjadi tindak kekerasan sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah

1) Sanksi yang diberikan Pihak Sekolah sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
  1. Sanksi kepada Siswa :  teguran lisan/tertulis (yang  menjadi aspek penilaiansikap di rapor dan menentukan kelulusan atau kenaikan kelas),  dan tindakan lain yang  bersifat edukatif (seperti konseling psikolog/guru BK).
  2. Sanksi kepada Guru dan Tenaga Kependidikannya:  teguran lisan/tertulis ( jika ringan),  pengurangan hak ,  pembebasan tugas , pemberhentian sementara/ tetap dari jabatan ataupemutusan hubungan kerja ( jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik /kematian)


2) Sanksi yang diberikan Pihak Pemerintah Daerah sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
  1. Sanksi dari Pemda kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (SekolahNegeri) :  teguran lisan/tertulis( jika ringan ),  penundaan atau pengurangan hak,  pembebasan tugas,  pemberhentian sementara/ tetap dari jabatan ( jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
  2. Sanksi dari Pemdaakepada Sekolah : pemberhentian bantuan, penggabungan (untuk sekolah negeri ),  penutupan sekolah .


3) Sanksi yang diberikan Pihak KEMENDIKBUD  sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
  1. Merekomendasikan penurunan level akreditasi sekolah ;
  2. Pemberhentian bantuan atau pengurangan tunjangan profesi guru, tunjangan kinerja,  dan lainlain  kepada kepala sekolah atau  guru. ( jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
  3. Merekomendasikan pemberhentian  guru,  kepala sekolah ,  kepada Pemda atau yayasan ; ( jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
  4. Merekomendasikan kepada Pemda untuk melakukan langkah -langkah tegas terhadap permasalahan berulang (misal:  penutupan sekolah ,  relokasi , penggabungan,  dll)
  5. Selengkap 




    = Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post