SE MendikbudRistek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Akselerasi Implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar


Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Akselerasi Implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar ditujukan untuk kepala dinas Pendidikan Provinsi; dan kepala Dinas Pendidikan Kabupatenf Kota di seluruh Indonesia.

 

Dasar hukum diterbitkan Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Akselerasi Implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar adalah 1) Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, 2) Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019 tentang Hari Indonesia Menabung.


Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Akselerasi Implementasi Program Satu Rekening Satu PelajarIsi 

Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Akselerasi Implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar menyatakan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019 tentang Hari Indonesia Menabung yang bertujuan untuk meningkatkan akses layanan keuangan formal yang disiapkan bagi masyarakat diantaranya bagi peserta didik, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

 

1. Mengimplementasikan Program Satu Rekening Satu Petajar (KEJAR) untuk membangun pendidikan karakter budaya menabung sejak dini di lembaga keuangan formal bagi peserta didik.

2. Memastikan dan memfasilitasi seluruh peserta didik pada Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan untuk memiliki rekening tabungan di bank.

3. Upaya untuk mendukung implementasi Program KE-IAR dapat dilakukanoleh satuan pendidikan antara lain dengan:

a. menjalin kerja sama dengan sektor perbankan yang menyediakanproduk tabungan bank dengan segmentasi peserta didik maupun produk Simpanan Pelajar (Simpel/Simpel iB);

b. menjalin kerjasama dengan agen Layanan Keuangan Tanpa Kantordalam Rangka Keuangan Inklusif (agen Laku Pandai) yang terdekatdengan satuan pendidikan, didukung dengan sarana teknologi informasi; dan

c. mendorong koperasi satuan pendidikan untuk menjadi agen Laku Pandai yang menyediakan layanan keuangan seperti tabungan dan transaksi elektronik lainnya di satuan pendidikan.

4. Menjadikan Program KEJAR sebagai bagian dari literasi keuangan disatuan pendidikan.

5. Melakukan kolaborasi dan sinergi program di daerah untuk mendukungpercepatan implementasi Program KEJAR.

 

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dandilaksanakan sebagaimana mestinya.

 



Bagi yang membutuhkan salinan dan lampiran Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Akselerasi Implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar. LINKDOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE MendikbudRistek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Akselerasi Implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar. Semoga ada manfaatnya.

 




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post