Kaldik atau Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan berdasar Surat Keputusan Kepala Kepala Dinas Provinsi Sumatera Utara Nomor: 421.5/SubagUmum/VI/2022 Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal Sumatera Utara SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2022/202
Pertimbangan diterbitkan SK
atau Surat Keputusan Kepala Kepala Dinas Provinsi Sumatera Utara Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2022/2023 Provinsi Sumatera Utara (Sumut), antara lain: a) bahwa dalam
rangka peningkatan pelayanan pendidikan yang baik serta mewujudkan keserasian
langkah seluruh SMA/ SMK/SLB di Sumatera Utara dalam melaksanakan kegiatan
pembelajaran diperlukan pengaturan rentang waktu pembelajaran; b) bahwa guna
memberikan pedoman bagi SMA/SMK/SLB baik negeri maupun swasta di Provinsi
Sumatera Utara untuk mengatur dan menetapkan waktu pembelajaran selama Tahun
Pelajaran 2022/2023 dipandang perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tentang Kalender Pendidikan Formal
SMA/SMK/SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023.
Diktum KESATU SK atau Surat Keputusan Kepala
Kepala Dinas Provinsi Sumatera Utara Kalender
Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan
Kalender pendidikan jalur pendidikan formal SMA/SMK/SLB Provinsi Sumatera Utara
Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keutusan ini
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
Diktum KEDUA Surat Keputusan Kepala
Kepala Dinas Provinsi Sumatera Utara Nomor: 421.5/SubagUmum/VI/2022 Tentang
Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan
Formal SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan bahwa Keputusan ini
merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama
satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
Beberapa istilah yang
terdapat dalam Kalender Pendidikan atau Kaldik Tahun Pelajaran 2022/2023
Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu
untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang
mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran
efektif, dan hari libur. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya
kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Hari
pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan
pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja. Minggu
efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun
pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Waktu pembelajaran efektif adalah
jumlah Jam Pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah Jam Pembelajaran untuk
seluruh mata pelaja ran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk
kegiatan pengembangan diri. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk
tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang
dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda antarsemester, libur akhir tahun dan
hari libur pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termas uk hari-hari
besar nasional, khusus.
Penilaian pendidikan adalah
proses pengumpulan dan pengolahan untuk menentukan pencapaian hasil belajar
peserta didik. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian adalah proses
yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara
berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau ke majuan, melakukan
perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik. Penilaian
harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau
lebih. Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik
secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8–9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Penilaian
akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian ko mpetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan
penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada
semester tersebut. Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik dalam merepresentasikan semua KD pada Tahun Pelajaran. Ujian adalah
kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta
didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu
satuan pendidikan. Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disebut AKM
adalah mengukur kompetensi berpikir atau bernalar siswa membaca teks (literasi)
dan menghadapi persoalan yang memerlukan pengetahuan matematika (numerasi). Survey
Karakter adalah mengukur luaran belajar yang lebih bersifat sosial emosional
dan kualitas proses belajar-mengajar di tiap sekolah untuk mewujudkan profil
pelajar Pancasila.
US dan Ujian madrasah yang
selanjutnya disebut US/UM adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi
peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah. Ujian kompetensi keahlian
selanjutnya disebut UKK merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang
dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian standar nasional
pendidikan pada mata pelajaran keahlian tertentu. Kriteria Ketuntasan Minimal
(KKM) adalah tingkat pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran baik formatif maupun sumatif, dibandingkan dengan penguasaan
kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal.
Akhir tahun pelajaran adalah
hari sebelum tahun pelajaran berikutnya. Semester adalah penggalan paruh waktu
yang ada pada setiap tahun.Libur semester adalah waktu libur yang diadakan pada
akhir setiap semester. Libur akhir tahun pelajaran adalah waktu libur yang
diadakan pada akhir tahun pelajaran. Libur umum adalah libur yang diadakan
untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan yang ditetapkan oleh
Pemerintah. Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan
peringatan keagamaan, hari peringatan lainnya, kead aan musim, karena sesuatu
bencana alam atau ada keperluan lainnya di luar ketentuan libur umum.
Berdasarkan SK Kadis tentang
Kaldik atau Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sumatera Utara (Sumut),
Pendaftaran penerimaan peserta didik baru pada SMA/SMK dilaksanakan setelah
pengumuman kelulusan SMP/MTs, dengan tahapan informasi PPDB minimal satu bulan
sebelum PPDB dimulai. Pendaftaran penerimaan peserta didik baru pada
SLB/SMPLB/SMALB dilaksanakan bersamaan dengan SMA/SMK. Kegiatan penerimaan
peserta didik baru dilakukan dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.Dinas
Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menyusun Pedoman Pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru.
Awal Tahun Pelajaran
2022/2023 dimulai pada tanggal 11 Juli 2022. Perencanaan pengaturan kelas dan
penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 9 Juli 2022 dan
dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Hari pertama
masuk sekolah me rupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan
tahun pelajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Hari-hari
pertama masuk sekolah pada masing-masing satuan pendidikan tidak diperkenankan
melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat
membahayakan keselamatan peserta didik baik di dalam maupun di luar satuan
pendidikan. Adapun jadwal Pelaksanaa MPLS berlangsung mulai tanggal 11 Juli
sampai dengan hari Rabu, 13 Juli 2022.
Kepala satuan pendidikan
berkewajiban membuat program Sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran baru,
harus selesai pada 10 Juli 2022 meliputi: Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)
3 —5 tahun; Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja
Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan; Kalender Pendidikan Sekolah; Analisis Minggu
efektif, Program Tahunan, Program Semester; Silabus mengacu pada Kurikulum
2013, Kurikulum edisi khusus Pandemi dan Covid-19 Kurikulum masing-masing
satuan pendidikan (KTSP); Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) daring dan
luring; Paparan Power Point mandiri dan modul Pelaksanaan Proses Pembelajaran. Asesmen
tentang US dan semesteran sebagai Penilaian Hasil Pembelajaran. Rancangan
Rubrik Penilaian Hasil Refleksi dan Umpan Balik. Rencana Pelaksanaan dan tindak
lanjut Supervisi untuk Pengawasan Proses Pembelajaran.Student Product
Assessment (SPA) berupa produk inovatif, karya inovatif, dan keterampilan; Pedoman
Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi: a) Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP untuk Kurikulum 2013) dan Kurikulum Operasional Sekolah
(Kurikulum Merdeka); b) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan; c) Pembagian
Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan; d) Peraturan Akademik; e) Tata Tertib
Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta
Didik); f) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan
Prasarana Pendidikan; g) Adanya sinkronisasi kurikulum SMK dengan Industri,
Dunia Usaha, dan Dunia Kerja IDUKA).
Dalam penyelenggaraan
pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester. Kegiatan
Pembelajaran Enam Hari Sekolah (EHS) Jumlah hari pembelajaran efektif dalam 1
(satu) tahun pelajaran sekurang-kurangnya 216 (dua ratus enam belas) hari
belajar dan sebanyak-banyaknya 228 (dua ratus dua puluh delapan) hari belajar
yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang
berlaku. Kegiatan pembelajaran Lima Hari Sekolah (LHS) Jumlah hari pembelajaran
efektif dalam 1 (satu) tahun pelajaran sekurang-kurangnya 180 (seratus delapan
puluh) hari belajar dan sebanyak-banyaknya 190 (seratus sembilan puluh) hari
belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang
berlaku.
Satuan pendidikan dapat
menyelenggarakan kegiatan pembelajaran 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah
dengan ketentuan jumlah Jam Pembelajaran perminggu
Kegiatan pembelajaran di satuan
pendidikan menggunakan kurikulum satuan pendidikan yaitu Kurikulum 2013,
Kurikulum Masa Pandemi Khusus Covid¬19, dan Kurikulum Operasional Sekolah (KOS)
Tahun Pelaja ran 2022/2023 mengacu pada Badan Standar Kurikulum dan Assesmen
Pendidikan (BSKAP). Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam
Satuan Pendidikan mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008. Waktu
pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai antara
pukul 07.00 WIB 07.30 WIB (disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing
Kabupaten/Kota).
Pada Kalender Pendidikan
(Kaldik) Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dinyatakan
bahwa Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar (KD) yang
harus dikuasai. (1) Jenis-jenis Penilaian:
a.
Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu KD atau lebih;
b.
Penilaian Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu
kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh KD pada p eriode tersebut;
c.
Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaia n kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan
penilaian meliputi indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester
tersebut;
d.
Penilaian Akh ir Tahun Pelaj aran adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik
diakhir semester genap untuk mengukur pencapaian ko mpetensi peserta didik di
akhir semester genap pada satuan pendidikan yangmenggunakan sistem paket.
Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada
semester tersebut;
e.
Nilai pada buku laporan pendidikan semester ganjil/semester genap dan akhlak
serta kepribadian menjadi ba han pertimbangan untuk menentukan kenaikan kelas;
f.
Penilaian akhir satuan pendidikan SMA/SMK/SLB dilaksanakan melalui US.
Pembuatan Soal Penilaian
Harian dan Akhir Semester:
a.
Pembuatan soal penilaian harian dilakukan oleh masing-masing pendidik pada
satuan pendidikan;
b.
Pendidik pada satuan pendidikan yang belum mampu membuat soal sesuai level
kognitif (pemahaman, aplikasi, dan penalaran) dan memenuhi kriteria
pengembangan asesmen kompetensi minimum (AKM) meliputi keterampilan membaca
(literasi) maupun keterampilan bernalar menggunakan matematika (numerasi) yang
valid dan realiabel, dapat menggabung dengan satuan pendidikan yang lain
melalui MGMP Kabupaten/Kota;
Pembuatan soal Ujian
Sekolah:
a.
Pembuatan Ujian sekolah dilakukan oleh masing-masing pendidik pada Pembuatan
soal Ujiansatuan pendidikan;
b.
Sekolah dilakukan melalui tahapan penyusunan butir soal dan telaah butir soal oleh
MGMP sekolah masing-masing.
Penilaian harian, Penilaian
Tengah Semester, dan Penilaian Akhir Semester merupakan tugas dan tanggung
jawab pendidik yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Jadwal Penilaian
Akhir Semester dan persiapan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar bagi
SMA/SMK/SLB dilaksanakan melalui Penilaian Akhir yaitu:
a.
Semester Ganjil tanggal 5 s.d 12 Desember 2022;
b.
Semester Genap tanggal 5 s.d 12 Juni 2023;
c.
Penilaian Akhir Semester Genap untuk kelas XII dilaksanakan sebelum Ujian
Sekolah;
d.
Pelaksanaan penilaian mata pelajaran produktif untuk Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
Ujian Sekolah praktik
dilaksanakan sebelum Ujian Sekolah tertulis. Jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah
Tahun Pelajaran 2022/2023 ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera
Utara dan/atau sesuai Juknis Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2022/2023. Jadwal
pelaksanaan Ujian Sekolah untuk SMA/SMK/SLB diperkirakan tanggal 3- 11 April
2023 dan/atau sesuai Juknis Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Perkiraan waktu pelaksanaan
Ujian Sekolah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Uji kompetensi keahlian
bagi peserta didik SMK dilakukan bersama IDUKA dan/atau asosiasi profesi. Jadwal
pelaksanaan uji kompetensi keahlian diatur bersama oleh satuan pendidikan yang
bersangkutan dengan IDUKA dan/atau asosiasi profesi.
Penanggalan dan Penyerahan
Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMA/SMK/SLB diatur sebagai berikut:
1)
Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester ganjil Enam Hari
Sekolah (EHS) dan Lima Hari Sekolah (LHS) tanggal 22 Des ember 2022;
2)
Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester genap Lima Hari
Sekolah (LHS) tanggal 23 Juni 2023 dan Enam Hari Sekolah (EHS) tanggal 24 Juni
2023.
Kapan Libur sekolah di kota
Medan dan sekitar wiayah Sumatera Utara tahun pelajaran 2022/2023? Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2022/2023 Provinsi Sumatera Utara (Sumut), hari libur sekolah adalah hari
yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di satuan pendidikan. Hari
libur terdiri atas hari libur semester, hari libur bulan Ramadhan, hari libur
khusus dan hari libur umum.
Libur Semester berlangsung
pada:
1)
Libur akhir semester ganjil bagi SMA/SMK/SLB mulai tanggal 23 Desember 2022 sd
tanggal 4 Januari 2023;
2)
Libur akhir semester genap bagi SMA/SMK/SLB mulai tanggal 25 Juni 2023 sd
tanggal 15 Juli 2023.
3)
Perkiraan hari libur dalam rangka bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 sebagai
berikut:
a.
Libur khusus awal bulan Ramadhan tanggal 20 s.d 22 Maret 2023;
b.
Libur Idul Fitri tanggal 22 s.d 23 April 2023;
c.
Libur khusus dan cuti bersama Idul Fitri tanggal 21, 24, 25, 26, 27 April 2023.
Kepala satuan pendidikan
dapat menetapkan hari-hari selama bulan Ramadhan sebagai hari pembelajaran atau
hari libur dengan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara; Kepala
satuan pendidikan yang melaksana kan penguat an pendidikan karakter selama
bulan Ramadhan difokuskan peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman, dan
amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang
bernuansa moral.
Libur Umum Tahun 2022:
1)
Tanggal 09 Juli 2022 : Hari Raya Idul Adha
2)
Tanggal 30 Juli 2022 : Tahun Baru Islam Hijriyah 1443 H
3)
Tanggal 17 Agustus 2022 : Hari Kemerdekaan RI
4)
Tanggal 08 Oktober 2022 : Maulid Nabi Muhammad SAW
5)
Tanggal 24 Desember 2022 : Cuti Bersama Hari Raya Natal
6)
Tanggal 25 Desember 2022 : Hari Raya Natal
Perkiraan Libur Umum Tahun
2023:
1)
Tanggal 1 Januari 2023 : Tahun Baru Masehi 2023
2)
Tanggal 22 Januari 2023 : Tahun Baru Imlek 2574
3)
Tanggal 18 Februari 2023 : Isra Miraj
4)
Tanggal 22 Maret 2023 : Hari Raya Nyepi
5)
Tanggal 7 April 2023 : Wafat Isa Almasih
6)
Tanggal 22 - 23 April 2023 : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
7)
Tanggal 1 Mei 2023 : Hari Buruh Internasional
8)
Tanggal 6 Mei 2023 : Hari Raya Waisak
9)
Tanggal 18 Mei 2023 : Kenaikan Isa Almasih
10)
Tanggal 1 Juni 2023 : Hari Lahir Pancasila
Bagi satuan pendidikan yang
melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari yang telah ditentukan agar: libur
satuan pendidikan selama bulan Ramadhan diisi dan dimanfaatkan untuk
melaksanakan berbagai kegiatan yang diarahkan pada Penguatan Pendidikan
Karakter berupa peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah
agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa
pendidikan karakter. Satuan pendidikan diharapkan dapat mendorong peningkatan
peran serta keluarga dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, baik
yang diselenggarakan di satuan pendidikan maupun di masyarakat.
Contoh kegiatan-kegiatan
peserta didik selama libur satuan pendidikan pada bulan Ramadhan:
a.
Peserta didik yang beragama Islam, antara lain sebagai berikut:
1)
Pesantren kilat, diisi dengan berbuka puasa bersama, tadarus, shalat berjamaah,
shalat tarawih dengan berpedoman pada materi yang
2)
Diskusi/debat/mujahadah/musyawarah; disampaikan dalam pelatihan guru pembimbing
pesantren kilat;
3)
Latihan dakwah/ceramah;
4)
Bakti sosial ke panti asuhan/yatim piatu dan pesantren;
5)
Baca tulis dan pendalaman Al-Qur’an;
6)
Pengumpulan dan pembagian zakat fitrah, shalat Idul Fitri;
7)
Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa pendidikan karakter seperti
diskusi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, dampak negatif berjudi,
pencegahan ta wuran antar pelajar dan lain- lain;
8)
Belajar mandiri, bakti sosial dan pendidikan lingkungan hidup.
b. Peserta didik yang
beragama selain Islam, antara lain sebagai berikut:
1)
Retreat;
2)
Simulasi tentang kisah-kisah yang terdapat di dalam Kitab Suci;
3)
Pendalaman Kitab Suci;
4)
Diskusi kelompok;
5)
Berlatih lagu puji-pujian;
6)
Pasraman;
7)
Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa pendidikan karakter seperti
diskusi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, dampak negatif berjudi,
pencegahan ta wuran antar pelajar dan lain- lain;
8)
Belajar mandiri, bakti sosial dan pendidikan lingkungan hidup
Adapun Kegiatan peserta didik selama bulan Ramadhan dilaporkan oleh Kepala satuan pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini berlaku untuk SMA/SMK/SLB baik negeri maupun swasta se Sumatera Utara.
Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tentang Kalender Pendidikan Jalur Formal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Pelajaran 2022/2023 melalui link yang tersedia di bawah ini
LINK DOWNLOD Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Utara
(Sumut) Tahun Pelajaran 2022/2023 DISINI
Demikian informnasi tentang Kalender Pendidikan Jalur Formal Provinsi
Sumatera Utara (Sumut) Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.