Pada masa ini sedang “demam” batu akik di Indonesia, batu akik ditemukan dibanyak negara seperti India, Iran, Brazil, Sri Lanka, Burma, Australia, China dan beberapa negara lainnya termasuk Indonesia. Batu akik memiliki beragam warna merah, kuning, abu-abu condong ke warna biru, dan putih.
Namun “demam” batu permata yang melanda Nusantara sejak tahun 2014 lalu, bukan fenomena baru. Ini adalah fenomena berulang. Bahkan, demam batu permata sudah terjadi pada zaman Rasulullah SAW, 1.400 tahun silam.
Hadis riwayat Imam Muslim yang menjelaskan bahwa cincin Rasulullah SAW terbuat dari perak, dan batu mata di cincin beliau berasal dari negeri Habasyi.
Beberapa riwayat menerangkan bahwa Nabi sendiri juga mengenakan cincin yang terpasang pada jari kelingkingnya sebagaimana hadis riwayat Anas bin Malik mengatakan:
“Cincin Rasulullah terbuat dari perak dan batunya merupakan batu Habasyi”, (HR Muslim dan Tirmidzi).
Hadis ini diderajatkan hasan sahih, dan dishahihkan oleh Al-Albani. Sedangkan dari Anas bin Malik r.a. berkata, bahwa:
عن أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ خَاتَمُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ وَرِقٍ وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا -رواه مسلم
“Cincin Rasulullah s.a.w. itu terbuat dari perak dan mata cincinnya itu mata cincin Habasyi.” (HR Muslim).
Dalil di atas juga menunjukkan bahwa batu cincin Rasulullah berjenis Habsyi, sejenis batu berwarna hitam kemerah-merahan pekat atau merah darah yang berasal dari Afrika.
Menurut Imam Nawawi para ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan, “mata cincinya itu mata cincin Habasyi” adalah batu yang berasal dari Habasyi. Artinya batu mata cincinya itu dari jenis batu merjan atau akik karena dihasilkan dari pertambangan batu di Habsyi dan Yaman.
Pendapat lain mengatakan bahwa batu mata cincinya berwarna seperti warna kulit orang Habasyi, yaitu hitam. Pada riwayat lain menyebutkan, bahwa cincin itu adalah Batu Akik Yaman.
Sedangkan dalam Shahih al-Bukhari terdapat riwayat dari Hamin dari Anas bin Malik yang menyatakan mata cincinya itu terbuat dari perak. Dalam pandangan Ibnu ‘Abd al-Barr ini adalah yang paling sahih.
Dari sinilah kemudian lahir pendapat lain yang mencoba untuk mempertemukan riwayat Imam Muslim dan Imam Bukhari. Menurut pendapat ini, baik riwayat yang terdapat dalam Shahih Muslim maupun Shahih al-Bukhari adalah sama-sama sahihnya.
Maka menurut pendapat ini Rasulullah saw pada suatu waktu memakai cincin yang matanya terbuat dari perak, dan pada waktu lain memakai cincin yang matanya dari batu yang berasal dari Habsyi. Bahkan dalam riwayat lain menyatakan bahwa batu mata cincin beliau itu dari batu akik.
وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا ) قَالَ الْعُلَمَاءُ يَعْنِى حَجَرًا حَبَشِيًّا أَىْ فَصًّا مِنْ جَزْعٍ أَوْ عَقِيقٍ فَإِنَّ مَعْدِنَهُمَا بِالْحَبَشَةِ وَالْيَمَنِ وِقِيلَ لَوْنُهُ حَبَشِىٌّ أَىْ أَسْوَدُ وَجَاءَ فِى صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ مِنْ رِوَايَةِ حَمِيدٍ عَنْ أَنَسٍ أَيْضًا فَصُّهُ مِنْهُ قَالَ بْنُ عَبْدِ الْبَرِّ هَذَا أَصَحُّ وَقَالَ غَيْرُهُ كِلَاهُمَا صَحِيحٌ وَكَانَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى وَقْتٍ خَاتَمٌ فَصُّهُ مِنْهُ وَفِى وَقْتٍ خَاتَمٌ فَصُّهُ حَبَشِىٌّ وَفِى حَدِيثٍ آخَرَ فَصُّهُ مِنْ عَقِيقٍ
“(Dan mata cincinnya itu mata cincin Habasyi). Para ulama berkata maksudnya adalah batu Habasyi yaitu batu mata cincin dari jenis batu merjan atau akik. Karena keduanya dihasilkan dari penambangan batu yang ada Habsyi dan Yaman. Dan dikatakan (dalam pendapat lain) warnanya itu seperti kulit orang Habasyi yaitu hitam. Begitu juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari riwayat dari Hamid dan Anas bin Malik yang menyatakan bahwa mata cincinya itu dari perak. Menurut Ibnu Abd al-Barr ini adalah yang paling sahih. Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa keduanya adalah sahih, dan Rasulullah saw pada suatu kesempatan memakai cincin yang matanya dari perak dan pada waktu lain memakain cincin yang matanya dari batu Habasyi. Sedang dalam riwayat lain dari akik.”(Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Bairut-Dar Ihya` at-Turats al-‘Arabi, cet ke-2, 1392 H, juz, 14, h. 71)
Namun terdapat keterangan lain yang menyatakan bahwa apa yang dimaksudkan, “mata cincinya itu mata cincin Habasyi” adalah salah satu jenis batu zamrud yang terdapat di Habasyi yang berwarna hijau, dan berkhasiat menjernihakan mata dan menjelaskan pandangan”.
وَفِي الْمُفْرَدَاتِ نَوْعٌ مِنْ زَبَرْجَدَ بِبِلَادِ الْحَبْشِ لَوْنُهُ إِلَى الْخَضْرَةِ يُنَقِّي الْعَيْنَ وَيَجْلُو الْبَصَرَ
“Dan di dalam kitab al-Mufradat, (batu cincin yang berasal dari Habasyi) adalah salah satu jenis zamrud yang terdapat di Habasyi, warnanya hijau, bisa menjernihkan mata dan menerangkan pandangan” (Lihat Abdurrauf al-Munawi, Faidlul-Qadir, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1451 H/1994 M, juz, 5, h. 216)
Dalam hadis lain riwayat Imam Muslim dikisahkan, cincin Rasulullah bertuliskan‘Muhammadur-Rasulullah’. Model penulisannya menempatkan nama beliau dibawah kalimat Allah yang berada di atas.
Setelah Nabi wafat, cincin itu dipakai oleh Umar bin Al-Khattab lalu diwariskan kepada Utsman bin Affan. Suatu ketika, Utsman tak sengaja menjatuhkannya di sumur dan hilang. Akhirnya, sumur itu pun dinamai “khatam” yang berarti cincin.
Istilah khatam juga umum dipakai sebagai penutup sebuah surat yang dilegalisasi sebuah stempel. Karena itu pula orang Arab menyebut khatam sebagai stempel, dan cincin Nabi memang berfungsi sebagai stempel surat-menyurat pada masa itu.
Rasulullah memakai cincin pada jari kelingking tangan kanan dan tidak disukai pada jari telunjuk, jempol, dan jari tengah
Rasulullah SAW memakai cincin pada jari kelingking tangan kanan beliau. Seperti riwayat dari Muhammad bin Ishaq yang mengatakan:
“Aku menyaksikan ash Shalt bin Abdullah bin Naufal bin Abdul Mutthallib mengenakan cincin pada jari kelingking kanan. Aku bertanya padanya, “Apa ini?” Dia menjawab, “Aku pernah melihat Ibnu Abbas mengenakan cincinnya seperti ini dan menjadikan batu cincinnya di bagian luarnya.” Dia mengatakan, “Tidaklah Ibnu Abas meyakini hal itu, kecuali dia menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mengenakan cincinnya seperti itu.” (HR Abu Daud).
Ahli hadis mengatakan, hadis yang diriwayatkan Abu Daud tersebut merupakan hadis yang paling kuat di antara hadis lainnya yang bisa dijadikan hujjah dalam hal cincin. Para ulama menafsirkan, pemakaian cincin di tangan kanan karena memang tangan kanan dianggap lebih mulia dari tangan kiri. Sedangkan, pemilihan jari kelingking agar tidak mengganggu aktivitas sehari-hari karena jari kelingking tidak terlalu signifikan penggunaannya.
Namun, pada dasarnya tak ada sunah yang secara eksplisit mengharuskan pemakaian cincin pada jari kelingking tangan kanan. Bisa saja di jari tangan mana pun, sesuai keinginan masing-masing. Namun, beberapa riwayat menyebutkan, tidak disukai pemakaian cincin pada jari telunjuk, jempol, dan jari tengah.
Hal ini berdasarkan hadis dari Yahya bin Yahya yang mengatakan, Abu al-Ahwas meriwayatkan dari Aasim bin Kulaib dari Abu Burdah yang mengatakan:
“Ali bin Abi Thalib berkata, Rasulullah SAW melarangku memakai cincin pada jari ini atau ini.” Ali mengisyaratkan kepada jari tengah dan yang sebelahnya (telunjuk dan ibu jari) (HR Muslim).
Jenis batu Habasyi ini dapat ditemui di daerah Afrika dan Yaman. Batu akik Yaman ini banyak dipakai para pengusaha dari Yaman.
Hadist Lemah dan Palsu Tentang Cincin Rasulullah
Ada riwayat yang menyebutkan, cincin Rasulullah SAW tersebut dihadiahkan oleh Raja Najasyi Yaman. Awalnya, cincin tersebut merupakan cincin emas bertahtakan batu Habasyi ini. Namun, beliau SAW tidak ingin memakai emas. Akhirnya, cincin itu beliau hadiahkan kepada cucunya Umamah putri dari Zainab.
Ada pula riwayat dhaif (lemah) bahkan maudhu’ (palsu) yang meriwayatkan seputar batu cincin. Di antaranya perkataan Rasulullah SAW kepada Ali bin Abi Thalib, “Wahai Ali, pakailah cincin ditangan kananmu sehingga kamu masuk sebagai Almuqarrabin (orang-orang yang dekat kepada Tuhan).”
Ada pula riwayat hadis maudhu’ (palsu) lainnya yang mengisahkan tentang Malaikat Jibril yang mengatakan bahwa Allah memerintahkan Rasul-Nya memakai cincin akik. Hadis yang diriwayatkan Ibnu Syarh Asub ini juga memerintah Ali bin Abi Thalib memakai cincin yang berbatukan Akik Yaman.
Ibnu Shahr Ashub meriwayatkan: Pada satu hari malaikat Jibril turun menghadap Rasulullah SAW dan berkata:
“Tuhanku menyampaikan salam kepadamu dan berfirman untuk memakai cincin ditangan kanan dan memasang batunya dari akik dan katakan kepada sepupumu (anak pamanmu; Imam Ali as) untuk memakai cincin ditangan dan memasang batunya dari batu akik.”
Kemudian Ali as bertanya, “Ya Rasulullah SAW apa itu akik?”
Rasulullah SAW berkata, “Akik adalah sebuah gunung di Yaman.”
Ada juga yang mengatakan, asbabun nuzul QS al-Maidah ayat 55 disebabkan kedermawanan Ali bin Abi Thalib menyedekahkan sebuah cincin akik kepada fakir miskin. Ayat tersebut menyebutkan:
“Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat seraya mereka tunduk (kepada Allah).”
Bahkan, dari kitab Makarimul Akhlaq (hal 87) disebutkan sebuah riwayat yang disandarkan kepada Rasulullah SAW:
“Pakailah cincin dengan batu akik karena sesungguhnya Allah SWT berfirman kepada nabi-Nya Musa AS di atas gunung Akik dan di sana Musa AS sampai pada derajat Kalimullah.”
Hal yang sama juga terdapat dalam Tsawabul A’mal wal Jamiul Akhbar (hal 134) yang mengisahkan penciptaan Musa kemudian memberikan inayat kepada para penghuni bumi dan menciptakan gunung Akik dari cahaya wajah Musa AS. Namun, semua riwayat ini adalah matruk (tidak bisa dipakai) karena dipertanyakan kebenarannya.
Perhiasan Cincin Bagi Pria menurut Islam
Lantas bagaimana hukum memakai batu cincin? Menurut Imam Syafi’i hukum memakai batu mulia atau batu akik seperti batu yaqut, zamrud dan lainnya adalah mubah sepanjang tidak untuk berlebih-lebihan dan menyombongkan diri.
قَالَ الشَّافِعِيُّ- وَلَا أَكْرَهُ لِلرِّجَالِ لُبْسَ اللُّؤْلُؤِ إلَّا لِلْأَدَبِ وَأَنَّهُ مِنْ زِيِّ النِّسَاءِ لَا لِلتَّحْرِيمِ وَلَا أَكْرَهُ لُبْسَ يَاقُوتٍ أَوْ زَبَرْجَدٍ إِلَّا مِنْ جِهَةِ السَّرَفِ وَالْخُيَلَاءِ
“Imam Syafi’i berkata dalam kitab al-Umm, saya tidak memakruhan laki-laki memakai mutiara kecuali karena terkait dengan etika dan mutiara itu termasuk dari aksesoris perempuan, bukan karena haram. Dan saya tidak memakrukan (laki-laki, pent) memakai yaqut atau zamrud kecuali jika berlebihan dan untuk menyombongkan (diri)”.(Muhammad Idris asy-Syafi’i, al-Umm, Bairut-Dar al-Ma’rifah, 1393 H, juz, 1, h. 221)
Dalam Islam, laki-laki boleh memakai perhiasan berupa cincin. Adapun perhiasan lain, seperti kalung, anting, dan sebagainya tidak diperbolehkan karena bersifat meniru perempuan. Pemakaian cincin hanya sebatas untuk perhiasan semata. Haram hukumnya meyakini cincin mempunyai kekuatan-kekuatan supranatural.
Rasulullah SAW pernah melihat seorang laki-laki memakai gelang dari tembaga. Rasulullah menanyakan apa yang dipakainya.
“Ini adalah al-Wahinah (penyembuh/ penangkal penyakit),” jawabnya. Rasulullah SAW pun bersabda, “Tanggalkanlah segera, sesungguhnya dia tidak menambahkan kepadamu, melainkan kelemahan.” (HR Ahmad).
Selain itu, perhiasan bagi kaum laki-laki juga tidak boleh mengandung emas atau sutra. Haram hukumnya memakai cincin yang terbuat dari emas. Imam Asy Syaukani memesankan, pakailah cincin yang terbuat dari perak. Seperti pesannya dalam kitab Nailul Authar (jilid 1/Halaman 67) yang menyebutkan:
“(Dilarang memakai emas), tetapi hendaknya kalian memakai perak. Maka berkreasilah dengannya sesuai selera.” n ed: hafidz muftisany.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Dan saran kami jangan pernah memakai batu cincin karena berniat menyombongkan diri dan takabbur. Bahkan bukan hanya batu cincin, tetapi semua yang kita kenakan juga.
Wallahu a’lam bish shawab.
(sumber: makassar tribunnews / nu, Mahbub Ma’afi Ramdlan / republika)
IslamIsLogic.wordpress.com
fb.com/IslamIsLogic
“Guide us to the Straight Path” (QS 1:6)
https://islamislogic.wordpress.com/2015/01/21/bacalah-ini-penjelasan-nabi-muhammad-saw-soal-cincin-batu-permata/
Tags:
Guru