Perka BKN Nomor 25 Tahun 2015


Seperti diketahui belakangan ini terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, khususnya untuk kepentingan pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, antara lain untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, untuk kenaikan pangkat yang mensyaratkan kelengkapan berupa ijazah, dan untuk pengangkatan dalam jabatan.

Berkaitan dengan hal tersebut BKN telah mengeluarkan atau menerbitkan Perka BKN Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Ijazah Palsu menerbitkan Perka BKN Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Ijazah Palsu ini bertujuan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menjatuhkan tindakan administratif dan hukuman disiplin terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan ljazall palsu.





Berikut Kriteria Ijazah Palsu dan Penentuan Keaslian Ijazah menurut Perka BKN Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Ijazah Palsu

A. Kriteria Ijazah Palsu

1. Ijazah palsu merupakan ijazah yang bentuk, ciri, dan isinya tidak sah.

2. Kriteria ijazah palsu antara lain sebagai berikut:

a. Blangko ijazahnya palsu;

b. Blangkom ijazahnya sah, dikeluarkan lembaga yang berwenang, tetapi tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani ijazah;

c. Blangko ljazahnya sah, dikeluarkan lembaga yang berwenang, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk

menandatangani ijazah, tetapi sebagian maupun seluruh isinya tidak benar;

d. ljazah yang diperoleh dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendidikan.

B. Penentuan Keaslian Ijazah
Pejabat yang berwenang menentukan keaslian ijazah, diatur sebagai berikut:

1. Di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yaitu:

a. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, bagi ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Negeri; dan

b. Ketua Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis), bagi ijazah yang dikeluarkan oleh Perguman Tinggi Swasta.

2. Di lingkungan Pemerintah Daerah, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, bagi ijazah yang dikeluarkan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, atau yang sederajat, baik sekolah negeri maupun swasta.


3. Di lingkungan Kementerian Agama, yaitu:

a. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, bagi ijazah. yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Agama;

b. Ketua Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais), bagi ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta; dan

c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, bagi ijazah yang dikeluarkan oleh Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah atau yang sederajat, baik madrasah negeri maupun swasta. Di lingkungan Kementerian Kesehatan, yaitu Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, bagi ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah-sekolah kesehatan atau yang sejenis, baik negeri maupun swasta. Di lingkungan instansi pemerintah lainnya, yaitu Menteri/ Pejabat lain yang ditunjuk, bagi ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah/lembaga pendidikan instansi yang bersangkutan.
Bentuk Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin


A.Penggunaan Ijazah Palsu Untuk Melamar Menjadi CPNS/PNS

1. Setiap Warga Negara Indonesia yang melamar menjadi Calon PNS/PNS harus menggunakan ijazah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Calon PNS/PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu pada saat melamar menjadi Calon PNS/PNS, dikenakan tindakan administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Calon PNS/PNS.



B. Penggunaan Ijazah Palsu Untuk Kenaikan Pangkat

1. Setiap PNS yang mengusulkan kenaikan pangkat, harus menggunakan ijazatr sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.



2. PNS yang diketahui menggunakan ijaza}: palsu untuk proses kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada angka 1, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.



C.Penggunaan Ijazah Palsu Untuk Kepentingan Karier dan Jabatan

1. Setiap PNS harus menggunakan ijazah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam pembinaan karier dan jabatannya.

2. PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu dalam proses pengangkatan dalam jabatan, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


D.Penggunaan Ijazah Palsu Bukan Untuk Kepentingan Karier dan Jabatan

1. PNS yang menggunakan {iazah palsu bukan untuk kepentingan karier dan jabatannya, dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


2. Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 1, berupa hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

DOWNLOAD PERKA BKN NOMOR 25 TAHUN 2015 TENTANG IJAZAH PALSU (KLIK DISINI)

Demikian informasi tentang Perka BKN Nomor 25 Tahun 2015 Semoga bermanfaat.


= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post