Saat ini Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah menyelesaikan draf
peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai
negeri sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencananya, sistem penggajian
baru PNS / ASN ini akan efektif berlaku mulai 2018.
Deputi Sumber Daya Manusia
(SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, saat ini draf rancangan PP sistem
penggajian baru PNS / ASN tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum
dan HAM.
"Kami harapkan
September depan sudah selesai dan berlaku mulai tahun anggaran 2018," kata
dia kepada Kontan sebagaimana dirilis kompas.com.
Sesuai amanat UU Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS
alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji
pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada
peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan
gaji tertinggi PNS.
Gaji pokok tidak lagi
berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan
risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya,
jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi
sebesar Rp 4,44 juta.
Ke depan, rasionya naik
menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.
Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah
membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan
anggarannya di daerah.
Setiawan menjamin sistem
baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah
mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.
Terkait pemberian manfaat
bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan
yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara. "Kontribusi yang dibayar
negara masih perlu dihitung dan diharmonisasi lagi," kata Setiawan.
Tags:
Guru