Inilah
salinan PERMENDIKBUD atau Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 62 TAHUN 2013 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam
Rangka Penataan Dan Pemerataan Guru.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional,
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri
Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama, pemerintah daerah telah melakukan
pemindahan guru-guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan menugaskan
menjadi guru pada satuan pendidikan lain yang berdampak kepada terjadinya ketidaksesuaian
antara sertifikat yang dimiliki dengan bidang tugas yang diampu;
b.
bahwa guru wajib mengampu bidang tugasnya sesuai dengan sertifikat yang
dimilikinya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Untuk
Penataan dan Pemerataan Guru;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
2.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 91
Tahun 2011;
3.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara, sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 92 Tahun 2011;2
4.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kebinet Indonesia
Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun
2013;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SERTIFIKASI GURU DALAM
JABATAN DALAM RANGKA PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU.
BAB
I KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Menteri yang dimaksud dengan:
1.
Guru dalam jabatan adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang dipindahkan
untuk mengajar mata pelajaran lain atau guru kelas yang tidak sesuai dengan
sertifikat pendidiknya.
2.
Sertifikasi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik yang
kedua bagi guru dalam jabatan.
3.
Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut LPTK adalah
Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk pelaksanaan proses sertifikasi.
4.
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru adalah proses pelatihan guru bagi guru
dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat nasional sesuai dengan tugas atau
yang diampu sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas.
5.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.
6.
Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sesuai dengan
sertifikat profesinya dan pemenuhan beban jam mengajar.
BAB
II PEMINDAHAN GURU DALAM JABATAN
Pasal
2
(1)
Guru dalam jabatan dapat dipindahkan antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis
pendidikan, antarkabupaten/kota atau antarprovinsi.
(2)
Pemindahan guru sebagaimana dimaksud ayat pada (1) pada bidang tugas yang baru
didasarkan pada latar belakang sertifikasi atau kualifikasi akademik yang dimilikinya.
(3)
Guru yang dipindahkan pada bidang tugas yang sesuai dengan latar belakang kualifikasi
akademik tetapi tidak sesuai dengan latar belakang sertifikat pendidiknya wajib
mengikuti sertifikasi sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya.
Pasal
3
(1)
Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya
dilakukan melalui jalur:
a.
program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
b.
Pendidikan Profesi Guru (PPG); atau
c.
Program Sarjana Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (SKKT) dari perguruan
tinggi yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan.
(2)
Sertifikasi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayai atas beban APBN,
APBD atau masyarakat.
(3)
Mekanisme keikutsertaan sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang
tugas baru yang diampunya disesuaikan dengan pedoman teknis jalur program
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru dilaksanakan
di LPTK yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB
III PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU DALAM JABATAN YANG DIPINDAHKAN
Pasal
4
(1)
Guru yang memperoleh sertifikat pendidik kedua sesuai dengan bidang tugas baru yang
diampunya hanya berhak memperoleh 1 (satu) tunjangan profesi guru.
(2)
Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB
IV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
5
(1)
Guru dalam jabatan yang dipindahkan pada bidang tugas yang tidak sesuai dengan
sertifikat yang dimiliki tetapi mengampu beban kerja paling sedikit 24 jam tatap
muka per minggu berhak mendapatkan tunjangan profesi untuk selama jangka waktu
2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang baru.
(2)
Tunjangan profesi akan dihentikan pembayarannya jika guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan bidang tugasnya
setelah 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang baru.
BAB
V KETENTUAN PENUTUP
Pasal
6
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 23 Mei 2013
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
TTD.
MUHAMMAD
NUH
==========================
Tags:
Guru