Seperti
diketahui belakangan ini terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan
oleh Pegawai Negeri Sipil, khususnya untuk kepentingan pembinaan karir Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan, antara lain untuk melamar menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil, untuk kenaikan pangkat yang mensyaratkan kelengkapan berupa
ijazah, dan untuk pengangkatan dalam jabatan.
Berkaitan
dengan hal tersebut BKN telah mengeluarkan atau menerbitkan Perka BKN Nomor 25
Tahun 2015 Tentang Ijazah Palsu menerbitkan Perka BKN Nomor 25 Tahun 2015
Tentang Ijazah Palsu ini bertujuan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina
Kepegawaian dalam menjatuhkan tindakan administratif dan hukuman disiplin
terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan
ljazall palsu.
Berikut
Kriteria Ijazah Palsu dan Penentuan Keaslian Ijazah menurut Perka BKN Nomor 25
Tahun 2015 Tentang Ijazah Palsu
A.
Kriteria Ijazah Palsu
1.
Ijazah palsu merupakan ijazah yang bentuk, ciri, dan isinya tidak sah.
2. Kriteria ijazah palsu antara lain sebagai berikut:
a. Blangko ijazahnya palsu;
b. Blangkom ijazahnya sah, dikeluarkan lembaga yang berwenang, tetapi tidak
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani ijazah;
c. Blangko ljazahnya sah, dikeluarkan lembaga yang berwenang, ditandatangani
oleh pejabat yang berwenang untuk
menandatangani ijazah, tetapi sebagian maupun seluruh isinya tidak benar;
d. ljazah yang diperoleh dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendidikan.
B.
Penentuan Keaslian Ijazah
Pejabat
yang berwenang menentukan keaslian ijazah, diatur sebagai berikut:
1.
Di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yaitu:
a.
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, bagi ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan
Tinggi Negeri; dan
b.
Ketua Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis), bagi ijazah yang
dikeluarkan oleh Perguman Tinggi Swasta.
2.
Di lingkungan Pemerintah Daerah, yaitu Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota, bagi ijazah yang dikeluarkan Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, atau yang sederajat, baik sekolah
negeri maupun swasta.
3.
Di lingkungan Kementerian Agama, yaitu:
a.
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, bagi ijazah. yang dikeluarkan oleh Perguruan
Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Agama;
b.
Ketua Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais), bagi ijazah
yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta; dan
c.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, bagi ijazah yang dikeluarkan oleh
Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah atau yang
sederajat, baik madrasah negeri maupun swasta. Di lingkungan Kementerian
Kesehatan, yaitu Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, bagi
ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah-sekolah kesehatan atau yang sejenis, baik
negeri maupun swasta. Di lingkungan instansi pemerintah lainnya, yaitu Menteri/
Pejabat lain yang ditunjuk, bagi ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah/lembaga
pendidikan instansi yang bersangkutan.
Bentuk
Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin
A.Penggunaan
Ijazah Palsu Untuk Melamar Menjadi CPNS/PNS
1.
Setiap Warga Negara Indonesia yang melamar menjadi Calon PNS/PNS harus
menggunakan ijazah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Calon PNS/PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu pada saat melamar menjadi
Calon PNS/PNS, dikenakan tindakan administratif berupa pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai Calon PNS/PNS.
B.
Penggunaan Ijazah Palsu Untuk Kenaikan Pangkat
1.
Setiap PNS yang mengusulkan kenaikan pangkat, harus menggunakan ijazatr sesuai
ketentuan peraturan perundangundangan.
2.
PNS yang diketahui menggunakan ijaza}: palsu untuk proses kenaikan pangkat
sebagaimana dimaksud pada angka 1, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat
berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
C.Penggunaan
Ijazah Palsu Untuk Kepentingan Karier dan Jabatan
1.
Setiap PNS harus menggunakan ijazah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, dalam pembinaan karier dan jabatannya.
2.
PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu dalam proses pengangkatan dalam
jabatan, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
D.Penggunaan
Ijazah Palsu Bukan Untuk Kepentingan Karier dan Jabatan
1.
PNS yang menggunakan {iazah palsu bukan untuk kepentingan karier dan
jabatannya, dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2.
Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 1, berupa hukuman disiplin
tingkat sedang atau berat.
DOWNLOAD PERKA BKN NOMOR 25 TAHUN 2015 TENTANG IJAZAH PALSU (KLIK DISINI)
Demikian informasi tentang Perka BKN Nomor 25
Tahun 2015 Semoga bermanfaat.
Tags:
Guru