Formasi CPNS CPPPK Kementerian Perindustrian Tahun 2023

Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS CPPPK Kementerian Perindustrian Tahun 2023 pdf



Rincian Formasi CPNS CPPPK Kementerian Perindustrian Tahun 2023 disampaikan dalam Pengumuman Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Nomor: B/392/SJ-IND/KP/ IX/ 2023 Tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Dl Lingkungan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023

 

Isi Pengumuman menyatakan bahwa sehubungan telah diterbtkan Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS CPPPK Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tahun 2023 pdf, maka Kementerian Perindustrian Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia dengan jenjang pendidikan Strata 3 (S-3), Strata 2 (S-2), Strata 1 (S-1), Diploma IV (D-IV), Profesi, Diploma Ill (D-Ill), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perindustrian.

 

I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI PENETAPAN KEBUTUHAN

·          Sekretariat Jenderal.

·          Klinik Utama Kementerian Perindustrian .

·          Direktorat Jenderal lndustri Agro .

·          Direktorat Jenderal lndustri Kimia, Farmasidan Tekstil.

·          Direktorat Jenderal lndustri Logam, Mesin, Alat Transportas i dan Elektronika.

·          Direktorat Jenderallndustr i Kecil, Menengah dan Aneka.

·          Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa lndustri.

·          Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia lndustri.

·          Unit Pendidikan: Politeknik STMI Jakarta, Politeknik STTT Bandung, Politeknik APP Jakarta, Politeknik AKA Boger, Politeknik ATK Yogyakarta, Politeknik ATI Padang, Politeknik ATI Makassar, Politeknik Teknologi Kimia lndustri Medan, Politeknik lndustri Logam Morowali, Politeknik lndustri Furnitur dan Pengolahan Kayu Kendal, Politeknik lndustri Petrokimia Banten, Akademi Komunitas lndustri Manufaktur Bantaeng,Akadem i Komunitas lndustri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta , SMK-SMAK Boger, SMK­ SMAK Makassar, SMK-SMAK Padang, SMK-SMTI Banda Aceh, SMK-SMTI Bandar Lampung, SMK-SMTI Padang, SMK-SMTI Makassar, SMK-SMTI Pontianak dan SMK­ SMTI Yogyakarta

·          Balai Diklat lndustri di Denpasar, Jakarta , Makassar, Medan, Padang, Surabaya , dan Yogyakarta .

·          Balai Besar Standardisasi Dan Pelayanan Jasa lndustri (BBSPJI): BBSPJI Agro ; BBSPJI Bahan Dan Barang Teknik; BBSPJI Hasil Perkebunan, Mineral, Logam, Dan Maritim; BBSPJI Karet, Kulit, Plastik; BBSPJI Kerajinan Dan Batik; BBSPJI Keramik Mineral Nonlogam; BBSPJI Kimia, Farmasi Dan Kemasan; BBSPJI Logam Dan Mesin; BBSPJI Selulosa , dan BBSPJI Tekstil.

·          Balai Standardisasi Dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI): BSPJI Ambon, BSPJI Banda Aceh, BSPJI Bandar Lampung, BSPJI Banjarbaru, BSPJI Jakarta, BSPJI Manado, BSPJI Padang, BSPJI Palembang, BSPJI Pekanbaru, BSPJI Pontianak, BSPJI Samarinda, BSPJI Surabaya

·          Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia di Sidoarjo.

 

 

Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS CPPPK Kementerian Perindustrian Tahun 2023, Jumlah kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023, tanggal 20 Juli 2023, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, adalah sejumlah 624 (enam ratus dua puluh empat) formasi/kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara, yang terdiri atas:

 

 

No.

 

JENIS PENGADAAN

JUMLAH ALOKASI

KEBUTUHAN

1.

CPNS

TENAGA DOSEN

94

2.

PPPK

TENAGA GURU

157

TENAGA TEKNIS

345

TENAGA DOSEN

19

TENAGA KESEHATAN

9

 

II. INFORMASI KEBUTUHAN JABATAN, JENIS FORMASI, RENTANG PENGHASILAN, DAN DESKRIPSI UMUM PEKERJAAN PADA PENGADAAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

 

Daftar rincian Informasi Kebutuhan Jabatan, Jenis Formasi, Rentang Penghasilan dan Deskripsi Umum Pekerjaan pada Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perindustrian Tahun 2023 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.

 

III. PERSYARATAN PELAMAR

A. Persyaratan Pengadaan CPNS

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun untuk jenjang asisten ahli dan 40 (empat puluh) tahun untuk jenjang lektor, pada saat melamar pada portal https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

8. Bagi Pelamar Penetapan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” / Cumlaude

a. Pelamar yang merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Hasil scan berwarna dokumen asli Ijazah dan Transkip Nilai (Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku) serta hasil scan berwarna bukti akreditasi wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran;

b. Pelamar yang merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dibuktikan dengan hasil scan berwarna dokumen asli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran;

c. Bagi pelamar Kebutuhan CPNS Jabatan Dosen, memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik dibuktikan dengan Sertifikat TOEFL dengan Nilai sekurang- kurangnya 500. Ketentuan terkait Sertifikat Nilai TOEFL dimaksud adalah sebagai berikut:

1) Wajib melampirkan Sertifikat TOEFL yang masih berlaku pada saat tanggal pendaftaran (jika masa berlaku tercantum pada sertifikat TOEFL maka mengikuti masa berlaku yang tercantum dalam sertifikat tersebut, namun jika masa berlaku tidak tercantum dalam sertifikat TOEFL maka berlaku maksimal 2 tahun terhitung sejak tanggal pelaksanaan tes TOEFL yang tercantum pada sertifikat);

2) Sertifikat TOEFL yang dimaksud pada poin (a) dapat berupa Sertifikat TOEFL Institutional (ITP, PBT, IBT), TOEFL Prediction seperti EPT, atau TOEFL universitas selama dapat dibuktikan keabsahannya dari hasil scan berwarna dokumen asli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran;

3) Sertifikat Bahasa Inggris lain, seperti IELTS atau TOEIC dapat dilampirkan, selama bisa dibuktikan dengan benar nilai pencapaiannya (konversi nilai) setara atau lebih tinggi dari nilai TOEFL 500. Masa berlaku sama dengan ketentuan Sertifikat TOEFL pada poin (a).

9. Pelamar Kebutuhan Umum, Kebutuhan Khusus Disabilitas, Kebutuhan Khusus Diaspora, dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

a. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (Pusdiknakes/LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah (Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku). Hasil scan berwarna dokumen asli Ijazah dan/atau Transkrip Nilai Asli serta hasil scan berwarna bukti akreditasi wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran.

b. Pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar jika memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi disertai dengan konversi nilai IPK ke dalam skala 4 yang dibuktikan dengan hasil scan berwarna Dokumen Asli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran.

c. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Jenjang Strata 3 (S-3) dan Strata 2 (S-2) minimal ≥ 3,25;

d. Bagi pelamar Kebutuhan CPNS Jabatan Dosen, memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik dibuktikan dengan Sertifikat TOEFL dengan Nilai sekurang- kurangnya 500. Ketentuan terkait Sertifikat Nilai TOEFL dimaksud adalah sebagai berikut:

1) Wajib melampirkan Sertifikat TOEFL yang masih berlaku pada saat tanggal pendaftaran (jika masa berlaku tercantum pada sertifikat TOEFL maka mengikuti masa berlaku yang tercantum dalam sertifikat tersebut, namun jika masa berlaku tidak tercantum dalam sertifikat TOEFL maka berlaku maksimal 2 tahun terhitung sejak tanggal pelaksanaan tes TOEFL yang tercantum pada sertifikat);

2) Sertifikat TOEFL yang dimaksud pada poin (a) dapat berupa Sertifikat TOEFL Institutional (ITP, PBT, IBT), TOEFL Prediction seperti EPT, atau TOEFL universitas selama dapat dibuktikan keabsahannya dari hasil scan berwarna dokumen asli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran;

3) Sertifikat Bahasa Inggris lain, seperti IELTS atau TOEIC dapat dilampirkan, selama bisa dibuktikan dengan benar nilai pencapaiannya (konversi nilai) setara atau lebih tinggi dari nilai TOEFL 500. Masa berlaku sama dengan ketentuan Sertifikat TOEFL pada poin (a).

e. Penetapan Kebutuhan Khusus Disabilitas dikhususkan bagi Pelamar penyandang disabilitas yang berkebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik dengan derajat 1 (mampu melakukan aktifitas kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap tanpa alat bantu) atau derajat 2 (mampu melakukan aktifitas kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap dengan alat bantu) dengan kriteria:

1) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;

2) Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;

3) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu;

f. Pelamar penyandang disabilitas yang memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan, mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta wajib menyampaikan video singkat (dalam bentuk link) yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, pada saat melakukan pendaftaran;

g. Penetapan Kebutuhan Khusus Diaspora dikhususkan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan hasil scan berwarna dokumen asli surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja di luar wilayah Republik Indonesia yang menyatakan pengalaman kerja sebagai tenaga profesional selama paling singkat 2 (dua) tahun, yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran;

h. Bagi pelamar Kebutuhan Khusus Diaspora yang merupakan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, dapat melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, disertai dengan konversi nilai IPK ke dalam skala 4 menyusul setelah dinyatakan lulus;

i. Pelamar Kebutuhan Khusus Diaspora tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;

j. Pelamar Kebutuhan Khusus Diaspora wajib bebas dari permasalahan hukum baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila yang dibuktikan melalui hasil scan berwarna dokumen asli surat pernyataan sesuai format yang ditentukan yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran;

k. Penetapan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat ditujukan bagi pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa bapak dan/atau ibu yang bersangkutan merupakan Asli Papua/Papua Barat. Hasil scan berwarna seluruh dokumen asli sebagaimana dimaksud wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran.

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS;

11. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Perindustrian di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian;

12. Bersedia mengabdi pada Kementerian Perindustrian dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;

 

B. Persyaratan Pengadaan PPPK

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan, 59 (lima puluh sembilan) tahun untuk jabatan fungsional guru ahli pertama, serta 64 (enam puluh empat) tahun untuk jabatan fungsional dosen, pada saat melamar pada portal https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) Sekolah Menengah Kejuruan sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada persyaratan jabatan;

b. Pelamar memiliki ijazah dan transkrip Perguruan Tinggi Dalam Negeri sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada persyaratan jabatan;

c. Pelamar lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat melamar jika memiliki ijazah dan transkrip sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada persyaratan jabatan yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

d. Bagi pelamar formasi jabatan dengan persyaratan jenjang pendidikan SMK, memiliki Nilai Rata-Rata Ujian Nasional paling rendah/minimal 7;

e. Bagi pelamar formasi jabatan dengan persyaratan jenjang pendidikan S-3, S-2, S-1, D-IV, Profesi, dan D-III, memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah/minimal sebagai berikut:

1) Jenjang S-3 dan S-2 memiliki IPK ≥ 3,25

2) Jenjang S-1/D-IV/Profesi memiliki IPK ≥ 2,70

3) Jenjang D-III memiliki IPK ≥ 2,50

10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. Pelamar wajib memenuhi Persyaratan Wajib Tambahan untuk jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan yang dibuktikan dengan dokumen yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional;

11. Sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis pada beberapa jabatan tertentu, pelamar dapat menyampaikan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. Bagi jabatan yang memiliki lebih dari 1 (satu) jenis sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, peserta hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sertifikat yang digunakan sebagai tambahan nilai;

12. Jenis kebutuhan PPPK tahun anggaran 2023 meliputi: a) Khusus; dan b) Umum

13. Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada poin 12 huruf (a) meliputi:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yakni eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat pelamar masih aktif bekerja saat mendaftar yakni Kementerian Perindustrian; atau

b. Tenaga Non ASN, yakni pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat pelamar masih aktif bekerja saat mendaftar yakni Kementerian Perindustrian, dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Kementerian Perindustrian.

14. Setiap pelamar (kecuali pelamar jabatan fungsional dosen) wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, dan ahli pertama; dan

b. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda.

15. Bagi pelamar pada jabatan fungsional dosen, wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang asisten ahli; dan

b. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jenjang lektor.

16. Pengalaman sebagaimana dimaksud pada poin 13, poin 14, dan poin 15 dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;

17. Bagi pelamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan STR untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023, harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar. STR sebagaimana dimaksud harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;

18. Bagi pelamar Kebutuhan Jabatan Guru, Dosen, dan Instruktur, memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik dibuktikan dengan Sertifikat TOEFL dengan Nilai sekurang-kurangnya 450. Ketentuan terkait Sertifikat Nilai TOEFL dimaksud adalah sebagai berikut:

1) Wajib melampirkan Sertifikat TOEFL yang masih berlaku pada saat tanggal pendaftaran (jika masa berlaku tercantum pada sertifikat TOEFL maka mengikuti masa berlaku yang tercantum dalam sertifikat tersebut, namun jika masa berlaku tidak tercantum dalam sertifikat TOEFL maka berlaku maksimal 2 tahun terhitung sejak tanggal pelaksanaan tes TOEFL yang tercantum pada sertifikat);

 2) Sertifikat Bahasa Inggris lain, seperti IELTS atau TOEIC dapat dilampirkan, selama bisa dibuktikan dengan benar nilai pencapaiannya (konversi nilai) setara atau lebih tinggi dari nilai TOEFL 450. Masa berlaku sama dengan ketentuan Sertifikat TOEFL pada poin (a).

19. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah dan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;

20. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas selain harus memenuhi persyaratan umum, juga harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:

a. Wajib menyatakan bahwa pelamar yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN;

b. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

c. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan pelamar sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

21. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Perindustrian di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian;

22. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.

 

 

IV. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu CPNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama. Selain itu, pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan;

2. Pada tahun ini, SSCASN BKN membuat kebijakan untuk dokumen yang menggunakan meterai akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya. Setelah dilakukan pembelian/top up kuota meterai sesuai tutorial pada portal SSCASN BKN, pembubuhan e-meterai dapat dilakukan langsung pada https://meterai- elektronik.com atau pada akun SSCASN masing-masing;

3. Pelamar seluruh formasi baik CPNS maupun PPPK dapat mengecek alur pendaftaran SSCASN 2023 pada portal SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id dan melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan mulai hari Rabu, 20 September 2023 dan ditutup pada hari Senin, 9 Oktober 2023 (pukul 23.59 WIB), dengan cara:

a. Membuat Akun di Portal SSCASN BKN melalui link https://daftar-sscasn.bkn.go.id ;

b. Mengisi form pendaftaran yang disediakan sesuai ketentuan, dan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan data serta dokumen yang terunggah sudah benar sebelum Proses Pendaftaran Akun karena setelah pendaftaran akun diproses, data tidak dapat diubah;

c. Mencetak Kartu Informasi Akun SSCASN 2023, lalu melanjutkan login untuk pendaftaran formasi;

d. Melengkapi data pada form yang tersedia sesuai ketentuan yang antara lain mencakup biodata, jenis seleksi, formasi yang akan dilamar, riwayat pekerjaan, dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;

e. Seluruh pelamar formasi CPNS dan PPPK menyiapkan dan mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk Scan Berwarna Dokumen Asli (bukan scan hitam-putih) sesuai ketentuan berupa:

1) Pas foto terbaru berwarna dan berpakaian formal dengan latar belakang Merah;

2) KTP Asli/Surat (Asli) Keterangan Penerbitan KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Bukti Identitas (Asli) Kependudukan lainnya yang sah;

3) Dokumen Asli Surat Lamaran yang ditujukan kepada Menteri Perindustrian yang diketik (dicetak) sesuai contoh format yang tercantum pada Lampiran III dengan mencantumkan Jabatan dan Lokasi Unit Kerja penempatan jabatan yang dilamar, serta telah ditandatangani menggunakan tinta berwarna dan telah dibubuhi meterai elektronik (e-meterai) Rp.10.000,- secara sah sesuai dengan tutorial pembelian dan pembubuhan e-meterai pada portal SSCASN BKN;

4) Dokumen Asli Surat Pernyataan sesuai contoh format yang tercantum pada Lampiran IV yang telah dicetak dan ditandatangani dengan menggunakan tinta berwarna dan telah dibubuhi meterai elektronik (e-meterai) Rp.10.000,- secara sah sesuai dengan tutorial pembelian dan pembubuhan e-meterai pada portal SSCASN BKN;

5) Dokumen Asli Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi jabatan yang dilamar, dan bagi pelamar lulusan dari perguruan tinggi luar negeri wajib menyertakan scan dokumen asli surat keterangan/keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dalam satu dokumen pdf yang sama dengan ijazah;

6) Dokumen Asli Transkip Nilai Akademik sesuai kualifikasi pendidikan yang digunakan untuk melamar, dan bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyertakan scan dokumen asli surat keterangan/keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dalam satu dokumen pdf yang sama dengan transkrip nilai;

 

PELAMAR CPNS

7) Bagi pelamar CPNS jabatan Dosen, wajib mengunggah Dokumen Asli

8) Bagi pelamar CPNS formasi khusus putra/putri lulusan terbaik, wajib mengunggah Dokumen Asli surat keterangan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dalam satu dokumen pdf yang sama dengan ijazah, jika predikat kelulusan tersebut belum tertera pada ijazah/transkrip nilai;

9) Bagi pelamar CPNS formasi khusus Diaspora, dokumen surat keterangan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan disertai dengan konversi IPK ke dalam skala 4, dapat menyusul;

11) Bagi pelamar CPNS formasi khusus putra/putri lulusan terbaik, bukti akreditasi yang diunggah adalah Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi pada saat kelulusan dan Bukti Akreditasi Program Studi pada saat kelulusan;

12) Bagi pelamar CPNS formasi khusus disabilitas, wajib mengunggah Dokumen Asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (format sesuai Lampiran V);

13) Bagi pelamar CPNS formasi khusus Diaspora, wajib mengunggah Dokumen Asli Surat Pernyataan bermeterai dan bertandatangan menggunakan tinta yang menerangkan pelamar yang bersangkutan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila (format sesuai Lampiran VI);

14) Bagi pelamar CPNS formasi khusus Diaspora, wajib mengunggah Dokumen Asli Surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja di luar wilayah Republik Indonesia sebagai tenaga profesional dan paling singkat selama 2 (dua) tahun;

 

15) Bagi pelamar CPNS formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat, wajib mengunggah Dokumen Asli Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir dan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa bapak dan/atau ibu yang bersangkutan merupakan Asli Papua/Papua Barat;

PELAMAR PPPK

16) Dokumen Asli Surat Keterangan Bekerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar/Surat Keterangan Pengalaman sebagai Tenaga Pengajar di Perguruan Tinggi (bagi pelamar jabatan dosen), paling singkat 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar sebagaimana tercantum pada Bagian IV huruf B nomor (13) s.d (16), yang ditandatangani pmpinan unit kerja;

17) Bagi pelamar kebutuhan khusus PPPK (Eks THK-II dan Tenaga Non ASN), juga wajib mengunggah Dokumen Asli Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus di Kementerian Perindustrian saat mendaftar, yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;

18) Bagi pelamar kebutuhan PPPK tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan STR untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023, juga wajib mengunggah Dokumen Asli STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar yang masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;

19) Bagi pelamar kebutuhan jabatan Guru, Dosen, dan Instruktur, juga wajib mengunggah Dokumen Asli Sertifikat TOEFL atau sertfikat kemampuan Bahasa Inggris lainnya mengacu pada ketentuan Bagian IV huruf B nomor 18, yang masih berlaku pada saat tanggal pendaftaran dengan Nilai TOEFL minimal 450;

20) Dokumen Asli yang Sah sesuai persyaratan sebagai bukti pemenuhan Persyaratan Wajib Tambahan untuk jenis jabatan fungsional yang mempersyaratkan sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. Untuk persyaratan yang terdiri dari beberapa dokumen dapat digabung menjadi 1 (satu) file pdf;

21) Dokumen Asli Sertifikat Kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis (jika ada) bagi beberapa jabatan tertentu sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. Bagi jabatan yang memiliki lebih dari 1 (satu) jenis sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, peserta hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sertifikat yang digunakan sebagai tambahan nilai;

22) Bagi pelamar disabilitas, wajib:

a) Menyatakan bahwa pelamar yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN;

b) Mengunggah Dokumen Asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (format sebagaimana Lampiran V);

c) Mengunggah video singkat dengan durasi 3 s.d. 5 menit yang menunjukkan kegiatan pelamar sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.

f. Pelamar memeriksa formulir isian yang telah dilengkapi dan dokumen yang telah diunggah pada menu Resume, dan klik centang pada setiap data untuk memastikan data yang diisi sudah benar;

g. Setelah data dan dokumen sudah dipastikan benar, pelamar dapat melanjutkan Akhiri Proses Pendaftaran untuk mengirimkan berkas pelamaran kepada panitia seleksi. Pada tahap ini seluruh data pelamar sudah tidak dapat diubah. Perlu diperhatikan bahwa usia pada saat melamar dihitung pada waktu pelamar mengakhiri proses pendaftaran;

h. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran CPNS/PPPK 2023 dan menunggu hasil seleksi administrasi yang akan diumumkan sesuai jadwal dan ketentuan.

 

V. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI CPNS

Alur Seleksi CPNS

1. Seleksi Administrasi

a. Pelamar yang telah mengakhiri proses pendaftaran tidak dapat mengubah data dan dokumen yang telah diunggah pada Portal SSCASN BKN.

b. Seleksi Administrasi dilakukan melalui validasi dokumen administrasi secara online, untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi yang dibutuhkan sesuai jabatan yang dilamar dengan dokumen pelamaran yang telah diunggah pelamar saat melakukan pendaftaran;

c. Bagi pelamar penyandang disabilitas:

1) Seleksi administrasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat jabatan yang dibutuhkan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain;

2) Dalam melakukan verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah pelamar di SSCASN dengan persyaratan pelamar, Kementerian Perindustrian dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT) Pelamar yang lulus Seleksi Administrasi/Validasi Dokumen Administrasi dan mendapatkan Kartu Peserta SKD berhak mengikuti SKD dengan sistem CAT.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

SKB bagi pelamar Kebutuhan Dosen terdiri dari:

1) CAT BKN dengan bobot 50%

2) Wawancara Kompetensi Bidang dengan bobot 25%

3) Tes Kemampuan Mengajar dengan bobot 25%

 

JADWAL SELEKSI CPNS

1. Pengumuman Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober 2023

2 Pendaftaran Seleksi secara online pada Portal SSCASN BKN (http://sscasn.bkn.go.id) 20 September s.d. 9 Oktober 2023 3 Seleksi Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023

4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023

5 Masa Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023

6 Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023

7 Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023

8 Penarikan Data Final 27 s.d. 29 Oktober 2023

9 Penjadwalan SKD CPNS 30 Oktober s.d. 2 November 2023

10 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 3 s.d. 6 November 2023

11 Pelaksanaan SKD CPNS 7 s.d. 16 November 2023

12 Pengolahan Nilai SKD CPNS 14 s.d. 17 November 2023

13 Pengumuman Hasil SKD CPNS 18 s.d. 20 November 2023

14 Masa Sanggah 21 s.d. 23 November 2023

15 Jawab Sanggah 21 s.d. 25 November 2023

16 Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 24 s.d. 28 November 2023

17 Pengumuman Pasca Sanggah 25 s.d. 30 November 2023

18 Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 1 s.d. 20 Desember 2023

19 Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 1 s.d. 3 Desember 2023

20 Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 4 s.d. 6 Desember 2023

21 Penarikan Data Final 7 s.d. 8 Desember 2023

22 Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 9 s.d. 10 Desember 2023

23 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 11 s.d. 13 Desember 2023

24 Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 14 s.d. 20 Desember 2023

25 Integrasi Nilai SKD dan SKB 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024

26 Pengumuman Kelulusan 3 s.d. 10 Januari 2024

27 Masa Sanggah 11 s.d. 13 Januari 2024

28 Jawab Sanggah 11 s.d. 17 Januari 2024

29 Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 13 s.d. 18 Januari 2024

30 Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 14 s.d. 20 Januari 2024

31 Pengisian DRH NIP CPNS 21 Januari s.d. 19 Februari 2024

32 Usul Penetapan NIP CPNS 20 Februari s.d. 10 Maret 2024

Keterangan: Apabila terjadi perubahan jadwal seleksi, akan diberitahukan lebih lanjut melalui portal Kementerian Perindustrian: http://rekrutmen.kemenperin.go.id.

 

VI. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI PPPK

 Alur Seleksi PPPK

1. Seleksi Administrasi

a. Pelamar yang telah mengakhiri proses pendaftaran tidak dapat mengubah data dan dokumen yang telah diunggah pada Portal SSCASN BKN.

b. Seleksi Administrasi dilakukan melalui validasi dokumen administrasi secara online, untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi yang dibutuhkan sesuai jabatan yang dilamar dengan dokumen pelamaran yang telah diunggah pelamar saat melakukan pendaftaran;

c. Bagi pelamar penyandang disabilitas:

1) Seleksi administrasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat jabatan yang dibutuhkan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain;

2) Dalam melakukan verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah pelamar di SSCASN dengan persyaratan pelamar, Kementerian Perindustrian dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

 

2. Seleksi Kompetensi menggunakan sistem CAT BKN

Pelamar yang telah diumumkan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti tahapan selanjutnya berupa Seleksi Kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang memuat:

a. Kompetensi Teknis;

b. Kompetensi Manajerial; dan

c. Kompetensi Sosial kultural.

Selain seleksi kompetensi, juga dilaksanakan wawancara untuk menilai integritas dan moralitas dengan metode CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

 

3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

Pelamar yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta Nilai Ambang Batas Wawancara wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan dengan jenis dan perhitungan bobot seleksi kompetensi teknis sebagai berikut:

a. Bagi pelamar Formasi/Kebutuhan Jabatan selain Guru, Dosen, dan Instruktur terdiri dari:

1) SKT dengan CAT BKN: Bobot 50% dari nilai maksimal SKT; dan

2) SKT Tambahan berupa Wawancara Kompetensi Teknis: Bobot 50% dari nilai maksimal SKT.

b. Bagi pelamar Formasi/Kebutuhan Jabatan Guru, Dosen, dan Instruktur terdiri dari:

1) SKT dengan CAT BKN: Bobot 50% dari nilai maksimal SKT;

2) SKT Tambahan berupa Wawancara Kompetensi Teknis: Bobot 25% dari nilai maksimal SKT; dan

3) SKT Tambahan berupa Tes Kemampuan Mengajar: Bobot 25% dari nilai maksimal SKT.

 

JADWAL SELEKSI PPPK

1 Pengumuman Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober 2023

2 Pendaftaran Seleksi secara online pada Portal SSCASN BKN (http://sscasn.bkn.go.id) 20 September s.d. 9 Oktober 2023

3 Seleksi Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023

4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023

5 Masa Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023

6 Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023

7 Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023

8 Penarikan Data Final 27 s.d. 29 Oktober 2023

9 Penjadwalan Seleksi Kompetensi PPPK 30 Oktober s.d. 2 November 2023

10 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi PPPK 3 s.d. 6 November 2023

11 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK 8 November s.d. 2 Desember 2023

12 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 November s.d. 4 Desember 2023

13 Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK 28 November s.d. 7 Desember 2023

14 Pengumuman Kelulusan 4 s.d. 13 Desember 2023

15 Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024

16 Usul Penetapan NI PPPK 13 Januari s.d. 11 Februari 2024

Keterangan : Apabila terjadi perubahan jadwal seleksi, akan diberitahukan lebih lanjut melalui portal Kementerian Perindustrian : http://rekrutmen.kemenperin.go.id.

 

 

VII. SISTEM KELULUSAN SELEKSI CPNS

1. Kelulusan Seleksi Administrasi

Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada hasil verifikasi terhadap kesesuaian dokumen administrasi pelamar yang telah disampaikan melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan kualifikasi dan persyaratan jabatan yang dilamar. Dalam hal dokumen pelamaran yang diunggah pelamar dalam SSCASN tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi yang dibutuhkan sesuai jabatan yang dilamar, pelamar dinyatakan tidan lulus seleksi administrasi.

Bagi pelamar CPNS formasi penyandang disabilitas dilakukan verifikasi dokumen pelamaran dengan mencocokan persyaratan sebagaimana dimaksud pada bagian VI Nomor 1 huruf (C). Pelamar penyandang disabilitas dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan kemudian dibatalkan kelulusan/keikutsertaan dalam seleksi jika berdasarkan hasil verifikasi terdapat ketidaksesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya, tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta tidak mengunggah video yang menunjukkan kegiatan pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Hanya pelamar yang lulus Seleksi Administrasi dan memperoleh tanda lulus yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

 

2. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Penetapan Kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai tertinggi sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

 

3. Kelulusan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Kelulusan SKB merupakan kelulusan akhir yang ditetapkan berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) oleh Badan Kepegawaian Negara.

 

VIII. SISTEM KELULUSAN SELEKSI PPPK

1. Kelulusan Seleksi Administrasi PPPK

Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada hasil verifikaksi terhadap kesesuaian dokumen administrasi pelamar yang telah disampaikan melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan kualifikasi dan persyaratan jabatan yang dilamar. Dalam hal dokumen pelamaran yang diunggah pelamar dalam SSCASN tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi yang dibutuhkan sesuai jabatan yang dilamar, pelamar dinyatakan tidan lulus seleksi administrasi.

Bagi pelamar penyandang disabilitas dilakukan verifikasi dokumen pelamaran dengan mencocokan persyaratan sebagaimana dimaksud pada bagian VII Nomor 1 huruf (C). Pelamar penyandang disabilitas dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan kemudian dibatalkan kelulusan/keikutsertaan dalam seleksi jika berdasarkan hasil verifikasi terdapat ketidaksesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya, tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta tidak mengunggah video yang menunjukkan kegiatan pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

 

2. Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK

Kelulusan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK didasarkan pada:

a. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi Nilai Ambang Batas yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang terdiri dari:

1) Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis;

2) Nilai Ambang Batas Kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

3) Nilai Ambang Batas Wawancara; dan/atau berperingkat terbaik;

b. Pelamar dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikasi kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional;

c. Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis diberlakukan pada kumulatif nilai Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT, nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, dan Nilai Tambah sebagaimana dimaksud pada poin (b);

d. Pelamar yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta Nilai Ambang Batas Wawancara, Wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan sesuai dengan jadwal dan ketentuan teknis yang ditetapkan, serta mengacu perhitungan bobot nilai yang akan diinformasikan kemudian.

 

3. Kelulusan Akhir PPPK

a. Peserta pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik;

b. Pengisian kebutuhan khusus diberlakukan terlebih dahulu bagi peserta eks THK-II yang berperingkat terbaik. Dalam hal masih terdapat kebutuhan khusus yang belum terpenuhi setelahnya, maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta tenaga non ASN yang berperingkat terbaik;

c. Peserta pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik;

d. Pelamar pada pengadaan PPPK dilarang membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan PPPK. Dalam hal pelamar terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan sebagaimana dimaksud, maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK.

 

IX. KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

2. Panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari pelamar.

3. Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para pelamar, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan dan apabila diketahui maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya .

4. Pelamar diharapkan terus memantau lnformasi Seleksi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Perindustrian Tahun 2023 melalui portal Kementerian Perindustrian : http://rekrutmen.kemenperin .go.id.

5. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan .

6. Pelayanan dan penjelasan lnformasi terkait pelaksanaan Seleksi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Perindustrian Tahun 2023 dapat diakses melalui media berikut:

- Telepon: (021) 5255509 (ext. 5104)

Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB dan 13.30 s.d. 15.00 WIB

- Twitter : @osdm_kemenper in

hari Senin s.d. Minggu pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB

- lnstagram : @osdm_kemenpe rin

hari Senin s.d. Minggu pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB

- Email : rekrutmencpns@kemenperin .go .id

hari Senin s.d. Minggu pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Pengumuman Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Nomor: B/392/SJ-IND/KP/ IX/ 2023 Tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Dl Lingkungan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS CPPPK Kementerian Perindustrian (Permenperin) Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter