KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2022/2023 PROVINSI SUMATERA SELATAN (SUMSEL)

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sumatera Selatan


Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sumatera Selatan diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SD SMP SMA/SMK/SLB di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Pelajaran 2022/2023

 

Diktum KESATU menyatakan bahwa Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SD SMP SMA/SMK/SLB di Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menyatakan bahwa Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SD SMP SMA/SMK/SLB Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KETIGA SK tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SD SMP SMA/SMK/SLB di Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

 

Dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini yang dimaksud dengan Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Perencanaan Pengaturan Kelas yaitu: a) Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi Sekolah; b) Penempatan denah Sekolah pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap Sekolah. Hari pertama masuk Sekolah adalah serangkaian kegiatan Sekolah pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap Sekolah. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah Jam Pembe.lajaran setiap minqqu, meliputi jumlah Jam HemPelajaran untuK seluruh mata pelajaran termasuK muatan iokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada Sekolah yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

 

Dinyatakan pula bahwa Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensij peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik. Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau Iebih. Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dalam merepresentasikan semua KD pada Tahun Pelajaran. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Sekolah. Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh Sekolah. Ujian kompetensi keahlian selanjutnya disebut UKK merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan pada mata pelajaran keahlian tertentu. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran baik formatif maupun sumatif, dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal.    

 

Selanjutnya pengertia peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Pendidik adalah tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai Guru, Dosen, Konselor, Pamong Belajar, Widyaiswara, Tutor, Instruktur, Fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab Sekolah untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara Sekolah, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM);

 

Berdasarkan Kaldik atau Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Pelajaran 2022/2023, Penerimaan Peserta Didik Baru pada dilaksanakan setelah pengumuman kelulusan SMP/MTs, dengan tahapan informasi PPDB minimal satu bulan sebelum PPDB dimulai. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru diatur secara tersendiri dalam Keputusan Kepala Dinas. Kegiatan penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Penerimaan Peserta Didik Baru; Dinas menyusun Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.

 

Dalam Kaldik atau Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dinyatakan Permulaan Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah tanggal 11 Juli 2022. Hari-hari pertama masuk Sekolah merupakan serangkaian kegiatan Sekolah pada permulaan tahun pelajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan kegiatan antara lain:

1.  Peserta didik baru SMA/SMK/SLB diawali dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan Sekolah (program, struktur, tata tertib, dan lain lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, pembentukan Pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. Fokus MPLS peserta didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi nilai-nilai karakter dan antikorupsi untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila;

2.  Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk membantu kegiatan MPLS sedangkan peserta didik Iainnya yang tidak masuk dalam Pengurus OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan Pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran;

3.  Hari-hari pertama masuk Sekolah pada masing-masing Sekolah tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik baik di dalam maupun di luar Sekolah;

4.  Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru pada Sekolah berlangsung mulai hari Senin, 11 Juli 2022 sampai dengan hari Rabu, 13 Juli 2022;

5.  MPLS dapat dilaksanakan secara online dalam jaringan (daring) maupun tatap muka luar jaringan (luring) disesuaikan dengan kondisi zona penyebaran Covid-19 di masing-masing Kabupaten/Kota.

 

Memasuki tahun pelajaran baru 2023/2024 kepala Sekolah berkewajiban membuat program Sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran baru, meliputi: Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 3 - 5 tahun; Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan; Kalender Pendidikan Sekolah; Kurikulum Tingkat Sekolah (KTSP) atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan ; Struktur Organisasi Sekolah; Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Peraturan Akademik.

 

Selanjutnya ditegaskan dalam Kalender Pendidikan SD SMP SMA/SMK/SLB Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)Tahun Pelajaran 2022/2023 bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan, Sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) Tahun Pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB: 30 menit, SMPLB: 35 menit, SMALB: 40 menit, SMA/SMK: 45 menit; Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB: 25 menit, SMPLB: 30 menit, SMALB: 35 menit, SMA/SMK: 40 menit; Beban belajar tatap muka keseluruhan untuk setiap sekolah adalah sebagai berikut: a)Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh sekolah yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran tiap tahun pelajaran sekuirang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif; b) Beban belajar bagi sekolah yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS) diatur Iebih lanjut dalam Pedoman SKS; c) Sekolah Menengah Kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (Prakerin) di dalam kalender Pendidikan sesuai xengan system yang diberlakukan pada sekolah tersebut.; d) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang Pendidikan. Sekolah dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta

 

Selama periode satu semester terdapat tengah semester yakni penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil dan semester genap. Pada Kegiatan Tengah Semester Ganjil dan Semester Genap Sekolah melakukan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni), karyawisata, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka mengembangkan pendidikan anak seutuhnya. Khusus sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka dapat memanfaatkan kegiatan tengah semester untuk pelaksanaan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

 

Dinyatakan pula dalam Kaldik atau Kalender Pendidikan SD SMP SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bahwa Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai. Jadwal Penilaian akhir Semester Gasal (1) adalah tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan 10 Desember 2022. Sedangkan Jadwal Penilaian akhir Semester Genap atau PAT adalah tanggal 9 s.d 17 Juni 2023.

 

Kapan Jadwal penyerahan atau pembagian Buku Laporan Hasil Belajar (rapor) tahun pelajaram 2022/2023 ? Pada Kalender Pendidikan (KaldIk) Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dinyatakan bahwa Penanggalan dan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMA/SMK/SMALB diatur sebagai berikut: a) Jadwal penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester ganjil EHS dan LHS tanggal 17 Desember 2022; b) Jadwal penyerahan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester genap LHS tanggal 24 Juni 2023.

 

Hari libur Sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di Sekolah; Hari libur sebagaimana dimaksud terdiri atas hari libur semester, hari libur bular ramadhan, hari libur khusus dan hari libur umum. Kapan Jadwal libur semeteran dan liburan akhir tahun di NTB ? Berdasarkan Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)Tahun Pelajaran 2022/2023, Libur akhir semester ganjil bagi SD SMP SMA/SMK/SMALB mulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023. Hari masuk sekolah setelah libur semester dijadwalkan tanggal 2 Januari 2023. Sedangkan Libur akhir semester genap atau libur akhir tahun pelajaran bagi SD SMP SMA/SMK/SMALB mulai tanggal 26 Juni 2023 s.d tanggal 8 Juli 2023. Adapun Jadwal masuk sekolah tahun pelajaran 2023/2024 direncanakan tanggal 11 Juli 2023.

 

Libur Umum Tahun 2022:

a.  Tanggal 30 Juli 2022: Tahun Baru Hijriah 1444 H;

b.  Tanggal 17 Agustus 2022: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (Upacara Bendera);

c.   Tanggal 8 Oktober 2022: Maulid Nabi Muhammad SAW;

d.  Tanggal 24 Desember 2022 : Cuti Bersama Hari Raya Natal;

e.  Tanggal 25 Desember 2022: Hari Raya Natal.

 

Perkiraan Libur Umum Tahun 2023:

a.  Tanggal 1 Januari 2023: Tahun Baru Masehi 2023;

b.  Tanggal 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574;

c.   Tanggal 18 Februari 2023: Peringatan Isra Miraj;

d.  Tanggal 22 Maret 2023: Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1945);

e.  Tanggal 7 April 2023: Wafat Isa Almasih/Jum'at Agung;

f.   Tanggal 22 - 23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 H;

g.  Tanggal 1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional;

h.  Tanggal 6 Mei 2023: Hari Raya Waisak;

i.    Tanggal 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Almasih;

j.    Tanggal 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila (Upacara Bendera);

k.   Tanggal 29 Juli 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 H.

Adapun ketenuan umum Libur Umum dan Cuti Bersama, akan disesuaikan kembali sesuai dengan Keputusan Pemerintah.


Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Semester 1 dan Semester 2  (DISINI)

 

Demikian informasi Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter