Kalender Pendidikan SMA SMK SKH SLB Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Tengah (Jateng)


Kalender Pendidikan SMA SMK SKH SLB Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor :420/15563 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2022/2023.

 

Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor :420/15563 tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SKH SLB Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Tengah, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2022/2023 serta guna mewujudkan efektivitas proses pembelajaran, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2022/2023.

 

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan: a) Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran; b) Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran; c) Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.

 

Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor :420/15563 tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SKH SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023, PPDB pada SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/ SMALB/MA/SMK/MAK dilaksanakan pada bulan Mei. Satuan Pendidikan SD/MI/SDLB/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/ SMALB/MA/SMK/MAK yang melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

 

Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor :420/15563 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Tengah, Permulaan tahun ajaran 2022/2023 adalah hari Senin tanggal 11 Juli 2022. Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 8 Juli 2022 atau sebelum hari pertama masuk sekolah.

 

Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran bare dimulai dengan kegiatan MPLS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin tanggal 11 Juli 2022 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022.

 

Sebelum permulaan tahun ajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup: a) Rencana Kerja Satuan Pendidikan; b) Kalender Pendidikan; c) Perencanaan Pembelajaran, d) Pelaksanaan Proses Pembelajaran; e) Penilaian Hasil Pembelajaran; f) Pengawasan Proses Pembelajaran; g) Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan/atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Peraturan Akademik; Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik; Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

 

Kalender Pendidikan SMA SMK SKH SLB Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Tengah (Jateng)

Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan SMA SMK SKH SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (sate) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SD/MI : 35 menit, SMP/MTs : 40 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK: 45 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB/MILB: 30 menit, SMPLB : 35 menit, dan dan SMALB : 40 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SD /MI : 30 menit, SMP/MTs: 35 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK: 40 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB/MILB : 25 menit, SMPLB : 30 menit, dan SMALB : 35 menit.

alender Pendidikan SMA SMK SKH SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023


Selanjutnya Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Tengah menyatakan Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut: a) Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif; b) Beban belajar bagi satuan pendidikan yang menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS; c) Satuan pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada satuan pendidikan yang bersangkutan; d) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum rnasing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah, dengan to tap memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu.

Kalender Pendidikan (Kaldik SMA SMK SKH SLB Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Tengah (Jateng)


Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan menyesuaikan pada pilihan implementasi kurikulum merdeka berdasar Standar Nasional Pendidikan (SNP). Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berkenaan. Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan se lain waktu yang ditetapkan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan setelah memperoleh izin dari Dinas Provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Dinas Kabupaten/Kota/ Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

 

Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun Pelajaran 2022/2023 menegaskan bahwa Kegiatan Tengah Semester diisi dengan penilaian tengah semester dan/atau kegiatan pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik. Khusus satuan Pendidikan yang menerapkan kurikulum merdeka dapat memanfaatkan kegiatan tengah semester untuk penyelenggaraan Projek Penguatan Profit Pelajar Pancasila (P5)

 

Penilaian/Asesmen Proses Pembelajaran dilaksanakan oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran dengan pengaturan waktu oleh masing-masing pendidik. Satuan Pendidikan dapat melaksanakan penilaian/asesmen tengah semester setelah sekurang-kurangnya 8 (delapan) minggu kegiatan pembelajaran

 

Kapan Jadwal Penilaian Akhir Semester 1 dan Penilaian Akhir Tahun (PAT) Tahun pelajaran 2022/2023? Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Tengah, Penilaian/Asesmen Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan November sampai dengan minggu ke-2 bulan Desember 2022. Penilaian/Asesmen Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan Mei sampai dengan minggu ke-2 bulan Juni 2023.

 

Perkiraan pelaksanaan US/UM Utama jenjang SD/SDLB/MI/MILB pada minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-2 bulan Mei 2023. Perkiraan pelaksanaan US/UM Utama jenjang SMP/SMPLB/MTs pada minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-2 bulan Mei 2023. Perkiraan pelaksanaan US/UM Utama jenjang SMA/SMALB/MA/ SMK/MAK pada minggu ke-2 sampai ke-3 bulan April 2023. Ujian susulan SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/SMALB/ MA/ SMK/MAK dilaksanakan setelah Ujian utama berakhir.

 

Ditegaskan dalam Kalender Pendidikan (Kaldik) SD SMP SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023, bahwa Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK dilaksanakan pada: a) Semester Gasal hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 (untuk lima hari sekolah) dan hart Sabtu tanggal 17 Desember2022 (untuk enam hari sekolah); b) Semester Genap hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

 

Berikut ini Jadwal libur akhir semester dan libur akhir tahun pelajaran 2022/2023 berdasarkan Kalender Pendidikan SMA SMK SKH SLB Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Tengah. Libur akhir semester gasal bagi SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK berlangsung mulai tanggal 19 sampai dengan tanggal 30 Desember2022. Libur akhir semester genap bagi SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMIC/MAK yang merupakan libur akhir tahun ajaran berlangsung mulai tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 14 Juli 2023 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 15 Juli 2023 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

 

Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1444 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kepala satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/ Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se tempat sesuai dengan kewenangannya. Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.

          

Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan hari-hari libur tahun 2023. Penyelenggara satuan pendidikan dapat mengganti hari Minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.

 

Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagarnaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se suai ke we nangannya.

 

Ditegaskan dalam Kalender Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SKH SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023 bahwa Akhir tahun ajaran 2022/2023 adalah hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 5 (lima) hari sekolah, dan hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 6 (enam) hari sekolah.

 

Peraturan ini berlaku untuk satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta se-Jawa Tengah. Kepala satuan pendidikan menengah dan khusus diwajibkan menyusun program kegiatan satuan pendidikan sesuai dengan peraturan ini. Peraturan ini dapat dijadikan sebagai rujukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama maupun oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam menyusun kalender pendidikan sesuai kewenangannya.

 

Kegiatan pembelajaran dalam rangka pemenuhan jumlah waktu belajar efektif berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berkenaan dan kebijakan Pemerintah serta Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Dalam kondisi tertentu yang bersifat kedaruratan, penyelenggaraan pembelajaran berpedoman pada pengaturan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

 

Pada saat Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/06283 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2021/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Sekolah masing-masing satuan pendidikan dengan menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2022/2023 di masing-masing satuan pendidikan yang bersangkutan.Peraturan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2022/2023, dan apabila di kemudian hari temyata terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan pe rbaikan sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK SKH SLB Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini

 

Link download Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan (Kaldik SMA SMK SKH SLB Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post