ainamulyana.id Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk TK SD SMP SMA SMK tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 00/1025b/V.01/DP.1C/2022 Tentang Kalender Pendidikan Dan Jumlah Jam Belajar Efektif Pada Taman Kanan-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa Dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2022/2023 di Provinsi Lampung.
Beberapa istilah yang
terdapat dalam SK Kalender Pendidikan
Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk TK SD SMP SMA SMK, antara lain: a) Hari belajar Sekolah
adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan
tuntutan kurikulum;Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022 / 2023; b) Minggu
efektif sekolah adalah hari belajar selama enam hari kerja yang digunakan untuk
kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per
minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan;
c) Tengah Semester adalah satuan waktu pelajaran yang berlangsung sekitar 80
(delapan puluh) hari belajar sekolah; d) Libur Semester adalah libur yang
diadakan pada akhir setiap semester ganjil; e) Semester adalah satuan waktu pelajaran
yang berlangsung sekitar 132 (seratus tiga puluh dua) hari belajar sekolah; f) Libur
Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati Peristiwa Nasional atau ke
Agamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama; g) Libur
Besar adalah waktu libur yang diadakan pada akhir tahun pelajaran berlangsung
selama 18 (delapan belas) hari kerja yang dimulai sehari setelah penyerahan Buku
Laporan Penilaian Perkembangan Peserta Didik pada PAUD(TK) dan sekolah.
Diktum KESATU Kepala Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 00/1025b/V.01/DP.1C/2022
Tentang Kalender Pendidikan Provinsi
Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk TK SD SMP SMA SMK menyatakan Kalender Pendidikan dan Jumlah
Belajar Efektif pada TK/TKLB, Sekolah Dasar (SD)/SDLB, Sekolah Menengah Pertama
(SMP)/SMALB, Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Tahun Pelajaran 2022/2023 di Provinsi Lampung sebagaimana tertuang pada
lampiran Keputusan ini.
KEDUA Kepala Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 00/1025b/V.01/DP.1C/2022
Tentang Kalender Pendidikan TK SD SMP
SMA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Lampung menyatakan TK/TKLB,
SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK agar membuat Rencana Program Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2022 / 2023 Pembelajaran di sekolah sesuai dengan
Peraturan yang sudah ditetapkan;
KETIGA Kepala Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 00/1025b/V.01/DP.1C/2022
Tentang Kalender Pendidikan TK SD SMP
SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023 menyatakan Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Kegiatan penerimaan peserta didik
baru dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : a) Pemberitahuan tentang
penerimaan peserta didik baru ke masyarakat luas yang dilaksanakan paling lambat
30 (tiga puluh) hari sebelum pendaftaran dimulai; b) Pendaftaran dilakukan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengumuman hasil ujian akhir dan
berlangsung paling lama 15 (lima belas) hari; c) Pengumuman peserta didik
dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesai proses seleksi yang
dilaksanakan bukan pada hari libur; d) Pendaftaran ulang dilakukan paling
lambat 2 (dua) hari setelah pengumuman yang dilaksanakan bukan pada hari libur.
Pendaftaran dan penerimaan
peserta didik baru Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan pada : a) PAUD (TK)
pada tanggal 13 Juni 2022 s.d 8 Juli 2022; b) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar
Luar Biasa (SDLB) menyesuaikan pada tanggal 13 Juni 2022 s.d. 8 Juli 2022; c) Sekolah
Menengah Pertama (SMP/SMPLB) menyesuaikan pada tanggal 27 Juni 2022 s.d. 8 Juli
2022; d) Sekolah Menengah Atas (SMA/SMALB) menyesuaikan pada tanggal
:endaftaran tanggal 27 Juni 2022 s.d 30 Juni 2022, verifikasi tanggal 4 Juli
2022 s.d 6 Juli 2022, pengumuman tanggal 8 Juli 2022; e) Sekolah menengah
kejuruan (SMK) pada tanggal: pendaftaran tanggal 27 Juni 2022 s.d 30 Juni 2022,
tes khusus SMK tanggal 4 Juli 2022 s.d 7Juli 2022, pengumuman tangggal 8 Juli
2022, Perencanaan kelas, penyusunan jadwal dan program sekolah dilaksanakan
sebelum Tahun Pelajaran 2022/2023.
Dalam dinyatakan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK
Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023 bahwa Awal Tahun Pelajaran
2022/2023dimulai tanggal 18 Juli 2022. Akhir Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah
sehari sebelum waktu awal Tahun Pelajaran 2022/2023. Sejak hari pertama masuk
sekolah yaitu pada tanggal 18 Juli 2022 kegiatan belajar sudah berjalan secara
efektif. Kegiatan belajar mengajar dapat menggunakan jadwal pembelajaran khusus
(sementara) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
Agar kegiatan belajar
berjalan secara efektif, maka kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta
didik baru dilaksanakan awal Tahun Pelajaran 2022/2023. Kegiatan masa
pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru:
a.
Bagi anak kelas 1 (satu) SD/SDLB dilaksanakan kegiatan pengenalan sekolah
selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin pada tanggal 18 Juli 2022 antara
lain :
1)
Pengenalan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;
2)
Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan komite sekolah, seperti
pengadaan angket peserta didik dan pengisian catatan komulatif yang lazim
disebut Buku Laporan Pribadi atau Buku Laporan Pendidikan dilaksanakan pada
minggu pertama awal Tahun Pelajaran 2022/2023.
b.
Bagi peserta didik kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK melaksanakan
kegiatan MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) peserta didik secara
serentak selama 3 (tiga) hari kerja di mulai awal tahun pelajaran baru
MPLS (masa pengenalan
lingkungan sekolah) peserta didik baru di sekolah dilarang menggunakan kegiatan
yang bersifat kearah perpeloncoan.
Dalam penyelenggaraan
pendidikan, sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran
menjadi 2 (dua) semester yaitu semester 1 (satu) dan semester II (dua):
1. Hari Pertama Pembelajaran sekolah dimulai
secara serentak baik untuk TK, SD/SDLB dan SMP/SMPLB, dan SMA/SMK/SMALB pada
hari Senin tanggal 18 Juli 2022.
2.
Jumlah hari belajar sekolah efektif dalam 1
(satu) tahun sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) hari dan sebanyak-banyaknya 245
(dua ratus empat puluh lima) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
3.
Pada awal tahun pelajaran, kepala sekolah berkewajiban
membuat program yang mencakup : a) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; b)
Program Kerja Sekolah; c) Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS); dan d) Pendataan
ulang dan pemutakhiran dapodik.
4. Pada permulaan semester, guru-guru
berkewajiban membuat program yang mencakup: a) Program persiapan mengajar dan
administrasi pembelajaran lainnya; b) Program kegiatan ektrakurikuler, khusus
bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler; dan c) Program
semester.
Jam belajar efektif sekolah
adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai
kurikulum. Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut:
a. TK/TKLB:
1)
Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran,
dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
2)
Jumlah bermain dan belajar efektif selama satu tahun sebanyak 1.200 jam
pelajaran.
b. SD/SDLB:
1
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 1 (satu) dan 2 (dua) masing-masing
minimal 26 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran;
2)
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 3 (tiga) minimal 28 jam pelajaran,
dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran;
3)
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 4 (empat), 5 (lima) dan 6
(enam) masing-masing minimal 32 jam pelajaran dengan alokasi waktu 35 menit per
jam pelajaran.
4)
Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk kelas 1 (satu) dan 2 (dua)
1.180 jam pelajaran, kelas 3 (tiga) 1.230 jam pelajaran, kelas 4 (empat), 5
(lima) dan 6 (enam)1.420 jam pelajaran.
c. SMP/SMPLB
1)
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 7 (tujuh), 8 (delapan) dan
9 (sembilan) masing-masing minimal 34 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40
menit per jam pelajaran;
2)
Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 7 (tujuh), 8 (delapan) dan 9
(sembilan) masing-masing minimum 1.420 jam pelajaran.
d. SMA/SMALB
1)
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas10 (sepuluh), 11 (sebelas)
dan 12 (dua belas) masing-masing minimal 38 jam pelajaran, dengan alokasi waktu
45 menit per jam pelajaran;
2)
Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas)
dan 12 (dua belas) masing-masing minimum 1.680 jam pelajaran.
e. SMK
1)
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas10 Kalender Pendidikan
Tahun Pelajaran 2022 / 2023 masing minimal 38 jam pelajaran, dengan alokasi
waktu 45 menit per jam pelajaran.
(2)
Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan
12 (dua belas) masing-masing minimum 1.680 jam pelajaran.
(3)
Pelaksanaan Kurikulum yang direncanakan mulai awal Tahun Pelajaran 2022/2023belajar
efektif dapat menyesuaikan kurikulum tersebut.
Sekolah dapat
menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar
perminggu yang setara dengan 200 hari sampai dengan 245 hari belajar efektif
per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah
ditetapkan.
Penyerahan buku raport hasil
penilaian Perkembangan Anak didik TK, buku Pribadi dan Buku Penilaian Hasil Belajar
SD, SDLB, SMP, SMPLB dan SMA, SMALB, SMK dilaksanakan pada:
(a)
Semester Ganjil dilaksanakan pada hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil,
yaitu pada hari Jum'at, tanggal 16 Desember 2022; dan
(b)
Semester Genap dilaksanakan pada hari kerja sehari sebelum libur semester
genap, yaitu pada hari Jum'at, tanggal 16 Juni 2023.
Perayaan ulang tahun
daerah/kota, badan atau organisasi, penjemputan tamu, dan lain-lain tidak boleh
mengurangi hari belajar efektif.
Tengah semester adalah
penggalan paruh waktu yang ada pada semester I dan semester II. Pada tengah
semester I dan semester II sekolah dapat melakukan kegiatan penilaian tengah
semester, pekan olah raga dan seni (Porseni), karyawisata, lomba kreatifitas atau
praktek pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi
dan kreatifitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya
Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah maksimum
selama 1 (satu) minggu.
Penilaian merupakan tugas dan
tanggung jawab guru yang diselenggarakan oleh sekolah. Penilaian dilaksanakan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) semester; Penilaian
dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum libur akhir semester; Ujian
praktik waktu pelaksanaannya diatur oleh sekolah masing-masing. Waktu
pelaksanaan Ujian Sekolahdengan perkiraan waktu sebagai berikut:
1.
Ujian Sekolah SD/SDLB diselenggarakan minggu keempat bulan April s.d Mei 2023.
2
Ujian Sekolah SMP/SMPLB/MTs diselenggarakan minggu keempat bulan April 2023.
3.
Ujian Sekolahdan ujian kompetensi SMK bulan Maret s.d Mei 2023.
4.
Ujian Sekolah SMA/SMLB diselenggarakan bulan Maret 2023.
Hari libur sekolah adalah
hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah;Hari
libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas libur semester, hari
libur bulan Ramadhan, libur hari besar dan libur umum.
Kapan Jadwal Libur akhir semester
1 dan Libur akhir semester 2 tahun pelajaran 2022/2023 ? Berdasarkan Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun
Pelajaran 2022/2023 untuk TK SD SMP SMA SMK
, Libur semester I dan semester II masing-masing berlangsung selama
12 (dua belas) hari dan 18 (delapan belas) hari serta menyesuaikan dengan hari
kalender, yakni : Jadwal libur Semester 1 (ganjil) tahun pelajatan 2022/2023
adalah 19 Desember 2022 s.d. 1 Januari 2023; Sedangkan Jadwal Libur Akhir Semester
(II) genap atau Libur Akhir Tahun pada tahun pelajaran 2022/2023 adalah tanggal
19 Juni 2023 sampai dengan 7 Juli 2023. Dengan demikian jadwal masuk pada tahun
pelajaran 2023/2024 adalah tanggal 10 Juli 2023.
Hari libur pada bulan
Ramadhan, di atur sebagai berikut:
a.
1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan dan 2 (dua) hari pertama bulan Ramadhan
untuk seluruh sekolah (jumlah 3 hari);
b.
Libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 5 (lima) hari sebelum tanggal 1 Syawal,
7(tujuh) hari sesudah tanggal 1 Syawal (dengan memperhatikan pengumuman
pemerintah) untuk seluruh sekolah;
c.
Sekolah dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan sebagai hari belajar
atau hari libur selain dimaksud di atas dengan persetujuan Komite Sekolah dan
dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi;
Bagi sekolah yang melakukan
libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
supaya mengisi hari libur tersebut untuk pemahaman, pendalaman dan amaliyah
agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.
Libur umum meliputi hari
besar keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan
musim, bencana alam, atau libur lain diluar ketentuan libur umum, ditetapkan
olehKepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan
Kab/Kota menurut kewenangan masing-masing.
Setiap sekolah wajib membuat
kalender pendidikan yang merupakan penjabaran kalender pendidikan yang ditetapkan
secara nasional berdasarkan keputusan menteri yang masih berlaku, atau kalender
pendidikan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Lampung. Kalender pendidikan dimaksud sekurang-kurangnya memuat permulaan awal
tahun pelajaran, jumlah jam dan hari efektif belajar, hari libur sekolah(libur
umum dan libur khusus), kegiatan ujian, kegiatan pembagian rapor dan kegiatan operasional
sekolah lainnya, sehingga dapat digunakan sebagai acuan penyusunan program
pembelajaran dan pembinaan.
Jumlah jam dan hari efektif
belajar dalam satu tahun sekurang-kurangnya sama dengan jumlah jam dan hari efektif
belajar kalender pendidikan secara nasional. Sekolah dalam menyusun kalender
pendidikan harus melibatkan komite sekolah dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. Sekolah wajib mensosialisasikan kalender pendidikan yang
digunakan kepada warga sekolah dan orang tua murid.
Penyelenggara satuan pendidikan
(TK, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA/ SMALB dan SMK) yang melakukan penyimpangan
terhadap ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini dikenakan sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi yang mebutuhkan silahkan
download salinan Kalender Pendidikan
Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk TK SD SMP SMA SMK. LINK DOWNLOAD KALDIK PROVINSI LAMPUNG TP 2022/2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun
Pelajaran 2022/2023 untuk TK SD SMP SMA SMK. Semoga ada manfaatnya. (ainamulyana.id)