Kalender Pendidikan SMA SMK SKH SLB Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor :420/15563 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2022/2023.
Peraturan Kepala Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor :420/15563 tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SKH SLB Tahun Pelajaran
2022/2023 Provinsi Jawa Tengah, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam
rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah
dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2022/2023
serta guna mewujudkan efektivitas proses pembelajaran, dipandang perlu
menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2022/2023.
Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam
menyusun rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permulaan
tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari
libur dengan tujuan: a) Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu
pembelajaran; b) Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program
pembelajaran; c) Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program
pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.
Peraturan Kepala Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor :420/15563 tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SKH SLB Provinsi
Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023, PPDB pada SD/SDLB/MI/MILB,
SMP/SMPLB/MTs, SMA/ SMALB/MA/SMK/MAK dilaksanakan pada bulan Mei. Satuan
Pendidikan SD/MI/SDLB/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/ SMALB/MA/SMK/MAK yang
melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan harus mendapatkan izin tertulis
dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi
atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Peraturan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor :420/15563 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2022/2023 Provinsi Jawa Tengah, Permulaan tahun ajaran 2022/2023 adalah
hari Senin tanggal 11 Juli 2022. Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan
jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 8 Juli 2022 atau sebelum hari
pertama masuk sekolah.
Hari-hari pertama masuk
satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada
permulaan tahun ajaran bare dimulai dengan kegiatan MPLS, yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan perundangan. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan
berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin tanggal 11 Juli 2022 dan
berakhir pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022.
Sebelum permulaan tahun
ajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup: a)
Rencana Kerja Satuan Pendidikan; b) Kalender Pendidikan; c) Perencanaan
Pembelajaran, d) Pelaksanaan Proses Pembelajaran; e) Penilaian Hasil
Pembelajaran; f) Pengawasan Proses Pembelajaran; g) Pedoman Pelaksanaan
Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan dan/atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan. Struktur
Organisasi Satuan Pendidikan. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Peraturan Akademik; Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib
bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik; Tata Tertib Pengaturan
Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan SMA SMK SKH SLB Provinsi
Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023
bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem
semester yang membagi 1 (sate) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester
genap. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SD/MI :
35 menit, SMP/MTs : 40 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK: 45 menit. Waktu pembelajaran
efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB/MILB: 30 menit, SMPLB : 35
menit, dan dan SMALB : 40 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam
pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SD /MI : 30 menit, SMP/MTs: 35
menit, dan SMA/MA/SMK/MAK: 40 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam
pelajaran tatap muka setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk
SDLB/MILB : 25 menit, SMPLB : 30 menit, dan SMALB : 35 menit.
Selanjutnya Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2022/2023 Provinsi Jawa Tengah menyatakan
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan
adalah sebagai berikut: a) Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan
dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga
puluh enam) minggu efektif; b) Beban belajar bagi satuan pendidikan yang
menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman
SKS; c) Satuan pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja
Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di dalam kalender
pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
d) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana
tertera dalam struktur kurikulum rnasing-masing jenjang pendidikan. Satuan
pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai
kebutuhan belajar peserta. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan
pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah, dengan to tap memenuhi
ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu.
Kegiatan pembelajaran di
satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan
menyesuaikan pada pilihan implementasi kurikulum merdeka berdasar Standar
Nasional Pendidikan (SNP). Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama
Islam pada Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berkenaan. Waktu
pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00
WIB, sedangkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan se lain waktu yang
ditetapkan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan setelah memperoleh
izin dari Dinas Provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Dinas Kabupaten/Kota/
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Kalender
Pendidikan SD SMP SMA SMK Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun Pelajaran
2022/2023 menegaskan bahwa Kegiatan Tengah Semester diisi dengan
penilaian tengah semester dan/atau kegiatan pengembangan bakat, kepribadian,
prestasi, dan kreativitas peserta didik. Khusus satuan Pendidikan yang
menerapkan kurikulum merdeka dapat memanfaatkan kegiatan tengah semester untuk
penyelenggaraan Projek Penguatan Profit Pelajar Pancasila (P5)
Penilaian/Asesmen Proses
Pembelajaran dilaksanakan oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran dengan
pengaturan waktu oleh masing-masing pendidik. Satuan Pendidikan dapat
melaksanakan penilaian/asesmen tengah semester setelah sekurang-kurangnya 8 (delapan)
minggu kegiatan pembelajaran
Kapan Jadwal Penilaian Akhir
Semester 1 dan Penilaian Akhir Tahun (PAT) Tahun pelajaran 2022/2023?
Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2022/2023 Provinsi Jawa Tengah, Penilaian/Asesmen Akhir Semester Gasal
dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan November sampai dengan minggu ke-2 bulan
Desember 2022. Penilaian/Asesmen Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-5
bulan Mei sampai dengan minggu ke-2 bulan Juni 2023.
Perkiraan pelaksanaan US/UM
Utama jenjang SD/SDLB/MI/MILB pada minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-2 bulan
Mei 2023. Perkiraan pelaksanaan US/UM Utama jenjang SMP/SMPLB/MTs pada minggu
ke-1 sampai dengan minggu ke-2 bulan Mei 2023. Perkiraan pelaksanaan US/UM Utama
jenjang SMA/SMALB/MA/ SMK/MAK pada minggu ke-2 sampai ke-3 bulan April 2023. Ujian
susulan SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/SMALB/ MA/ SMK/MAK dilaksanakan
setelah Ujian utama berakhir.
Ditegaskan dalam Kalender Pendidikan (Kaldik) SD SMP SMA SMK
Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023, bahwa Penyerahan Buku
Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs,
SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK dilaksanakan pada: a) Semester Gasal hari Jumat
tanggal 16 Desember 2022 (untuk lima hari sekolah) dan hart Sabtu tanggal 17
Desember2022 (untuk enam hari sekolah); b) Semester Genap hari Jumat tanggal 23
Juni 2023 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan
hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6
(enam) hari sekolah.
Berikut ini Jadwal libur
akhir semester dan libur akhir tahun pelajaran 2022/2023 berdasarkan Kalender Pendidikan SMA SMK SKH SLB Tahun Pelajaran
2022/2023 Provinsi Jawa Tengah. Libur akhir semester gasal bagi
SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK berlangsung mulai
tanggal 19 sampai dengan tanggal 30 Desember2022. Libur akhir semester genap
bagi SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMIC/MAK yang merupakan libur
akhir tahun ajaran berlangsung mulai tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 14
Juli 2023 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan
mulai tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 15 Juli 2023 bagi satuan pendidikan
yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Hari libur pada bulan
Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1444 H menyesuaikan dengan ketentuan
cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kepala satuan pendidikan dapat
menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan sebagai hari pembelajaran atau hari
libur dengan persetujuan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala
Dinas Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Dinas
Kabupaten/ Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se tempat
sesuai dengan kewenangannya. Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur bulan
Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi
hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan
akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai
kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.
Libur bulan Ramadhan dan
libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan
dan hari-hari libur tahun 2023. Penyelenggara satuan pendidikan dapat mengganti
hari Minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.
Libur khusus yang diadakan
sehubungan dengan peringatan keagarnaan, keadaan musim, bencana alam, atau
libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi,
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se suai ke we nangannya.
Ditegaskan dalam Kalender Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SKH
SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023 bahwa Akhir tahun ajaran
2022/2023 adalah hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 bagi satuan pendidikan yang
melaksanakan 5 (lima) hari sekolah, dan hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 bagi
satuan pendidikan yang melaksanakan 6 (enam) hari sekolah.
Peraturan ini berlaku untuk
satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta se-Jawa Tengah. Kepala
satuan pendidikan menengah dan khusus diwajibkan menyusun program kegiatan
satuan pendidikan sesuai dengan peraturan ini. Peraturan ini dapat dijadikan
sebagai rujukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama maupun oleh Pemerintah
Kabupaten/ Kota dalam menyusun kalender pendidikan sesuai kewenangannya.
Kegiatan pembelajaran dalam
rangka pemenuhan jumlah waktu belajar efektif berpedoman pada ketentuan
peraturan perundangan yang berkenaan dan kebijakan Pemerintah serta Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya. Dalam kondisi tertentu yang bersifat kedaruratan,
penyelenggaraan pembelajaran berpedoman pada pengaturan kondisi tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Pada saat Peraturan Kepala
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/06283 tentang Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2021/2022 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Sekolah masing-masing satuan
pendidikan dengan menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2022/2023 di
masing-masing satuan pendidikan yang bersangkutan.Peraturan ini mulai berlaku
pada tahun ajaran 2022/2023, dan apabila di kemudian hari temyata terdapat
kekeliruan, maka akan dilakukan pe rbaikan sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kalender Pendidikan SD
SMP SMA SMK SKH SLB Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui
salinan dokumen yang terdapat di bawah ini
Link download Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan (Kaldik SMA SMK SKH SLB
Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Semoga ada manfaatnya.