Rincian Formasi ASN CPNS PPPK Universitas Papua Tahun 2023

Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Universitas Papua (UNIPA) Kemendikbudristek Tahun 2023 pdf



Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Universitas Papua (UNIPA) Kemendikbudristek Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.

 

Universitas Papua (UNIPA) adalah sebuah perguruan tinggi negeri yang berada di Manokwari, Indonesia.[2] Universitas Papua didirikan pada tanggal 3 November 2000, peresmiannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri Pendidikan Nasional pada hari Sabtu, tanggal 28 Juli 2011.

 

Pada tanggal 17 Oktober 2014 Universitas Negeri Papua berganti nama menjadi Universitas Papua berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Republik Indonesia Nomor 155 Tahun 2014. Saat ini Universitas Papua memiliki 3 Kampus Unggulan di Provinsi Papua Barat.

 

Universitas Papua disingkat UNIPA merupakan pengembangan dari Fakultas Pertanian Universitas Cenderawasih yang perkembangannya melalui empat periode, yaitu periode FPPK UNCEN (1964-1982), FAPERTA UNCEN (1982-2000), Universitas Negeri Papua (2000-2014), dan pada akhirnya Universitas Papua (2014 - sekarang).

 

Rektor Pertama UNIPA adalah Prof. Dr. Ir. Frans Wanggai (2000-2008). Rektor Kedua UNIPA adalah Ir. Jan Pieter Karafir,M.Ec (2008-2012) yang kemudian dilanjutkan oleh PLT Rektor UNIPA Dr. Ir. Merlyn Lekitoo,MS (2011-2012). Rektor Ketiga UNIPA dijabat oleh Dr.Suriel S. Mofu, S.Pd, M.Ed.TEFL, M.Phil (Oxon) (2012 - 2016) yang kemudian dilanjutkan oleh PLT Rektor Dr. Ir. Onesimus Yoku,MS (2015 -2016). Rektor UNIPA keempat adalah Dr. Ir. Jacob Manusawai, MH (2016 - 2020). Saat ini UNIPA dipimpin oleh Rektor Kelima yaitu Meky Sagrim.

 

Kampus utama UNIPA berlokasi di Kelurahan Amban, Manokwari dan letaknya berada pada ketinggian ± 110 meter di atas permukaan air laut.[1][3] Lokasi lain UNIPA tersebar di 6 kabupaten dan 1 Kota lain di Tanah Papua yakni Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, Wagethe (Kab Dogiyai), Ransiki (Kab Manokwari Selatan), Anggi (Kab Pegunungan Arfak), Mandou (Kab Biak Numfor) dan Waisai (Kab Raja Ampat).

 

Bangunan pada kampus utama UNIPA di Manokwari terdiri dari gedung perkantoran, gedung kuliah, gedung laboratorium, gedung perpustakaan, perumahan dinas, dan asrama mahasiswa serta gedung-gedung penunjang lainnya. UNIPA memiliki lahan seluas 603,9 ha, luasan lahan yang dimanfaatkan kurang lebih 70% untuk perumahan dinas, perkantoran, fasilitas pendidikan, fasilitas kemahasiswaan dan kebun percobaan, dan selebihnya (30%) masih berupa hutan alam.

 

Kampus Kedua UNIPA diresmikan di Aimas Kabupaten Sorong oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 10 Mei 2014. Kampus Kedua yang memiliki lahan seluas 200 hektar ini dimulai pengembangannya dengan pendirian Fakultas Kedokteran dan pembukaan Program Studi Pendidikan Dokter yang telah dimulai kegiatan akademiknya pada tahun 2014/2015. Kampus Kedua ini lahir sebagai hasil kerjasama UNIPA dan Pemerintah Kabupaten Sorong. Saat ini Fakultas Kedokteran masih menggunakan Rumah Sakit Pemerintah Kabupaten Sorong yang berlokasi di Aimas sementara pembangunan gedung utama fakultas kedokteran telah dimulai sejak tahun anggaran 2013 di atas lahan seluas 200 ha di SP1 Kabupaten Sorong.

 

Kampus Ketiga UNIPA di Waisai, Kabupaten Kepulauan Raja Ampat dengan konsentrasi Perikanan, Kelautan dan Pariwisata saat sedang dikembangkan oleh sebuah Tim Pengembangan Fakultas Perikanan, Kelautan dan Pariwisata yang dibentuk oleh Rektor UNIPA. Luas lahan Kampus ketiga UNIPA di Waisai adalah 20 hektar.

 

Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Universitas Papua (UNIPA) Tahun Anggaran 2023, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); dan b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.

 

Adapun dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Universitas Papua (UNIPA) Tahun 2023 adalah

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

2.  Undang-Undang Nomor 28 Tabun. 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 647);

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 6267);

6.  Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Reneana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020);

7.  Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);

 

8. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);

9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);

10.    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

11.    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2023.

 

Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 juga diterbitkan dengan memperhatikan       

1.  Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;

2.  Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29 Juli 2022;

3.  Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT. 01.03 / F/ 1365/ 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;

4.  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 332 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022;

5.  Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana   Nasional    Nomor 121/KEP/G3/2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana;

6.  Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Pusat dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Universitas Papua (UNIPA) Tahun 2023 menyatakan bahwa Masa Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

 

Diktum KETIGA  Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan.

 

Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Guru pada Kementerian Agama merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 332 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022.

 

Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi Pendidikan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana merujuk pada Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 121/ KEP/ G3/ 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana.

 

Diktum KEENAM Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Universitas Papua (UNIPA) Tahun 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Peneliti pada Instansi Pemerintah merujuk pada Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.

 

Diktum KETUJUH Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK MA (Mahkamah Agung) Tahun 2023 menyatakan bahwa Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh masing -masing Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Pusat dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

 

Diktum KEDELAPAN Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Universitas Papua (UNIPA) Tahun 2023 menyatakan bahwa Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing -masing Pemerintah Pusat.

 

Diktum KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Universitas Papua (UNIPA) Tahun 2023.

 



LINK DOWNLOAD Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Universitas Papua (UNIPA) Kemendikbudristek Tahun 2023 DISINI


Demikian informasi Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Universitas Papua (UNIPA) Kemendikbudristek Tahun 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter