Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sumatera Selatan diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SD SMP SMA/SMK/SLB di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Pelajaran 2022/2023
Diktum KESATU menyatakan
bahwa Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SD SMP SMA/SMK/SLB di Tahun Pelajaran
2022/2023 Provinsi Sumatera Selatan
(Sumsel) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai bagian
yang tak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Surat Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2022/2023 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menyatakan bahwa Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SD SMP SMA/SMK/SLB Provinsi
Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
Diktum KETIGA SK tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan
Jalur Pendidikan Formal SD SMP SMA/SMK/SLB di Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi
Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan menyatakan Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sumatera Selatan
(Sumsel) ini yang dimaksud dengan Kalender Pendidikan adalah pengaturan
waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran
yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif, dan hari libur. Perencanaan Pengaturan Kelas yaitu: a) Pengaturan
kelas untuk keperluan administrasi Sekolah; b) Penempatan denah Sekolah pada
papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik
dapat mengetahui ruang belajar masing-masing. Permulaan tahun pelajaran adalah
waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap Sekolah.
Hari pertama masuk Sekolah adalah serangkaian kegiatan Sekolah pada permulaan tahun
pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja. Minggu efektif belajar
adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada
setiap Sekolah. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah Jam Pembe.lajaran
setiap minqqu, meliputi jumlah Jam HemPelajaran untuK seluruh mata pelajaran
termasuK muatan iokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Waktu
libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal
pada Sekolah yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda antarsemester,
libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk
hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Dinyatakan pula bahwa Penilaian
pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan untuk menentukan pencapaian
hasil belajar peserta didik. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian
adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensij peserta
didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan,
melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta
didik. Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
Kompetensi Dasar (KD) atau Iebih. Penilaian tengah semester adalah kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD
pada periode tersebut. Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan
oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir
semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. Penilaian Akhir Tahun adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dalam merepresentasikan semua KD pada
Tahun Pelajaran. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi lulusan peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau
penyelesaian dari suatu Sekolah. Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut US
adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang
dilakukan oleh Sekolah. Ujian kompetensi keahlian selanjutnya disebut UKK
merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik
dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan pada mata pelajaran
keahlian tertentu. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran baik formatif maupun
sumatif, dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan merupakan
ketuntasan belajar minimal.
Selanjutnya pengertia peserta
didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui
proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Pendidik adalah tenaga Kependidikan yang berkualifikasi
sebagai Guru, Dosen, Konselor, Pamong Belajar, Widyaiswara, Tutor, Instruktur,
Fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah gerakan
pendidikan di bawah tanggung jawab Sekolah untuk memperkuat karakter peserta
didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga
dengan pelibatan dan kerja sama antara Sekolah, keluarga, dan masyarakat
sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM);
Berdasarkan Kaldik atau Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Pelajaran 2022/2023,
Penerimaan Peserta Didik Baru
pada dilaksanakan setelah pengumuman kelulusan SMP/MTs, dengan tahapan
informasi PPDB minimal satu bulan sebelum PPDB dimulai. Pendaftaran Penerimaan
Peserta Didik Baru diatur secara tersendiri dalam Keputusan Kepala Dinas. Kegiatan
penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku tentang Penerimaan Peserta Didik Baru; Dinas
menyusun Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dalam Kaldik atau Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dinyatakan
Permulaan Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah tanggal 11 Juli 2022. Hari-hari
pertama masuk Sekolah merupakan serangkaian kegiatan Sekolah pada permulaan
tahun pelajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan
kegiatan antara lain:
1. Peserta didik baru SMA/SMK/SLB diawali dengan
kegiatan MPLS untuk pengenalan Sekolah (program, struktur, tata tertib, dan
lain lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan
keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem
pembelajaran, kegiatan kesiswaan, pembentukan Pengurus kelas, pembagian
kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. Fokus MPLS peserta
didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi
nilai-nilai karakter dan antikorupsi untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila;
2. Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk membantu
kegiatan MPLS sedangkan peserta didik Iainnya yang tidak masuk dalam Pengurus
OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan Pengurus kelas, pembentukan
kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan
dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran;
3. Hari-hari pertama masuk Sekolah pada masing-masing
Sekolah tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan
fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik baik di
dalam maupun di luar Sekolah;
4. Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru pada
Sekolah berlangsung mulai hari Senin, 11 Juli 2022 sampai dengan hari Rabu, 13
Juli 2022;
5. MPLS dapat dilaksanakan secara online dalam
jaringan (daring) maupun tatap muka luar jaringan (luring) disesuaikan dengan
kondisi zona penyebaran Covid-19 di masing-masing Kabupaten/Kota.
Memasuki tahun pelajaran baru
2023/2024 kepala Sekolah berkewajiban membuat program Sekolah sebelum
dimulainya tahun pelajaran baru, meliputi: Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)
3 - 5 tahun; Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja
Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan; Kalender Pendidikan Sekolah; Kurikulum Tingkat
Sekolah (KTSP) atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan ; Struktur
Organisasi Sekolah; Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Peraturan
Akademik.
Selanjutnya ditegaskan dalam
Kalender Pendidikan SD SMP SMA/SMK/SLB Provinsi
Sumatera Selatan (Sumsel)Tahun Pelajaran 2022/2023 bahwa dalam
penyelenggaraan pendidikan, Sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1
(satu) Tahun Pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap. Waktu
pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB: 30 menit, SMPLB:
35 menit, SMALB: 40 menit, SMA/SMK: 45 menit; Waktu
pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk
SDLB: 25 menit, SMPLB: 30 menit, SMALB: 35 menit, SMA/SMK: 40 menit; Beban
belajar tatap muka keseluruhan untuk setiap sekolah adalah sebagai berikut: a)Jumlah
waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh
sekolah yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran tiap tahun pelajaran
sekuirang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif; b) Beban belajar bagi
sekolah yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS) diatur Iebih lanjut
dalam Pedoman SKS; c) Sekolah Menengah Kejuruan wajib mencantumkan kegiatan
Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (Prakerin) di dalam
kalender Pendidikan sesuai xengan system yang diberlakukan pada sekolah
tersebut.; d) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang Pendidikan.
Sekolah dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai
kebutuhan belajar peserta
Selama periode satu semester
terdapat tengah semester yakni penggalan paruh waktu yang ada pada semester
ganjil dan semester genap. Pada Kegiatan Tengah Semester Ganjil dan Semester
Genap Sekolah melakukan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni),
karyawisata, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk
mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam
rangka mengembangkan pendidikan anak seutuhnya. Khusus sekolah yang menerapkan
Kurikulum Merdeka dapat memanfaatkan kegiatan tengah semester untuk pelaksanaan
Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Dinyatakan pula dalam Kaldik atau Kalender Pendidikan SD SMP SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi
Sumatera Selatan (Sumsel) bahwa Penilaian hasil belajar pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai
dengan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai. Jadwal Penilaian akhir Semester Gasal (1) adalah tanggal 2
Desember 2022 sampai dengan 10 Desember 2022. Sedangkan Jadwal Penilaian akhir Semester
Genap atau PAT adalah tanggal 9 s.d 17 Juni 2023.
Kapan Jadwal penyerahan atau
pembagian Buku Laporan Hasil Belajar (rapor) tahun pelajaram 2022/2023 ? Pada Kalender Pendidikan (KaldIk) Tahun
Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dinyatakan bahwa Penanggalan
dan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMA/SMK/SMALB diatur
sebagai berikut: a) Jadwal penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester
ganjil EHS dan LHS tanggal 17 Desember 2022; b) Jadwal penyerahan penyerahan
Buku Laporan Hasil Belajar semester genap LHS tanggal 24 Juni 2023.
Hari libur Sekolah adalah
hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di Sekolah; Hari
libur sebagaimana dimaksud terdiri atas hari libur semester, hari libur bular ramadhan,
hari libur khusus dan hari libur umum. Kapan Jadwal libur semeteran dan liburan
akhir tahun di NTB ? Berdasarkan Kalender
Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)Tahun Pelajaran 2022/2023, Libur
akhir semester ganjil bagi SD SMP SMA/SMK/SMALB mulai tanggal 19 Desember 2022 sampai
dengan tanggal 31 Januari 2023. Hari masuk sekolah setelah libur semester
dijadwalkan tanggal 2 Januari 2023. Sedangkan Libur akhir semester genap atau
libur akhir tahun pelajaran bagi SD SMP SMA/SMK/SMALB mulai tanggal 26 Juni 2023
s.d tanggal 8 Juli 2023. Adapun Jadwal masuk sekolah tahun pelajaran 2023/2024
direncanakan tanggal 11 Juli 2023.
Libur Umum Tahun 2022:
a. Tanggal 30 Juli 2022: Tahun Baru Hijriah 1444
H;
b. Tanggal 17 Agustus 2022: Hari Kemerdekaan
Republik Indonesia (Upacara Bendera);
c. Tanggal 8 Oktober 2022: Maulid Nabi Muhammad
SAW;
d. Tanggal 24 Desember 2022 : Cuti Bersama Hari
Raya Natal;
e. Tanggal 25 Desember 2022: Hari Raya Natal.
Perkiraan Libur Umum Tahun
2023:
a. Tanggal 1 Januari 2023: Tahun Baru Masehi
2023;
b. Tanggal 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek
2574;
c. Tanggal 18 Februari 2023: Peringatan Isra
Miraj;
d. Tanggal 22 Maret 2023: Hari Raya Nyepi (Tahun
Baru Saka 1945);
e. Tanggal 7 April 2023: Wafat Isa Almasih/Jum'at
Agung;
f. Tanggal 22 - 23 April 2023: Hari Raya Idul
Fitri 1444 H;
g. Tanggal 1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional;
h. Tanggal 6 Mei 2023: Hari Raya Waisak;
i. Tanggal 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Almasih;
j. Tanggal 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila
(Upacara Bendera);
k. Tanggal 29 Juli 2023: Hari Raya Idul Adha
1444 H.
Adapun ketenuan umum Libur Umum dan Cuti Bersama, akan disesuaikan kembali sesuai dengan Keputusan Pemerintah.
Link download Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Semester 1 dan Semester
2 (DISINI)
Demikian informasi Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2022/2023 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Semoga ada manfaatnya.