Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Kota Yogyakarta Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta)


Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Kota Yogyakarta Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta Nomor :188/206 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Satuan Pendidikan Di Kota Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023.

 

Sedangkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Kota Yogyakarta Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1935 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023.

 

Adapun yang menjadi pertimbangan ditetapkanya Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Kota Yogyakarta Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) adalah a) bahwa dalam rangka peningkatan layanan pendidikan yang baik diperlukan rentang waktu pembelajaran yang cukup; b) bahwa dalam rangka mengatur, mengembangkan, dan menyiapkan program pembelajaran untuk mencapai ketuntasan belajar, perlu diberikan keluwesan dalam pengelolaan kegiatan pembelajaran di sekolah; c) bahwa agar butir a dan b dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023.

 

Diktum KESATU Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta Nomor :188/206 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Kota Yogyakarta Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) menyatakan Menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta Nomor :188/206 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA Kota Yogyakarta Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) Tahun Pelajaran 2022/2023 menyatakan : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

Dalam Kaldik atau Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 unuk TK PAUD SD SMP SMA Kota Yogyakarta Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), dinyatakan bahwa Tahun Pelajaran 2022/2023 dimulai hari Senin 11 Juli 2022 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023. Persiapan Awal Tahun Pelajaran: a) Sebelum penerimaan peserta didik baru, satuan pendidikan berkewajiban menyusun program kerja pada awal Tahun Pelajaran dalam bentuk kegiatan : Rapat Koordinasi persiapan awal Tahun Pelajaran; Kalender Pendidikan; Rencana Kerja Tahunan (RKT) satuan pendidikan; Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS); Penyusunan /penyempurnaan/revisi kurikulum, jadwal pelajaran, Tata Tertib Sekolah, pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan lainnya. Adapun Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian tugas mengajar selambat-lambatnya selesai hari Jumat, 8 Juli 2022.

 

Minggu efektif belajar dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34 sampai dengan 38 minggu. Alokasi waktu setiap pelajaran diatur sebagai berikut : a) TK/RA: 30 menit; b) SD/MI: 35 menit; c) SMP/MTs: 40 menit. Adapun Waktu pembelajaran efektif pertahun pada setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut :

a. TK/RA : 884 sampai dengan 1.064 jam pelajaran (26.520 sampai dengan 31.920 menit);

b. SD/MI Kelas 1 s.d 3 : 884 sampai dengan 1.064 jam pelajaran (30.940 sampai dengan 37.240 menit);

c. SD/MI Kelas 4 s.d 6 : 1.088 sampai dengan 1.216 jam pelajaran (38.080 sampai dengan 42.560 menit);

d. SMP/MTs : 1.088 sampai dengan 1.216 jam pelajaran (43.520 sampai dengan 48.640 menit);

e. Pendidikan Kesetaraan : minimal 476 jam pelajaran (21.420 menit).

Proses pembelajaran TK dimulai pukul 07.30 WIB. Proses pembelajaran di SD dimulai pukul 07.00 WIB. Sedangkan Proses pembelajaran di SMP dimulai pukul 07.00 WIB.


Selama waktu pembelajaran efektif satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan di luar pembelajaran dengan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif. Setelah pelaksanaan PAS dan atau PAT sampai dengan penerimaan LHPP dapat digunakan untuk kegiatan antara lain : PAS dan PAT susulan; Porsenitas; Kepramukaan; Kegiatan Sosial (Social Worker); Penyusunan Perangkat Pembelajaran.

 

Ditegaskan dalam Kaldik atau Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Yogyakarta Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) Tahun Pelajaran 2022/2023 bahwa Kegiatan awal tahun pelajaran bagi peserta didik baru diisi dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Peserta Didik Baru sebagai sarana pengenalan sekolah selama 3 (tiga) hari, dimulai tanggal 11 Juli 2022. Pelaksanaan PLS pada masa Pandemi COVID-19 diserahkan pada satuan pendidikan masing-masing dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Salah satu materi PLS adalah materi budaya Yogyakarta. Kegiatan seleksi calon anggota peleton inti dapat dilaksanakan apabila kondisi daerah dinyatakan oleh gugus tugas penanganan, pencegahan dan penularan COVID-19 sebagai zona hijau. Pada waktu peserta didik baru melaksanakan PLS, peserta didik pada kelas di atasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran.

 

Apa kewajian guru di awal tahun ajaran ? Menurut Kaldik atau Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Yogyakarta Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta)Tahun Pelajaran 2022/2023, Pada Awal Tahun Pelajaran setiap guru wajib membuat perangkat pembelajaran meliputi : Program tahunan dan program semester; Pengembangan Silabus; Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); Rancangan Penilaian sesuai ketentuan yang berlaku. Pendidikan Karakter diprogramkan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT). Bentuk program penanaman pendidikan karakter yang dilakukan sekolah dapat berupa: upacara bendera setiap hari Senin dan atau kegiatan hari-haribesar Nasional, Hari Anak Nasional (HAN), kegiatan kepramukaan, Social Worker dan kegiatan lain yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah untuk membangun karakter peserta didik. Penyelenggaraan Porsenitas atau Social worker dilaksanakan maksimal 3 (tiga) hari dalam satu semester.

 

Berikut ini Jadwal Ujian dan Libur berdasarkan Kalender Pendidikan atau Kaldik Tahun Pelajaran 2022/2023 Kota Yogyakarta Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Penilaian Akhir Semester (PAS) dilaksanakan paling lambat pada minggu ke II bulan Desember 2022; Penilaian Akhir Tahun (PAT) dilaksanakan paling lambat pada minggu ke II bulan Juni 2023; Assesment Kompetensi Minimum dilaksanakan pada minggu ke IV bulan September 2022; Ujian Sekolah dan Ujian Sekolah Daerah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan/atau Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) Akhir Semester dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022; Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) Akhir Tahun dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023. Adapun awal masuk tahun pelajaran 2023/2024 direncanakan dimulai tanggal 10 Juli 2023

 

Libur jeda antar semester dimulai pada hari Senin tanggal 24 Desember 2022 sampai dengan hari Minggu tanggal 1 Januari 2023; Libur akhir tahun pelajaran dimulai hari Sabtu, tanggal 24 Juni 2023 sampai dengan Minggu tanggal 9 Juli 2023; Hari-hari libur nasional dan keagamaan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri); Libur Ramadhan selama 9 (sembilan) hari, yaitu 3 (tiga) hari awal Ramadhan, dan 6 (enam) hari di akhir Ramadhan. Penentuan permulaan Ramadhan menyesuaikan dengan keputusan Menteri Agama. Libur dalam rangka Idul Fitri selama 4 (empat) hari setelah tanggal 2 Syawal 1443 H, Penentuan permulaan Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan dengan keputusan Menteri Agama.

 

Ditegaskan dalam Kaldik atau Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Yogyakarta Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) Tahun Pelajaran 2022/2023, bahwa Pada hari libur guru dan tenaga kependidikan diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya, di samping melakukan kegiatan rekreasi untuk penyegaran; Selama libur jeda antar semester dan libur akhir tahun pelajaran, pengawasan dan pembimbingan peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orangtua/wali.

 

Dalam Kaldik atau Kalender Pendidikan SD SMP Kota Yogyakarta Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) Tahun Pelajaran 2022/2023 juga diatur Penggunaan Pakaian Dinas Tradisional. Penggunaan Pakaian Dinas Tradisional Gagrak Ngayogyakarta setiap hari Kamis Pahing diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan. Penggunaan Pakaian Dinas Tradisional Gagrak Ngayogyakarta dalam rangka Ulang Tahun Daerah dan Ulang Tahun Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

 

Selengkapnya silahkan doenload Kalender Pendidikan Kota Yogyakarta Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) Tahun Pelajaran 2022/2023. melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.

 

Link download Kalender Pendidikan Kota Yogyakarta Provinsi DIY Tahun Pelajaran 2022/2023

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Tahun Pelajaran 2022/2023 Kota Yogyakarta Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta). Semog ada manfaatnya.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post