Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Kota Yogyakarta Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta Nomor :188/206 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Satuan Pendidikan Di Kota Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023.
Sedangkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2022/2023 Kota Yogyakarta Provinsi
DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1935 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Di Daerah Istimewa Yogyakarta
Tahun Pelajaran 2022/2023.
Adapun yang menjadi
pertimbangan ditetapkanya Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Kota Yogyakarta Provinsi DIY (Daerah
Istimewa Yogyakarta) adalah a) bahwa dalam rangka peningkatan layanan
pendidikan yang baik diperlukan rentang waktu pembelajaran yang cukup; b) bahwa
dalam rangka mengatur, mengembangkan, dan menyiapkan program pembelajaran untuk
mencapai ketuntasan belajar, perlu diberikan keluwesan dalam pengelolaan kegiatan
pembelajaran di sekolah; c) bahwa agar butir a dan b dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,
perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta
tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Satuan Pendidikan di Kota
Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023.
Diktum KESATU Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta Nomor :188/206
Tentang Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2022/2023 Kota Yogyakarta Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) menyatakan
Menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta
Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta Nomor :188/206
Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD
SMP SMA Kota Yogyakarta Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) Tahun
Pelajaran 2022/2023 menyatakan : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan
Dalam Kaldik atau Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 unuk TK PAUD SD
SMP SMA Kota Yogyakarta Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), dinyatakan
bahwa Tahun Pelajaran 2022/2023 dimulai hari Senin 11 Juli 2022 dan berakhir
pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023. Persiapan Awal Tahun Pelajaran: a) Sebelum
penerimaan peserta didik baru, satuan pendidikan berkewajiban menyusun program kerja
pada awal Tahun Pelajaran dalam bentuk kegiatan : Rapat Koordinasi persiapan
awal Tahun Pelajaran; Kalender Pendidikan; Rencana Kerja Tahunan (RKT) satuan
pendidikan; Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS); Penyusunan /penyempurnaan/revisi
kurikulum, jadwal pelajaran, Tata Tertib Sekolah, pembagian tugas guru dan
tenaga kependidikan lainnya. Adapun Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian tugas
mengajar selambat-lambatnya selesai hari Jumat, 8 Juli 2022.
Minggu efektif belajar dalam
satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34 sampai dengan 38 minggu. Alokasi
waktu setiap pelajaran diatur sebagai berikut : a) TK/RA: 30 menit; b) SD/MI:
35 menit; c) SMP/MTs: 40 menit. Adapun Waktu pembelajaran efektif pertahun pada
setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut :
a.
TK/RA : 884 sampai dengan 1.064 jam pelajaran (26.520 sampai dengan 31.920
menit);
b.
SD/MI Kelas 1 s.d 3 : 884 sampai dengan 1.064 jam pelajaran (30.940 sampai
dengan 37.240 menit);
c.
SD/MI Kelas 4 s.d 6 : 1.088 sampai dengan 1.216 jam pelajaran (38.080 sampai
dengan 42.560 menit);
d.
SMP/MTs : 1.088 sampai dengan 1.216 jam pelajaran (43.520 sampai dengan 48.640
menit);
e.
Pendidikan Kesetaraan : minimal 476 jam pelajaran (21.420 menit).
Proses pembelajaran TK
dimulai pukul 07.30 WIB. Proses pembelajaran di SD dimulai pukul 07.00 WIB. Sedangkan
Proses pembelajaran di SMP dimulai pukul 07.00 WIB.
Selama waktu pembelajaran efektif
satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan di luar pembelajaran dengan tidak
mengurangi jumlah jam belajar efektif. Setelah pelaksanaan PAS dan atau PAT sampai
dengan penerimaan LHPP dapat digunakan untuk kegiatan antara lain : PAS dan PAT
susulan; Porsenitas; Kepramukaan; Kegiatan Sosial (Social Worker); Penyusunan
Perangkat Pembelajaran.
Ditegaskan dalam Kaldik atau Kalender Pendidikan TK PAUD SD
SMP Kota Yogyakarta Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) Tahun Pelajaran 2022/2023
bahwa Kegiatan awal tahun pelajaran bagi peserta didik baru diisi dengan
Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Peserta Didik Baru sebagai sarana pengenalan
sekolah selama 3 (tiga) hari, dimulai tanggal 11 Juli 2022. Pelaksanaan PLS
pada masa Pandemi COVID-19 diserahkan pada satuan pendidikan masing-masing dengan
tetap berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Salah
satu materi PLS adalah materi budaya Yogyakarta. Kegiatan seleksi calon anggota
peleton inti dapat dilaksanakan apabila kondisi daerah dinyatakan oleh gugus
tugas penanganan, pencegahan dan penularan COVID-19 sebagai zona hijau. Pada waktu
peserta didik baru melaksanakan PLS, peserta didik pada kelas di atasnya tetap
melaksanakan proses pembelajaran.
Apa kewajian guru di awal
tahun ajaran ? Menurut Kaldik atau
Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Yogyakarta Provinsi DIY (Daerah
Istimewa Yogyakarta)Tahun Pelajaran 2022/2023, Pada Awal Tahun Pelajaran setiap
guru wajib membuat perangkat pembelajaran meliputi : Program tahunan dan
program semester; Pengembangan Silabus; Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
Rancangan Penilaian sesuai ketentuan yang berlaku. Pendidikan Karakter diprogramkan
dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT). Bentuk program penanaman pendidikan karakter
yang dilakukan sekolah dapat berupa: upacara bendera setiap hari Senin dan atau
kegiatan hari-haribesar Nasional, Hari Anak Nasional (HAN), kegiatan kepramukaan,
Social Worker dan kegiatan lain yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
sekolah untuk membangun karakter peserta didik. Penyelenggaraan Porsenitas atau
Social worker dilaksanakan maksimal 3 (tiga) hari dalam satu semester.
Berikut ini Jadwal Ujian dan
Libur berdasarkan Kalender Pendidikan atau Kaldik Tahun Pelajaran 2022/2023
Kota Yogyakarta Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Penilaian Akhir Semester
(PAS) dilaksanakan paling lambat pada minggu ke II bulan Desember 2022;
Penilaian Akhir Tahun (PAT) dilaksanakan paling lambat pada minggu ke II bulan
Juni 2023; Assesment Kompetensi Minimum dilaksanakan pada minggu ke IV bulan
September 2022; Ujian Sekolah dan Ujian Sekolah Daerah dilaksanakan berdasarkan
Keputusan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta dan/atau Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Pembagian Laporan Hasil
Belajar (LHB) Akhir Semester dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 23 Desember
2022; Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) Akhir Tahun dilaksanakan pada hari
Jumat, tanggal 23 Juni 2023. Adapun awal masuk tahun pelajaran 2023/2024
direncanakan dimulai tanggal 10 Juli 2023
Libur jeda antar semester
dimulai pada hari Senin tanggal 24 Desember 2022 sampai dengan hari Minggu
tanggal 1 Januari 2023; Libur akhir tahun pelajaran dimulai hari Sabtu, tanggal
24 Juni 2023 sampai dengan Minggu tanggal 9 Juli 2023; Hari-hari libur nasional
dan keagamaan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, dan Menteri Dalam
Negeri); Libur Ramadhan selama 9 (sembilan) hari, yaitu 3 (tiga) hari awal
Ramadhan, dan 6 (enam) hari di akhir Ramadhan. Penentuan permulaan Ramadhan
menyesuaikan dengan keputusan Menteri Agama. Libur dalam rangka Idul Fitri selama
4 (empat) hari setelah tanggal 2 Syawal 1443 H, Penentuan permulaan Ramadhan dan
Idul Fitri menyesuaikan dengan keputusan Menteri Agama.
Ditegaskan dalam Kaldik atau Kalender Pendidikan TK PAUD SD
SMP Kota Yogyakarta Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) Tahun Pelajaran 2022/2023,
bahwa Pada hari libur guru dan tenaga kependidikan diharapkan dapat memanfaatkan
waktu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya, di samping melakukan
kegiatan rekreasi untuk penyegaran; Selama libur jeda antar semester dan libur akhir
tahun pelajaran, pengawasan dan pembimbingan peserta didik diserahkan sepenuhnya
kepada orangtua/wali.
Dalam Kaldik atau Kalender
Pendidikan SD SMP Kota Yogyakarta Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta)
Tahun Pelajaran 2022/2023 juga
diatur Penggunaan Pakaian Dinas Tradisional. Penggunaan Pakaian Dinas Tradisional
Gagrak Ngayogyakarta setiap hari Kamis Pahing diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan. Penggunaan Pakaian Dinas Tradisional Gagrak Ngayogyakarta
dalam rangka Ulang Tahun Daerah dan Ulang Tahun Pemerintah Daerah diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Selengkapnya silahkan
doenload Kalender Pendidikan Kota
Yogyakarta Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) Tahun Pelajaran 2022/2023.
melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.
Link download Kalender Pendidikan Kota Yogyakarta Provinsi DIY Tahun Pelajaran 2022/2023
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Tahun
Pelajaran 2022/2023 Kota Yogyakarta Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta). Semog
ada manfaatnya.