Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang 2023/2024

Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024


Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Semarang Nomor: 420/1665/2023 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Kabupaten Semarang


Pasal 1 menyatakan Dalam Peraturan Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Ajaran 2023/2024 ini yang dimaksud dengan:

1.  Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu Tahun Pelajaran yang mencakup permulaan Tahun Pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

2.  Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan.

3.  Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal Tahun Pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

4.  Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.

5.  Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

6.  Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan Tahun Pelajaran.

7.  Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu Tahun Pelajaran.

8.  Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

9.  Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester gasal, libur akhir Tahun Pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

10.    Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

11.    Asesmen Nasional adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada satuan tingkatan pendidikan dasar dan menengah. Evaluasi tersebut menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

12.    Akhir Tahun Pelajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir Tahun Pelajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.

13.    Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap Tahun Pelajaran.

14.    Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.

15.    Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir Tahun Pelajaran.

16.    Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.

17.    Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam pembelajaran utama.

18.    Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

19.    Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

20.    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

21.    Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

22.    Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

23.    Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

24.    Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.

25.    Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini, pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

26.    Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

27.    Bustanul Athfal, yang selanjutnya disingkat BA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

28.    PAUD Non Formal antara lain Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

29.    Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

30.    Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.

31.    Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

32.    Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

33.    Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

34.    Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

35.    Dinas Provinsi adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

36.    Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

37.    Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

38.    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

39.    Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Semarang adalah Dinas yang membidangi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Semarang.

40.    Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Semarang adalah Kepala Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Semarang.

41.    Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang.

42.    Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang.

43.    Lima hari sekolah atau enam hari sekolah adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.

 

Pasal 2 Peraturan Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 Kabupaten Semarang, menyatakan bahwa Penyusunan Kaldik dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permulaan Tahun Pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan:

a.  Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;

b.  Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;

c.   Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan;

d.  Mendorong satuan pendidikan melakukan pentahapan pencapaian keunggulan secara efektif dan efisien;

e.  Memberikan informasi umum kepada masyarakat tentang penyelenggaraan layanan pembelajaran di satuan pendidikan.

 

Pasal 3 Peraturan Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Ajaran 2023/2024, menyatakan bahwa (1) PPDB pada PAUD, SD/MI dan SMP/MTs, dilaksanakan pada bulan Mei. (2) Satuan Pendidikan PAUD, SD/MI dan SMP/MTs yang melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang/Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang sesuai dengan kewenangannya. (3) Kegiatan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4)         Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Semarang, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB dengan mengacu pada ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

 

Pasal 4 SK KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa (1) Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 14 Juli 2023 atau sebelum tanggal yang dinyatakan sebagai permulaan Tahun Pelajaran 2023/2024. (2) Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juli 2023.

 

Pasal 5 SK KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa Permulaan Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah hari Senin, tanggal 17 Juli 2023.

 

Pasal 6 SK KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa

(1) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan Tahun Pelajaran baru dimulai dengan kegiatan MPLS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

(2) Kegiatan MPLS berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 17 Juli 2023 dan berakhir pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023.

(3) Satu hari setelah pelaksanaan MPLS yakni pada tanggal 21 Juli 2023, satuan pendidikan dapat melaksanakan program mengenal mitra sekolah.

 

Pasal 7 SK KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa Sebelum permulaan Tahun Pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:

a.  Rencana Kerja Satuan Pendidikan;

b.  Kalender Pendidikan;

c.   Perencanaan Pembelajaran;

d.  Pelaksanaan Pembelajaran;

 

e.  Penilaian Pembelajaran;

f.   Pengawasan Proses Pembelajaran;

g.  Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :

1)  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan/atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan;

2)  Struktur Organisasi Satuan Pendidikan;

3)  Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

4)  Peraturan Akademik;

5)  Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik;

6)  Tata          Tertib         Pengaturan         Penggunaan      dan   Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

 

Pasal 8 SK KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa

(1) Kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.

(2) Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana, paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah atau kegiatan pembelajaran; dan penilaian.

(3) Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, fasilitasi dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

(4) Penilaian pembelajaran dilaksanakan oleh pendidik yang bersangkutan dan dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan dan/atau peserta didik.

 

Pasal 9 SK KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa:

(1) Pada permulaan semester, pendidik berkewajiban membuat persiapan mengajar untuk mendukung pencapaian tujuan pembelajaran yang efektif dan efisien.

(2) Pendidik sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :

a.   Program tahunan dan program semester;

b.   Capaian Pembelajaran (CP), Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP);

c.   Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Modul Ajar, dan Modul Projek dalam mempersiapkan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila;

d.   Program ekstrakurikuler dan kokurikuler, pendekatan belajar mengajar dan penilaian, bimbingan karier, bimbingan khusus dan layanan khusus lainnya.

(3) Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan oleh satuan pendidikan.

 

Pasal 10 SK KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) Tahun Pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

 

Pasal 11 SK KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa

(1) Waktu pembelajaran efektif untuk PAUD : 30 (tiga puluh) menit, SD/MI : 35 (tiga puluh lima) menit, SMP/MTs : 40 (empat puluh) menit setiap jam pembelajaran tatap muka.

(2) Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk PAUD : 25 (dua puluh lima) menit, SD/MI : 30 (tiga puluh) menit, SMP/MTs : 35 (tiga puluh lima) menit setiap jam pembelajaran tatap muka.

(3) Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

a.   Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap Tahun Pelajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.

b.   Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.

 

Pasal 12 SK KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari sekolah, dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu sebagaimana dimaksud pada Pasal 11.

 

Pasal 13 Peraturan Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa

(1) Kegiatan        pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan/atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) pada Kurikulum Merdeka dengan menyesuaikan pada pilihan implementasi kurikulum merdeka berdasar Standar Nasional Pendidikan (SNP).

(2) Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.

(3) Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan selain waktu yang ditetapkan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan setelah memperoleh izin dari Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Semarang/Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang sesuai dengan kewenangannya.

 

Pasal 14 Peraturan Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa Kegiatan Tengah Semester dapat diisi dan dimanfaatkan untuk kegiatan penguatan minat, pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas serta talenta peserta didik.

 

Pasal 15 Peraturan Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa

(1) Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan sesuai tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.

(2) Penilaian hasil belajar peserta didik berbentuk penilaian formatif yaitu penilaian yang dilakukan dengan tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran, dan penilaian sumatif yaitu sebuah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

(3) Penilaian hasil belajar dapat dilakukan oleh pendidik sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran dengan pengaturan waktu oleh masing-masing pendidik.

 

Pasal 16 Peraturan Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa (1) Penilaian Sumatif Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-4 bulan November sampai dengan minggu ke-1 bulan Desember 2023. (2) Penilaian Sumatif Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-1 sampai dengan ke-2 bulan Juni 2024. (3) Penilaian Sumatif Akhir jenjang dilaksanakan pada minggu ke-1 sampai dengan ke-2 bulan Mei 2024.

 

Pasal 17 Peraturan Tentang Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa (1) Perkiraan ANBK jenjang SD/MI pada minggu ke-4 bulan Oktober sampai dengan minggu ke-1 bulan November 2023. (2)    Perkiraan ANBK jenjang SMP/MTs pada minggu ke-3 bulan September 2023.

 

Pasal 18 Peraturan Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa Penyerahan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik PAUD, SD/MI dan SMP/MTs, dilaksanakan pada:

 a. Semester Gasal hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 (untuk lima hari sekolah) dan hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 (untuk enam hari sekolah);

b.  Semester Genap hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

 

Pasal 19 Peraturan Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa

(1) Libur akhir semester gasal bagi PAUD, SD/MI dan SMP/MTs, berlangsung mulai tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 29 Desember 2023 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 30 Desember 2023 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

(2) Libur akhir semester genap bagi PAUD, SD/MI dan SMP/MTs yang merupakan libur akhir Tahun Pelajaran berlangsung mulai tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 12 Juli 2024 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 13 Juli 2024 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

 

Pasal 20 Peraturan Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa

(1) Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1445 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah.

(2) Kepala satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Semarang atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Semarang sesuai dengan kewenangannya.

(3) Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.

 

Pasal 21 Peraturan Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2023 :

a. Libur Umum

1. Tanggal 19 Juli    : Tahun Baru Islam 1445 H

2. Tanggal 17 Agustus      : Hari Kemerdekaan RI

3. Tanggal 28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW

4. Tanggal 25 Desember  : Hari Raya Natal

b. Cuti Bersama

1. Tanggal 26 Desember  : Hari Raya Natal

 

Pasal 22 Peraturan Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa Perkiraan Libur Umum Tahun 2024 :

1.  Tanggal 1 Januari  : Tahun Baru Masehi 2024

2.  Tanggal 10 Januari         : Tahun Baru Imlek 2575

3.  Tanggal 8 Februari          : Isra’ Mi’raj

4.  Tanggal 11 Maret  : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1946)

5.  Tanggal 29 Maret  : Wafat Isa Al-Masih/Jumat Agung

6.  Tanggal 10 – 11 April      : Hari Raya Idul Fitri 1445 H

7.  Tanggal 1 Mei        : Hari Buruh

8.  Tanggal 9 Mei        : Hari Kenaikan Isa Al-Masih

9.  Tanggal 23 Mei      : Hari Raya Waisak

10.    Tanggal 1 Juni   : Hari Lahir Pancasila

11.    Tanggal 17 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445 H

12.    Tanggal 7 Juli     : Tahun Baru Islam 1446 H

 

Pasal 23 PERATURAN TENTANG KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 Kabupaten Semarang, menyatakan bahwa

(1) Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan hari-hari libur tahun 2024.

(2) Penyelenggara satuan pendidikan dapat mengganti hari Minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.

 

Pasal 24 Peraturan Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 Kabupaten Semarang, menyatakan bahwa Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Semarang atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang sesuai kewenangannya.

 

Pasal 25 KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan Akhir Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 5 (lima) hari sekolah, dan hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 6 (enam) hari sekolah.

 

Pasal 26 Peraturan Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa Peraturan ini berlaku untuk satuan pendidikan PAUD, SD/MI dan SMP/MTs baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Semarang.

 

Pasal 27 Peraturan Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa

(1) Kegiatan pembelajaran dalam rangka pemenuhan jumlah waktu belajar efektif berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan kebijakan Pemerintah serta Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang sesuai kewenangannya.

(2) Dalam kondisi tertentu yang bersifat kedaruratan, penyelenggaraan pembelajaran berpedoman pada pengaturan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang.

 

Pasal 28 Kalender Pendidikan (KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Semarang Nomor: 420/1855/2022 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 29 Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa Peraturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Semarang Nomor: 420/1665/2023 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Kabupaten Semarang. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Tentang Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.

 

 


= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter